Tidak sedikit perkara sederhana yang diam-diam menyimpan persoalan besar. Salah satunya adalah
permohonan untuk menyatakan nama seseorang dalam KTP sama dengan nama dalam SHM.
Sekilas sederhana. Seseorang memiliki nama berbeda dalam dokumen kependudukan
dan sertifikat tanah, lalu meminta pengadilan menyatakan bahwa dua nama itu
menunjuk pada orang yang sama.
Namun di balik perkara yang tampak administratif itu, terdapat
pertanyaan hukum yang tidak sederhana. Apakah pengadilan sedang diminta memberi
kepastian identitas, atau sedang diminta membuka jalan bagi pengakuan hak atas
tanah? Apakah perkara ini benar-benar perkara voluntair, atau sesungguhnya sengketa
kebendaan yang seharusnya diuji melalui gugatan?
Nama bukan sekadar susunan huruf. Dalam negara hukum, nama menjadi
pintu masuk bagi seseorang untuk mengakses hak sipil, layanan publik, rekening
bank, dokumen pertanahan, hubungan waris, dan berbagai tindakan hukum lain.
Ketika nama dalam satu dokumen berbeda dengan dokumen lain, akibatnya bisa
konkret. Seseorang dapat kesulitan mengurus tanah, mengalihkan hak, menerima
warisan, atau menjalankan tindakan hukum yang sah.
Baca Juga: Peran Hakim PN dalam Mengadili Perkara Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah
Karena itu, kebutuhan memperoleh kepastian identitas adalah
kebutuhan nyata. Negara hukum tidak boleh membiarkan warga negara kehilangan
akses terhadap haknya hanya karena sistem administrasi tidak rapi atau
pencatatan masa lalu tidak seragam. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian
hukum yang adil, sementara UU HAM menegaskan hak setiap orang atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil.
Namun hak atas kepastian hukum tidak otomatis menjawab soal forum,
rezim hukum, dan batas kewenangan hakim. Justru di sinilah kehati-hatian
diperlukan agar pengadilan tidak berubah menjadi loket verifikasi identitas
kedua, apalagi menjadi pintu belakang untuk menetapkan hak atas tanah melalui
permohonan sepihak.
Tiga Rezim
yang Sering Tercampur
Dalam praktik, perkara perbedaan nama sering mencampuradukkan tiga
rezim.
Pertama, rezim perubahan nama. Pasal 1 angka 17 UU No. 23 Tahun 2006
sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 memasukkan perubahan nama
sebagai peristiwa penting. Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 mengatur bahwa
pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam
rezim ini, peran pengadilan jelas karena undang-undang memerintahkannya.
Kedua, rezim pembetulan nama. Ini berbeda dari perubahan nama. Dalam
pembetulan nama, seseorang tidak sedang mengganti identitas, melainkan
memperbaiki kesalahan tulis, ejaan, atau kekeliruan administratif dalam dokumen
kependudukan. Pasal 70 dan Pasal 71 UU Administrasi Kependudukan memberi ruang
bagi pembetulan kesalahan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannya.
Permendagri No. 73 Tahun 2022 juga menegaskan pembetulan nama dilakukan
berdasarkan dokumen otentik. Artinya, tidak semua perbedaan nama harus dibawa
ke pengadilan.
Ketiga, rezim pertanahan. Dalam konteks tanah, perbedaan nama tidak lagi
berdiri sebagai masalah identitas belaka. Melainkan dapat menyentuh status
pemegang hak, riwayat perolehan hak, hubungan waris, jual beli, hibah, balik
nama, atau pemeliharaan data pendaftaran tanah. PP No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah mengenal perubahan data karena pemegang hak berganti nama.
Rezim ini kemudian diperkuat oleh PP No. 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 84 dan
penjelasannya, yang menegaskan bahwa pendaftaran tanah secara elektronik
meliputi pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran
tanah, termasuk pendaftaran peralihan, pembebanan hak, dan perubahan data
pendaftaran tanah lainnya.
Di sinilah batasnya menjadi penting. Jika seseorang memang pemegang
hak yang sama dan hanya namanya berubah, persoalannya dapat berada dalam ranah
pemeliharaan data pertanahan. Namun jika pemohon bukan orang yang namanya
tercantum dalam sertifikat, melainkan ahli waris, keluarga, atau pihak yang
mengklaim hubungan hukum dengan nama tersebut, persoalannya tidak lagi sekadar
kesamaan identitas. Ia telah masuk ke wilayah pembuktian hubungan hukum atas
tanah.
Batas
Voluntair dan Risiko Penetapan Hak
Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan telah memberi
pagar penting. Terdapat aturan jenis permohonan yang dapat diajukan, antara
lain permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil. Namun di
sisi lain, Buku II juga menegaskan adanya permohonan yang dilarang, yaitu
permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik bergerak
maupun tidak bergerak. Status kepemilikan benda harus diajukan dalam bentuk
gugatan.
Batas ini perlu dibaca ulang dalam perkara penetapan orang yang sama
antara KTP dan SHM. Sertifikat tanah bukan dokumen identitas biasa. Sertifikat
adalah tanda bukti hak. Ketika seseorang meminta pengadilan menyatakan bahwa
nama dalam KTP sama dengan nama dalam SHM, penetapan itu dapat digunakan untuk
membuka akses terhadap tindakan hukum atas tanah, mulai dari pemeliharaan data,
balik nama, penjaminan, penjualan, hingga pembagian waris.
Padahal perkara permohonan bersifat sepihak. Tidak ada tergugat.
Tidak selalu ada ahli waris lain, penguasa fisik tanah, atau pihak ketiga dengan
ruang membantah. Hakim dapat saja merasa sedang memberi kepastian identitas,
tetapi penetapannya dibaca pihak lain sebagai dasar pengakuan hak.
Karena itu, perkara seperti ini tidak boleh dipandang ringan hanya
karena tidak ada pihak yang berlawanan. Pertanyaan pentingnya bukan hanya
apakah dua nama menunjuk pada orang yang sama, tetapi juga untuk apa penetapan
itu akan digunakan dan apakah ada hak pihak lain yang mungkin terdampak.
Meluruskan
Objek Pembanding
Solusi yang lebih hati-hati bukan menutup seluruh ruang permohonan
penetapan orang yang sama, melainkan meluruskan objek pembandingnya. Jika forum
permohonan tetap digunakan, yang seharusnya dibandingkan bukan langsung antara
KTP dan SHM, melainkan antara identitas pemohon saat ini dengan dokumen
identitas yang dahulu digunakan ketika mengurus atau memperoleh SHM.
Perbedaan ini tampak kecil, tetapi menentukan. Jika SHM dijadikan
objek utama pembanding, pengadilan berisiko terlihat menyatakan hubungan
pemohon dengan hak atas tanah. Sebaliknya, jika pembandingnya adalah KTP, KK,
akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dokumen pajak, surat keterangan desa, atau
kartu identitas lama, maka pemeriksaan tetap berpusat pada kesinambungan
identitas personal. Sertifikat dapat disebut sebagai konteks kebutuhan
administratif, tetapi tidak boleh menjadi pusat pembuktian identitas.
Penetapan pun harus dibatasi. Hakim tidak perlu menyatakan bahwa
pemohon adalah orang yang sama dengan nama yang tercantum dalam SHM tertentu.
Rumusan demikian berisiko dibaca sebagai penguatan hak atas tanah. Lebih aman
apabila penetapan hanya menyatakan kesesuaian identitas personal berdasarkan
dokumen kependudukan atau dokumen otentik lain, serta menegaskan bahwa
penetapan tersebut tidak menilai keabsahan, penguasaan, peralihan, atau
kepemilikan atas tanah.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Hukuman Freddy di Kasus Korupsi Jalur KA
Penutup
Satu kalimat dalam penetapan pengadilan dapat menjadi jembatan kepastian identitas, dan dapat pula berubah menjadi pintu masuk penetapan hak yang tidak pernah diuji secara semestinya. Karena itu, penetapan identitas harus tetap dipahami sebatas memastikan kesinambungan data personal, bukan menilai keabsahan atau kepemilikan hak atas tanah. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI