Cari Berita

Budi Nugroho: Unifikasi Peradilan Pajak ke MA, Semangat Atasi Disparitas Putusan

William Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2025-09-10 16:30:58
Dok. DPR RI

Jakarta – Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) memasuki tahapan final. Kali ini calon hakim agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Mahkamah Agung (MA), Budi Nugroho, menyampaikan paparannya di hadapan jajaran Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pajak memang menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari, namun perlunya keseimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap wajib pajak tanpa mengorbankan kepentingan fiskal yang harus dijalankan oleh negara”, ungkap hakim yang masih aktif bertugas pada  Pengadilan Pajak.

“Dalam hal ini terdapat 2 (dua) asas utama yang menjadi dasar bagi negara melakukan pemungutan pajak. Pertama, asas presumptio iustae cause atau praduga keabsahan, di mana penarikan pajak dianggap benar, kecuali dibuktikan sebaliknya (oleh wajib pajak). Kedua yakni asas in dubio pro fisco, di mana aparat pajak dianggap benar, kecuali dibuktikan sebaliknya”, tambah Budi Nugroho.

Baca Juga: Quo Vadis Pasal 54 KUHP, Jawaban Atas Disparitas Putusan Pidana?

Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 11.835 sengketa pajak yang diperiksa oleh pengadilan pajak, dimana hampir separuh dari seluruh perkara pajak tersebut diajukan upaya hukum peninjauan kembali ke MA. Tidak adanya mekanisme upaya hukum banding dan kasasi, menjadikan MA sebagai benteng terakhir yang diharapkan mampu mengakomodir kepentingan negara dan warga negara dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

“Statistik menerangkan bahwa sekitar 65% dari sengketa pajak yang diperiksa di pengadilan pajak dimenangkan oleh wajib pajak sehingga justru negara tidak memperoleh penerimaan pajak yang seharusnya. Sebagai calon hakim agung penting untuk menjaga independensi terutama ketika tahun 2026 nanti, pengadilan pajak resmi berada satu atap di dalam naungan MA”, ujar Nasir Djamil.

Baca Juga: Podcast PODIUM :Ketua Kamar Pengawasan MA Minta Hakim Jangan Traktir Makan Pejabat MA!

Dalam akhir paparannya, Budi Nugroho mengusulkan rekomendasi sehubungan rencana bergabungnya pengadilan pajak ke MA. Pertama, perlu dibentuknya kamar pajak di MA untuk menciptakan konsistensi serta mencegah disparitas putusan, khususnya putusan peninjauan kembali. Kedua, pentingnya penguatan kompetensi hakim pajak agar penanganan sengketa pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi negara dan dunia usaha. 

Setelah penandatanganan surat pernyataan oleh calon dilaksanakan, fit and proper test calon hakim agung dinyatakan skors dan dilanjutkan pada peserta berikutnya. (SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI