Cari Berita

3 Kali Dipanggil PN Jakpus, Agnez Mo Absen Sidang Gugatan ‘Bilang Saja’

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-12-30 21:10:55
Gedung PN Jakpus (dok.dandapala)

Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara gugatan hak cipta lagu Bilang Saja, Selasa (30/12/2025). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst., dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias sebagai Penggugat.

Gugatan diajukan terhadap PT Aneka Bintang Gading selaku Tergugat, dengan Turut Tergugat I Agnes Monica alias Agnez Mo, Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).

Sidang kali ini beragenda pemanggilan para Turut Tergugat. Berdasarkan keterangan Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, hanya Turut Tergugat II yang hadir di persidangan. Sementara itu, Turut Tergugat I Agnez Mo dan Turut Tergugat III KCI tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Agnez Mo Dulu Tergugat Kini Jadi Turut Tergugat, Apa Bedanya?

“Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan,” ujar Sunoto.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 6 Januari 2026. Agenda sidang berikutnya adalah memberikan kesempatan kepada Turut Tergugat II untuk melengkapi dokumen legal standing. Adapun terhadap Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III, majelis hakim memutuskan tidak lagi melakukan pemanggilan.

Dalam hukum acara perdata, pihak yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap tidak hadir hingga tiga kali dianggap melepaskan haknya untuk berperan aktif dalam persidangan. Konsekuensinya, pihak tersebut tidak lagi dipanggil dan tidak dapat mengajukan dalil, bantahan, maupun alat bukti di muka persidangan. Pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pihak yang absen.

Perkara bermula dari gugatan Ari Bias terkait klaim royalti atas lagu Bilang Saja yang dinyanyikan oleh Agnez Mo dalam sejumlah pertunjukan. Penggugat menilai terjadi pelanggaran hak cipta, baik hak ekonomi maupun hak moral pencipta.

Baca Juga: PN Jakpus Hukum Penyanyi Agnez Mo Rp 1,5 Miliar

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba dengan anggota M. Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan menunda persidangan pada 22 Desember 2025 untuk memberikan kesempatan terakhir kepada para Turut Tergugat agar hadir. Namun saat itu Turut Tergugat I, II, dan III seluruhnya tidak hadir, sehingga majelis menetapkan pemanggilan ketiga sekaligus terakhir pada sidang 30 Desember 2025.

Diketahui, Ari Bias sempat menggugat Agnez Mo secara langsung namun gugatan tersebut tidak diterima. Dalam gugatan terbaru ini, Agnez Mo ditempatkan sebagai Turut Tergugat I, sedangkan PT Aneka Bintang Gading (Holywings) menjadi Tergugat utama. Nilai gugatan yang diajukan terhadap PT Aneka Bintang Gading mencapai Rp 4,9 miliar.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…