Cari Berita

Simpangi Pidana Minimum, PN Lubuk Sikaping Vonis Pembeli Sabu 2 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-10-10 14:05:28

Pasaman, Sumbar – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping mejatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Terdakwa Irfan dalam perkara narkotika.Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Terdakwa dengan menyimpangi ketentuan pidana minimum dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana termuat dalam Putusan No. 63/Pid.Sus/2025/PN Lbs yang dibacakan pada Kamis (9/10/2025).“Menyatakan Terdakwa Irfan Bin Alisaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” ucap Ketua Majelis Yana Marlina Saragi didampingi Para Hakim Anggota Wina Febriani dan Noak Mispa Sianturi.Kasus ini bermula saat Terdakwa Irfan Bin Alisman (24) pada hari Rabu, (30/04/2025) Pukul 19.00 WIB diminta oleh Rasid untuk membelikan shabu sebanyak 1 paket seharga Rp 1,1 juta. Kemudian Polisi mengamankan Terdakwa di Kebun Jagung di Jl. Jorong I Tampang Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.”Menimbang, bahwa dari ketiga rumusan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, dapat disimpulkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana narkotika harus mempertimbangkan mengenai tujuan kepemilikan narkotika oleh pelaku (mens rea) pelaku,” ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan.Majelis Hakim telah mempertimbangkan penguasaan narkotika oleh Terdakwa hanya ditujukan untuk konsumsi sendiri dan barang bukti narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa keseluruhannya adalah 0,51 gram. Oleh karenanya, kualifikasi perbuatan Terdakwa lebih tepat untuk dikategorikan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Atas dibacakannya putusan tersebut,  Terdakwa menyatakan menerima putusan, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan. (zm/ldr)