Cari Berita

Tok! Perma 1/2020 Bikin PNS Dinas Pertaninan di Lampung Dihukum 8 Tahun Bui

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-27 17:15:33
Gedung PN Tanjung Karang, Lampung (dok.ist)

Tanjung Karang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada PNS dari Dinas Pertanian di Lampung, Okta Tiwi Prayitna (44). Okta terbukti terlibat korupsi Rp 43 miliar dengan menikmati hasil korupsi sebesar Rp 190 juta.

Kasus bermula saat akan dibangun bendungan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung. Yaitu proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. 

Ternyata, sejumlah aparat desa dan pejabat terkait melakukan sejumlah rekayasa lahan sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah. Mereka lalu diproses secara hukum dan diadili di pengadilan. Salah satunya adalah Okta Tiwi Prayitna yang bertugas sebagai Satgas B Tim II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Lampung Timur sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Okta Tiwi Priyatna Bin Rasidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjung Karang yang dikutip DANDAPALA, Selasa (27/5/2025). 

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy. Charles adalah hakim ad hoc tipikor.

 “ Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 190 juta paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan,” beber majelis.

Majelis menyatakan, akibat perbuatan terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara senilai total Rp 43.333.580.873. 

“Menimbang bahwa Terdakwa, dalam perkara ini menerima uang sejumlah Rp 190.000.000 pada kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Marga Tiga Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur  tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022,” ujar majelis.

Uang yang dinikmati itu dari, di antaranya, Saksi Beni Wisodin sejumlah Rp 25 juta dan dari hasil penitipan tanam tumbuh di bidang tanah milik Saksi Sukirdi sejumlah Rp 105 juta.

Lalu mengapa Okta Tiwi Prayitna dihukum 8 tahun penjara? PN Tanjung Karang merujuk Perma 1/2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu:

1.    Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, perbuatan Terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara sejumlah total Rp 43.333.580.873 maka jumlah kerugiannya termasuk dalam kategori berat (Pasal 6 ayat (1) huruf b);

2.    Bahwa dari aspek kesalahan, Terdakwa selaku anggota Satuan Tugas B Tim II pada saat melakukan proses Inventarisasi dan Identifikasi tidak mengecek kebenaran jumlah/volume, tanaman, bangunan, kolam dan ikannya sehingga terjadi banyak markup maupun fiktif dengan demikian berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 adalah termasuk kategori dengan tingkat kesalahan yang sedang sedang (Pasal 9 huruf a);

3.    Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan pengadaan tanah menjadi tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga tidak sesuai ketentuan, namun masih dapat dimanfaatkan, maka masuk dalam kategori tingkat dampak yang rendah (Pasal 10 huruf b);

4.    Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf c).

Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?

“Sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, menurut pandangan Majelis perlu dipertimbangkan bahwa penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020 s.d. 2023 tidak akan dapat terwujud apabila seluruh pihak yakni Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur, Anggota Satgas A dan B, dan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik melaksanakan tugasnya secara profesional dan taat pada ketentuan yang mengatur terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan terkait peran masing-masing pihak tersebut dalam kerugian keuangan negara, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk menindaklanjutinya,” ucap majelis.

 (asp/asp) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI