Gunungsitoli-Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjatuhkan putusan pemaafan hakim kepada Terdakwa AR, laki-laki (33) dalam perkara pidana nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Gst pada (27/2) di gedung PN Gunungsitoli, Jalan Pancasila nomor 12, Gunungsitoli Sumatera Utara.
“Menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) kepada terdakwa, oleh karenanya tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap terdakwa”, demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Hengky Alexander Yao dengan para hakim anggota, Roberto Sianturi dan Gabriel Lase itu.
Perkara tersebut bermula saat korban HA yang merupakan adik perempuan terdakwa dan tinggal satu rumah dengannya menggunakan air galon yang telah terdakwa beli untuk mencuci beras. Mengetahui hal itu ayah kandung terdakwa memperingatkan korban agar tidak menggunakan air tersebut karena air itu adalah milik terdakwa. Terdakwa yang berada di tempat itu ikut memperingatkan korban hingga akhirnya pecah cekcok mulut antara mereka bertiga.
Baca Juga: Semarakkan HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Jepara Gelar Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan
Merasa emosi akibat cekcok mulut tersebut, terdakwa langsung memukul korban sebanyak tiga kali serta membanting dan menyeret korban hingga beberapa meter. Beruntung ayah kandung dan istri terdakwa segera melerai dan menenangkan terdakwa. Setelah itu korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: PN Kayuagung Hukum Pelaku Pemukulan Anak 5 Bulan
Terdakwa didakwa pasal 44 ayat (1) juncto pasal 5 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 atau pasal 466 ayat (1) KUHP. Di persidangan majelis hakim mengupayakan mekanisme keadilan restoratif untuk mendamaikan terdakwa dan korban. Terdakwa mengakui kesalahannya serta menyesali apa yang telah ia perbuat. Dengan ketulusan hati terdakwa meminta maaf kepada korban, korban pun menerima permintaan maaf terdakwa dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan secepatnya dari tahanan. Proses perdamaian tersebut diwarnai dengan isak tangis terdakwa dan korban di persidangan yang diakhiri dengan pelukan hangat antara dua suadara kandung itu.
Perdamaian tersebut dipertimbangkan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim kepada terdakwa. Terdakwa dinyatakan bersalah akan tetapi terdakwa tidak dijatuhi pidana atau Tindakan. Atas putusan tersebut penuntut umum belum menyatakan sikapnya. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI