Jakarta - Hakim Agung (HA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) sekaligus Anggota Kelompok Kerja (POKJA) Lingkungan Hidup Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), Prof. Yodi Martono, mengapresiasi peluncuran laporan Indonesian Landmark Environmental Decision (I-LEAD).
Laporan itu berisi analisis Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) terhadap 44 putusan penting perkara lingkungan hidup (environmental landmark decisions) di Indonesia dalam rentang tahun 1989 sampai 2023.
Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri oleh HA Kamar TUN, Lulik Tri Cahyaningrum, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, Pendiri ICEL sekaligus Pengajar Senior Hukum Lingkungan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Achmad Santosa, dan Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
"Saya meyakini bahwa laporan I-LEAD ini akan bermanfaat sebagai sarana pembelajaran bagi hakim bersertifikasi lingkungan dan bagi pengembangan kurikulum sertifikasi hakim lingkungan, untuk mempelajari isu dan pertimbangan hukum dalam putusan perkara lingkungan hidup," ujar Yodi dalam kegiatan Peluncuran Laporan Perdana I-LEAD di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Sebagaimana diketahui, sepanjang lebih dari 3 dekade atau selama 34 tahun terakhir, ICEL mencatat terdapat setidaknya 44 putusan penting perkara lingkungan hidup di Indonesia yang bersumber dari perkara TUN, perkara perdata, perkara pidana, serta pengujian peraturan perundang-undangan pada Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA).
Dari 44 putusan penting yang terdokumentasikan selama 1989-2023, separuhnya bersumber dari perkara perdata sebanyak 22 putusan. Sementara itu, terhadap perkara TUN memiliki 8 putusan dan selanjutnya perkara pidana hanya mempunyai 6 putusan saja. Adapun pengujian peraturan perundang-undangan pada MA dan MK, masing-masing berjumlah 4 putusan.
Secara umum, terdapat sekitar 15 tipe putusan, di mana lebih dari setengahnya mengenai perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat, seperti Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP, hak akses, hak gugat, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Beberapa tipe putusan lain yang juga cukup populer yakni tentang instrumen pencegahan, terutama mengenai perizinan, tata ruang dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
“Bagi MA, laporan ini juga dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran dan evaluasi sistem sertifikasi hakim lingkungan dan panduan penanganan perkara. Saya juga berharap agar laporan putusan I-LEAD tersebut dapat berkontribusi dalam pembangunan gagasan dan perkembangan prinsip-prinsip hukum lingkungan di Indonesia,” tutur Yodi.
Sementara itu, Raynaldo selaku Direktur Eksekutif ICEL mengatakan, putusan penting perkara lingkungan hidup tidak hanya menyelesaikan perkara yang ada, tetapi juga menyediakan pijakan normatif bagi pembaruan konsep, metode, dan standar pembuktian.
“Laporan perdana I-LEAD ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi kolaborasi lintas lembaga, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penyempurnaan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika lingkungan dan sumber daya alam," tutur Reynaldo.
"Laporan ini juga diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan bagi hakim, penuntut umum, penyidik, advokat, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam memperdalam pemahaman dan memperkuat arah perkembangan penegakan hukum lingkungan Indonesia,” pungkasnya. (zm/fac/bagus mizan)
Baca Juga: Terbukti Selingkuh, Hakim FK Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI