Salah satu isu penting dalam praktik
persidangan perdata adalah mengenai perubahan gugatan menyangkut pokok perkara.
Secara normatif, perubahan gugatan diperkenankan apabila diajukan sebelum
tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka
perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat (Putri Ayu Trisnawati,
2020). Berdasarkan Pasal 127 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) yang menyatakan “Penggugat berhak untuk mengubah atau
mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau
menambah pokok gugatannya.”
Yurispurdensi No. 1043 K/Sip/1971 menyatakan “Perubahan gugatan atau tambahan asal
hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita dan pihak tergugat tidak dirugikan
haknya untuk membela diri”.
Kedua, Yurisprudensi No. 434 K/Sip/1970 yang menyatakan “Perubahan gugatan dapat dikabulkan
asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan
kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat.” Ketiga, Yurisprudensi No.1043
K/Sip/1973 yang menyatakan “Perubahan
atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan
Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau
pembuktian.”
Berdasarkan ketiga yurisprudensi tersebut terdapat norma yang menyatakan bahwa
perubahan gugatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengenai pokok perkara yang
menimbulkan kerugian pihak tergugat.
Selanjutnya muncul pertanyaan apakah perubahan mengenai pokok perkara yang telah disepakati oleh tergugat dan tidak ada keberatan dari tergugat sebelum pembacaan jawabannya melanggar hukum acara?
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
Isi
Argumentum a
contrario terhadap Norma dalam Yurisprudensi
Argumentum a
contrario merupakan salah
satu metode penemuan hukum yang digunakan oleh hakim dengan cara menarik
kesimpulan hukum yang berlawanan dari suatu norma yang berlaku (Ahmad Faqih,
2026). Berdasarkan penafsiran Argumentum a contrario terhadap ketiga yurisprudensi tersebut yang pada intinya
menyatakan bahwa perubahan gugatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengenai
pokok perkara yang menimbulkan kerugian pihak tergugat, maka dapat ditafsirkan
perubahan gugatan mengenai pokok perkara yang telah disetujui oleh tergugat
dimana hal tersebut tidak merugikan kepentingannya sebelum pembacaan jawabannya
dapat dilakukan. Hal tersebut juga telah diperkuat dalam yurispurdensi No. 447
K/Sip/1976 tertanggal 20 Oktober 1976 yang menyatakan “Permohonan untuk mengadakan penambahan
dalam gugatan dapat dilakukan apabila pihak Tergugat menyetujuinya”.
Kesepakatan adalah Undang-Undang bagi
Mereka yang Membuatnya
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan “Semua
kesepakatan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Kesepakatan yang dicapai oleh para
pihak dalam proses peradilan, mengikat secara hukum dan memiliki kekuatan yang
setara dengan undang-undang (pacta sunt servanda). Dengan demikian,
apabila para pihak yang berperkara dalam persidangan bersepakat untuk mengubah
gugatan mengenai pokok perkara, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan
mengikat.
Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan
Biaya Ringan
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Peradilan dilakukan dengan sederhana,
cepat, dan biaya ringan”.
Sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara
efisien dan efektif. Cepat artinya penyelesaian perkara diselesaikan dalam
waktu wajar tanpa penundaan yang tidak perlu, untuk menghindari proses
berlarut-larut demi tercapainya kepastian hukum (Muhammad Yasin, 2018).
Selanjutnya yang dimaksud dengan biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat
dijangkau oleh masyarakat.
Dalam praktiknya, ada yang berpandangan
perubahan gugatan mengenai pokok perkara dalam persidangan sebelum jawaban
tergugat melanggar
hukum acara, sehingga Majelis Hakim memberikan saran untuk mencabut gugatan dan
mendaftarkannya kembali. Namun penulis berpandangan hal tersebut tidak sesuai
dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan karena mencabut
gugatan dan mendaftarkannya kembali tidak efisien/tidak efektif,
berbelit-belit, serta biaya persidangan menjadi lebih mahal.
Aturan hukum termasuk hukum acara
tidak boleh bertentangan dengan asas hukum (Supeno, Muhtar Dahri, dan Hafid
Zakariya, 2019) khususnya asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.
Perubahan gugatan mengenai pokok perkara yang disepakati para pihak tanpa perlu
dicabut dan dimasukkan gugatan kembali dapat menghindari proses pemeriksaan
yang berlarut-larut, mengurangi biaya perkara, dan menyederhanakan proses
peradilan. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Pengadilan membantu pencari keadilan
dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.” Majelis Hakim tidak dapat melarang
perubahan gugatan mengenai pokok perkara sepanjang telah disepakati oleh para
pihak khususnya tergugat, tanpa
perlu dicabut dan dimasukkan gugatan kembali sebagaimana asas kebebasan
berkontrak (freedom of contract) dan turunannya yaitu konsep choice of law,
choice of forum, dan choice of jurisdiction.
Choice of Law,
Choice of Forum dan Choice of Jurisdiction
Kebebasan para pihak dalam hukum acara
perdata juga tercermin dalam konsep choice of law, choice
of forum, dan choice of
jurisdiction sebagaimana
hal tersebut adalah turunan dari asas kebebasan berkontrak (freedom of
contract). Choice of law memberikan kebebasan kepada para pihak
untuk menentukan hukum apa yang akan menyelesaikan perkara di antara mereka
(Sitti Nurjannah, 2018). Choice of forum,
lebih menekankan kepada pemilihan forum (pengadilan, arbitrase, alternatif
penyelesaian sengketa) yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa,
sedangkan dalam choice of jurisdiction penetrasi maknanya lebih menekankan
kepada pemilihan yurisdiksi kewenangan mengadili dari forum yang bersangkutan. Choice of
jurisdiction memberikan
kebebasan kepada para pihak untuk memilih pengadilan mana yang berwenang
menyelesaikan perkara mereka (Syahrin, 2018).
Lebih lanjut, para pihak juga berhak
menentukan siapa arbiter yang akan menyelesaikan perkara melalui arbitrase,
serta siapa mediator yang ditunjuk oleh para pihak dalam mediasi. Pada
prinsipnya para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri mekanisme
penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
mereka. Dalam hal menentukan siapa yang berhak menyelesaikan sengketa antara
mereka diberi kebebasan, maka perubahan gugatan mengenai pokok perkara
sepanjang disepakati para pihak pun seyogianya demikian.
Kesimpulan
Perubahan gugatan mengenai pokok perkara sebelum jawaban oleh tergugat tidak melanggar hukum acara perdata sepanjang kedua
belah pihak sepakat dan tidak merugikan salah satu pihak, khususnya tergugat.
Perubahan gugatan mengenai pokok perkara yang disepakati para pihak di dalam
persidangan dapat dilakukan tanpa mencabut gugatan berdasarkan asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga dapat mempercepat penyelesaian
perkara, mengurangi biaya, dan menyederhanakan proses peradilan sepanjang
kepentingan tergugat terlindungi.
Saran
Majelis Hakim seyogianya memberikan
ruang bagi para pihak untuk menyepakati perubahan gugatan mengenai pokok
perkara sebelum jawaban oleh tergugat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan
asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Daftar Pustaka
Faqih,
A. (2026). Metode Argumentum A Contrario Dalam Penemuan Hukum. JHUSUM:
Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(1), 1-11.
Muhammad
Yasin (2018). Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,
https://www.hukumonline.com/berita/a/peradilan-yang-sederhana--cepat--dan-biaya-ringan-lt5a7682eb7e074/
Putri
Ayu Trisnawati (2020). Pengaturan Perubahan Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata, https://pdb-lawfirm.id/pengaturan-perubahan-gugatan-dalam-hukum-acara-perdata/
Supeno, S., Dahri, M., &
Zakariya, H. (2019). Kedudukan Asas Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Melalui
Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Wajah
Hukum, 3(1), 51-59.
Syahrin, M. A. (2018). Penentuan
Forum Yang Berwenang Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis
Internasional Menggunakan E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan
Ekonomi Nasional. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan
Hukum Nasional, 7(2),
207-228.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Wiguna, M. O. C. (2018). Peluang
penyelesaian sengketa perdata tentang tanah melalui alternative dispute
resolution dengan asas-asas hukum perjanjian di dalamnya. Jurnal
Hukum & Pembangunan, 48(3),
506-520.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI