Cari Berita

Agnez Mo Tidak Hadir, Sidang Kembali Ditunda Pekan Depan

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-12-22 21:05:56
Agnez Mo (IG Agnez Mo)

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan sidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan penggugat Arie Sapta Hernawan dengan tergugat PT Aneka Bintang Gading, Senin (22/12) siang. Dalam sidang itu, pihak Arie Sapta Hernawan hadir dan PT Aneka Bintang Gading hadir.

"Adapun para Turut Tergugat  tidak hadir yaitu Turut Tergugat I Agnes Monika, Turut Tergugat  II Lembaga Manajemen Kolektik Nasional dan Turut Tergugat  III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto dalam keterangannya yang diterima DANDAPALA, Senin (22/12/2025).

Atas ketidakhadiran itu, majelis hakim yang terdiri dari Achmad Rasyid Purba (Ketua Majelis), M Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan, memutuskan menunda sidang pada Selasa 30 Desember 2025 untuk memanggil para Turut Tergugat (panggilan ketiga/terakhir).

Baca Juga: Agnez Mo Dulu Tergugat Kini Jadi Turut Tergugat, Apa Bedanya?

Sebagaimana diketahui, Ari Bias awalnya menggugat Agnez Mo namun tidak diterima. Kini ia Kembali mengajukan gugatan untuk isu yang sama dengan tergugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings). Sedangkan Agnez Mo kini menjadi Turut Tergugat I. 

Baca Juga: PN Jakpus Hukum Penyanyi Agnez Mo Rp 1,5 Miliar

“Penggugat menggugat Tergugat atas pelanggaran Hak Cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta. Tergugat menyelenggarakan tiga konser komersil pada tanggal 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan Penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta,” kata Jubir PN Jakpus Sunoto.

Ari Bias menggajukan gugatan terhadap PT Aneka Bintang Gading dengan gugatan bernilai Rp 4,9 miliar. Sedangkan Turut Tergugat adalah  Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…