Cari Berita

PN Sei Rampah Putus Lebih Tinggi dari Tuntutan Terdakwa Kasus TPKS

article | Berita | 2025-10-08 11:35:31

Sei Rampah-Kab. Serdang Badagai. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis lebih berat terhadap terdakwa PT (27) kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dalam sidang Kamis (2/10/2025), hakim memutuskan 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.“Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pelecehan seksual fisik” sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Reynaldo Sihombing bersama Hakim Anggota Norman dan Bani Muhammad Alif.Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Majelis Hakim. Dalam pertimbangannnya Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan korban sebagai korban rentan karena penyandang disabilitas.Sebagaimana terbukti dipersidangan korban merupakan merupakan seorang perempuan dewa memiliki masalah disabilitas daksa pada struktur kaki dan tangan sebelah kanan mengalami gangguan atau keterbatasan fungsi gerak, namun cukup mandiri untuk berjalan atau beraktifitas sederhana dan Korban juga mengalami kejadian gangguan kecemasan (Anxiety Disorder) sebagai dampak dari perbuatan Terdakwa.“Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan “Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3, jika: (h) dilakukan terhadap penyandang disabilitas,” tegas Majelis dalam pertimbangan yang dibacakan dipersidangan.Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan korban dan dilakukan dengan cara yang keji serta memanfaatkan kerentanan korban.Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan korban penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. Putusan ini juga sekaligus menekankan pentinganya Perlindungan terhadap kaum disabilitas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.