Cari Berita

Pakai Perma 1/2020, Hakim Vonis 18 Bulan Bui Kadis yang Nikmati Korupsi Rp 0

article | Sidang | 2025-07-01 14:45:37

Palangkaraya  - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Marinus Apau (54). Sebab saat menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau (2019-2021) ia terbukti korupsi. Berapa uang yang dinikmati Marinus dari hasil korupsi itu?Kasus bermula saat dilaksanakan protek fasilitas sarana air bersih (SAB) non standar perpipaan di satuan permukiman transmigrasi Kahingai, Belantikan Raya, Lamandau sebesar Rp 1,08 miliar pada 2020. Dalam pelaksanannya, terjadi kebocoran anggaran sehingga sejumlah nama dimintai pertanggungjawaban pidana.Salah satunya Marinus Apau yang saat itu adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau. Setelah melalui proses persidangan, Marinus Apau dinyatakan bersalah dan dihukum. Marinus Apau dinyatakan bersalah karena tidak melakukan pengawasan jalannya proyek dan hanya mempercayakan pelaksanaan proyek ke anak buah.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan dan 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi putusan PN Palangkaraya yang dikutip DANDAPALA, Selasa (1/7/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Ricky Ferdinand dengan anggota Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu. Adapun panitera pengganti Ika Melinda Meliala. Untuk diketahui, Muji dan Iryana adalah dua srikandi hakim ad hoc tipikor.“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ucap majelis.Alasan majelis menghukum terdakwa 18 bulan penjara merujuk ke Perma Nomor 1 Tahun 2020. Yaitu:Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan;Menimbang bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah dari total objek perkara atau 100%. Berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf c Perma 1/2020, kerugian tersebut masuk kategori sedang;Menimbang bahwa Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.Berdasarkan pasal 9 huruf a angka 1 kesalahan tersebut masuk kategori sedang.Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala desa. Pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan karena ada kesalahan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.Berdasarkan Pasal 10 huruf b Perma Nomor 1 Tahun 2020, dampak tersebut masuk kategori rendah;Menimbang bahwa Terdakwa menerima harta benda dari tindak pidana korupsi senilai Rp 0,00 (nol rupiah). Nilai pengembalian adalah 0. Berdasarkan Pasal 10 huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2020, nilai tersebut masuk kategori rendah;“Berdasarkan kategori-kategori tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan kriteria perbuatan Terdakwa berada pada tingkat rendah,” ungkap majelis dengan suara bulat. (asp/asp)     

Tok! Perma 1/2020 Bikin PNS Dinas Pertaninan di Lampung Dihukum 8 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-05-27 17:15:33

Tanjung Karang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada PNS dari Dinas Pertanian di Lampung, Okta Tiwi Prayitna (44). Okta terbukti terlibat korupsi Rp 43 miliar dengan menikmati hasil korupsi sebesar Rp 190 juta.Kasus bermula saat akan dibangun bendungan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung. Yaitu proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Ternyata, sejumlah aparat desa dan pejabat terkait melakukan sejumlah rekayasa lahan sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah. Mereka lalu diproses secara hukum dan diadili di pengadilan. Salah satunya adalah Okta Tiwi Prayitna yang bertugas sebagai Satgas B Tim II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Lampung Timur sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Okta Tiwi Priyatna Bin Rasidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjung Karang yang dikutip DANDAPALA, Selasa (27/5/2025). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy. Charles adalah hakim ad hoc tipikor. “ Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 190 juta paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan,” beber majelis.Majelis menyatakan, akibat perbuatan terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara senilai total Rp 43.333.580.873. “Menimbang bahwa Terdakwa, dalam perkara ini menerima uang sejumlah Rp 190.000.000 pada kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Marga Tiga Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur  tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022,” ujar majelis.Uang yang dinikmati itu dari, di antaranya, Saksi Beni Wisodin sejumlah Rp 25 juta dan dari hasil penitipan tanam tumbuh di bidang tanah milik Saksi Sukirdi sejumlah Rp 105 juta.Lalu mengapa Okta Tiwi Prayitna dihukum 8 tahun penjara? PN Tanjung Karang merujuk Perma 1/2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu:1.    Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, perbuatan Terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara sejumlah total Rp 43.333.580.873 maka jumlah kerugiannya termasuk dalam kategori berat (Pasal 6 ayat (1) huruf b);2.    Bahwa dari aspek kesalahan, Terdakwa selaku anggota Satuan Tugas B Tim II pada saat melakukan proses Inventarisasi dan Identifikasi tidak mengecek kebenaran jumlah/volume, tanaman, bangunan, kolam dan ikannya sehingga terjadi banyak markup maupun fiktif dengan demikian berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 adalah termasuk kategori dengan tingkat kesalahan yang sedang sedang (Pasal 9 huruf a);3.    Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan pengadaan tanah menjadi tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga tidak sesuai ketentuan, namun masih dapat dimanfaatkan, maka masuk dalam kategori tingkat dampak yang rendah (Pasal 10 huruf b);4.    Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf c).“Sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, menurut pandangan Majelis perlu dipertimbangkan bahwa penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020 s.d. 2023 tidak akan dapat terwujud apabila seluruh pihak yakni Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur, Anggota Satgas A dan B, dan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik melaksanakan tugasnya secara profesional dan taat pada ketentuan yang mengatur terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan terkait peran masing-masing pihak tersebut dalam kerugian keuangan negara, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk menindaklanjutinya,” ucap majelis. (asp/asp) 

Pakai Perma 1/2020, PN Tanjung Karang Hukum Kades di Lampung 8 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-27 08:10:28

Tanjung Karang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Kades Trimulyo (2018-2023) Alin Setiawan (38) di kasus korupsi lahan bendungan. Putusan itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 5,5 tahun penjara.Kasus bermula saat akan dibangun bendungan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung. Yaitu proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Ternyata, sejumlah aparat desa dan pejabat terkait melakukan sejumlah rekayasa lahan sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah. Mereka lalu diproses secara hukum dan diadili di pengadilan. Salah satunya adalah Alin Setiawann“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alin Setiawan Bin Timbul Subali olehkarena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjung Karang yang dikutip DANDAPALA, Selasa (27/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy. Charles adalah hakim ad hoc tipikor. Majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 842.800.000 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. “Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan,” ujar majelis.Di persidangan terungkap pada bulan Januari 2020 setelah penetapan Lokasi Pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Gubernur Provinsi Lampung, Terdakwa didatangi Saksi Hasanudin yang meminta izin kepada Terdakwa selaku Kepala Desa untuk mendapatkan bidang tanah warga desa Trimulyo, yang terkena dampak bendungan Marga Tiga,yang dapat dititipi tanam tumbuh, kolam ikan dan sumur bor dan menjanjikan akan memberikan imbalan untuk Terdakwa selaku Kepala Desa sebagai ucapan terima kasih;“Atas petunjuk Terdakwa, Saksi Hasanudin mendapatkan informasi warga desa Trimulyo pemilik tanah terdampak genangan bendungan Marga Tiga dan menitip tanam tumbuh, sumur bor dan kolam ikan dilahan warga tersebut,” ucap majelis.Terdakwa juga memerintahkan sejumlah orang untuk menitipkan bibit tanaman cengkeh dan alpukat sebanyak kurang lebih 5.000   batang pada kurang lebih 16 bidang tanah masyarakat Desa Trimulyo yang terdampak genangan pembangunan bendungan Margatiga. “Sebelumnya terdapat kesepakatan antara Terdakwa dengan pemilik bidang tanah masyarakat Desa Trimulyo yang terdampak genangan pembangunan bendungan Margatiga dengan kesepakatan bagi hasil jika sudah bayar oleh pemerintah,” beber majelis.Atas berbagai rekayasa itu, negara merugi puluhan miliar rupiah.“Bahwa dari kerjasama dengan Saksi Ilhamnudin, Saksi Hafiz Shidiq Purnama, Saksi Okta Tiwi, perangkat desa Trimulyo dan para pemilik bidang tanah dalam melakukan penitipan tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp 842.800.000,” beber majelis.Lalu mengapa Alin Setiawan dihukum 8 tahun penjara? Majelis menyandarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :- Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, perbuatan Terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara senilai total Rp43.333.580.873 maka jumlah kerugiannya termasuk dalam kategori berat (Pasal 6 ayat (1) huruf b);- Bahwa dari aspek kesalahan, Terdakwa selaku Kepala Desa Trimulyo bersama-sama Saksi Ilhamnudin Bin Suwardi dan Saksi Hafiz Shidiq Purnama melakukan penitipan tanam tumbuh, bagunan dan kolam ikan pada kurang lebih 50 (lima puluh) lahan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga setelah penetapan lokasi. Terdakwa bersama-sama Saksi Hasanudin melakukan penitipan tanam tumbuh setelah penetapan lokasi pada kurang lebih 7 (tujuh) lahan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga. Terdakwa melakukan penitipan tanam tumbuh setelah penetapan lokasi pada kurang lebih 16 (enama belas) lahan masyarakat Desa Trimulyo yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga. Terdakwa selaku Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur menanda tanggani Berita Acara Hasil Identifikasi dan Inventarisasi ulang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (telah di mark up dan fiktif), adalah untuk mencari kekayaan secara tidak sah padahal Terdakwa mengetahui proses pengadaan tanah dan penetapan lokasi sehingga pemberian Ganti kerugian oleh negara dalam pengadaan tanah genangan untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo menjadi lebih besar dari yang seharusnya, hal yang demikian menurut Majelis dengan mendasarkan kepada Perma Nomor 1 Tahun 2020 adalah termasuk kategori dengan tingkat kesalahan yang sedang (Pasal 9 huruf a);- Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan pengadaan tanah menjadi tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga tidak sesuai ketentuan, namun masih dapat dimanfaatkan, maka masuk dalam kategori tingkat dampak yang rendah (Pasal 10 huruf b);- Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf c); (asp/asp)