Cari Berita

Triyono Martanto: PERMA Sengketa Pajak Internasional Diperlukan

article | Berita | 2025-09-10 19:00:53

Jakarta - Komisi III DPR RI kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA pada Rabu (10/09/2025) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta. Hari ini merupakan hari kedua dari rangkaian seleksi yang dijadwalkan berlangsung hingga pekan depan.Pada sesi pertama, Komisi III DPR RI menguji Calon Hakim Dr. Agung Triyono Martanto. Diketahui, Triyono Martanto merupakan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak.Sebagai calon hakim agung, Triyono Martanto membawakan makalah berjudul, “Kajian Penerapan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Dalam Menciptakan Sistem Pajak Global Yang Adil.”Ia menerangkan apabila terpilih sebagai Hakim Agung akan mendorong terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai sengketa pajak internasional. “Apabila saya terpilih sebagai Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak maka akan saya coba inisiasi PERMA pedoman mengadili sengketa perpajakan internasional. Banyak masalah terkait pajak internasional, transfer pricing, dan lain-lain. Ini bisa dirangkum dalam bentuk satu PERMA,” ucapnya.Triyono menjelaskan Perma akan jauh lebih strategis untuk mengatur hal demikian. Disebabkan, Perma lebih memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat menjadi rujukan resmi bagi seluruh pengadilan, bahkan lembaga negara lainnya, dibandingkan dengan surat edaran atau rumusan kamar lainnya.Ia menambahkan suatu kepastian hukum akan menciptakan iklim investasi sehat dan kondisi ekonomi yang baik.“Tidak dapat dipungkiri bahwa Pajak merupakan salah satu instrument penerimaan negara, tugas sebagai Hakim Pajak dalam hal ini tidak hanya untuk memutuskan pihak yang menang dan yang kalah namun lebih dari itu ketika terdapat suatu kepastian hukum maka dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sehingga tercipta kondisi ekonomi yang bagus,” pungkasnya. (zm/fac)

Budi Nugroho: Unifikasi Peradilan Pajak ke MA, Semangat Atasi Disparitas Putusan

article | Berita | 2025-09-10 16:30:58

Jakarta – Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) memasuki tahapan final. Kali ini calon hakim agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Mahkamah Agung (MA), Budi Nugroho, menyampaikan paparannya di hadapan jajaran Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).“Pajak memang menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari, namun perlunya keseimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap wajib pajak tanpa mengorbankan kepentingan fiskal yang harus dijalankan oleh negara”, ungkap hakim yang masih aktif bertugas pada  Pengadilan Pajak.“Dalam hal ini terdapat 2 (dua) asas utama yang menjadi dasar bagi negara melakukan pemungutan pajak. Pertama, asas presumptio iustae cause atau praduga keabsahan, di mana penarikan pajak dianggap benar, kecuali dibuktikan sebaliknya (oleh wajib pajak). Kedua yakni asas in dubio pro fisco, di mana aparat pajak dianggap benar, kecuali dibuktikan sebaliknya”, tambah Budi Nugroho.Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 11.835 sengketa pajak yang diperiksa oleh pengadilan pajak, dimana hampir separuh dari seluruh perkara pajak tersebut diajukan upaya hukum peninjauan kembali ke MA. Tidak adanya mekanisme upaya hukum banding dan kasasi, menjadikan MA sebagai benteng terakhir yang diharapkan mampu mengakomodir kepentingan negara dan warga negara dalam penyelesaian sengketa perpajakan.“Statistik menerangkan bahwa sekitar 65% dari sengketa pajak yang diperiksa di pengadilan pajak dimenangkan oleh wajib pajak sehingga justru negara tidak memperoleh penerimaan pajak yang seharusnya. Sebagai calon hakim agung penting untuk menjaga independensi terutama ketika tahun 2026 nanti, pengadilan pajak resmi berada satu atap di dalam naungan MA”, ujar Nasir Djamil.Dalam akhir paparannya, Budi Nugroho mengusulkan rekomendasi sehubungan rencana bergabungnya pengadilan pajak ke MA. Pertama, perlu dibentuknya kamar pajak di MA untuk menciptakan konsistensi serta mencegah disparitas putusan, khususnya putusan peninjauan kembali. Kedua, pentingnya penguatan kompetensi hakim pajak agar penanganan sengketa pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi negara dan dunia usaha. Setelah penandatanganan surat pernyataan oleh calon dilaksanakan, fit and proper test calon hakim agung dinyatakan skors dan dilanjutkan pada peserta berikutnya. (SNR/FAC)

Panitera MA Heru Pramono Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

article | Berita | 2025-05-27 18:50:10

Jakarta- Panitera Mahkamah Agung (MA) Heru Pramono dinyatakan lolos seleksi calon hakim agung untuk babak kualitas. Hal itu sesuai pengumuman yang dilakukan pansel Komisi Yudisial (KY).  Komisi Yudisial Republik Indonesia, berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Yudisial tanggal 27 Mei 2025, mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas sebagai berikut: