article | Sidang | 2025-10-08 08:25:34
Kepulauan Yapen - Pengadilan Negeri (PN) Serui, Papua memutus perkara pidana nomor 39/Pid.B/2025/PN Sru melalui pendekatan restorative justice pada Selasa (07/10/2025). Kasus ini sempat menghebohkan karena melibatkan alat berupa 1 buah Anak Panah yang ditembakan menggunakan 1 buah Busur berwarna Hitam ke arah korban dan langsung mengenai bagian bahu sebelah kanan korban.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ucap Mochamad Lutfi sebagai Hakim Ketua, Asep Zaki Ashiddiqi dan Bintoro Wisnu Prasojo masing-masing sebagai Hakim Anggota.Peristiwa bermula saat korban datang kerumah terdakwa dengan membawa jubi (busur dan anak panah) dan berteriak “keluar dulu kemari tong dua selesaikan masalah tanah dulu”. Selanjutnya terdakwa membalas teriakan korban dengan mengatakan “bapa pulang sudah”, kemudian melepaskan 1 Buah Anak Panah, dan mengenai bagian dada atas sebelah kanan Korban.Dalam pertimbangannya majelis Hakim menilai bahwa dari syarat-syarat Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024 yang paling relevan untuk dipertimbangkan terhadap perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan serta mengenai syarat kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 15 Perma 1 Tahun 2024 yang menjelaskan, dalam hal korban menerangkan bahwa belum pernah melakukan perdamaian antara Terdakwa dan Korban, Majelis Hakim menganjurkan kepada Terdakwa dan Korban untuk menempuh atau membuat kesepakatan perdamaian,” ucap Mochamad Lutfi, Hakim Pemeriksa.Terdakwa dan korban mencapai kesepakatan perdamaian yang pada pokoknya dalam kesepakatan tersebut Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memberikan ganti rugi yang dituangkan dalam surat pernyataan dan juga dilaksanakannya pertemuan secara adat. Tercapainya perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan bagi Terdakwa. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/wi)