Cari Berita

Triyono Martanto: PERMA Sengketa Pajak Internasional Diperlukan

Anandy Satrio P - Dandapala Contributor 2025-09-10 19:00:53
Dok. DPR RI

Jakarta - Komisi III DPR RI kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA pada Rabu (10/09/2025) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta. Hari ini merupakan hari kedua dari rangkaian seleksi yang dijadwalkan berlangsung hingga pekan depan.

Pada sesi pertama, Komisi III DPR RI menguji Calon Hakim Dr. Agung Triyono Martanto. Diketahui, Triyono Martanto merupakan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak.

Sebagai calon hakim agung, Triyono Martanto membawakan makalah berjudul, “Kajian Penerapan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Dalam Menciptakan Sistem Pajak Global Yang Adil.”

Baca Juga: Budi Nugroho: Unifikasi Peradilan Pajak ke MA, Semangat Atasi Disparitas Putusan

Ia menerangkan apabila terpilih sebagai Hakim Agung akan mendorong terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai sengketa pajak internasional. “Apabila saya terpilih sebagai Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak maka akan saya coba inisiasi PERMA pedoman mengadili sengketa perpajakan internasional. Banyak masalah terkait pajak internasional, transfer pricing, dan lain-lain. Ini bisa dirangkum dalam bentuk satu PERMA,” ucapnya.

Triyono menjelaskan Perma akan jauh lebih strategis untuk mengatur hal demikian. Disebabkan, Perma lebih memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat menjadi rujukan resmi bagi seluruh pengadilan, bahkan lembaga negara lainnya, dibandingkan dengan surat edaran atau rumusan kamar lainnya.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Ia menambahkan suatu kepastian hukum akan menciptakan iklim investasi sehat dan kondisi ekonomi yang baik.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa Pajak merupakan salah satu instrument penerimaan negara, tugas sebagai Hakim Pajak dalam hal ini tidak hanya untuk memutuskan pihak yang menang dan yang kalah namun lebih dari itu ketika terdapat suatu kepastian hukum maka dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sehingga tercipta kondisi ekonomi yang bagus,” pungkasnya. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI