Cari Berita

Beda Nama di Sertifikat Hak Milik, Antara Identitas dan Hak

Muamar Azmar Mahmud Farig - Dandapala Contributor 2026-05-27 08:00:39
Dok. Penulis.

Tidak sedikit perkara sederhana yang diam-diam menyimpan persoalan besar. Salah satunya adalah permohonan untuk menyatakan nama seseorang dalam KTP sama dengan nama dalam SHM. Sekilas sederhana. Seseorang memiliki nama berbeda dalam dokumen kependudukan dan sertifikat tanah, lalu meminta pengadilan menyatakan bahwa dua nama itu menunjuk pada orang yang sama.

Namun di balik perkara yang tampak administratif itu, terdapat pertanyaan hukum yang tidak sederhana. Apakah pengadilan sedang diminta memberi kepastian identitas, atau sedang diminta membuka jalan bagi pengakuan hak atas tanah? Apakah perkara ini benar-benar perkara voluntair, atau sesungguhnya sengketa kebendaan yang seharusnya diuji melalui gugatan?

Nama bukan sekadar susunan huruf. Dalam negara hukum, nama menjadi pintu masuk bagi seseorang untuk mengakses hak sipil, layanan publik, rekening bank, dokumen pertanahan, hubungan waris, dan berbagai tindakan hukum lain. Ketika nama dalam satu dokumen berbeda dengan dokumen lain, akibatnya bisa konkret. Seseorang dapat kesulitan mengurus tanah, mengalihkan hak, menerima warisan, atau menjalankan tindakan hukum yang sah.

Baca Juga: Peran Hakim PN dalam Mengadili Perkara Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah

Karena itu, kebutuhan memperoleh kepastian identitas adalah kebutuhan nyata. Negara hukum tidak boleh membiarkan warga negara kehilangan akses terhadap haknya hanya karena sistem administrasi tidak rapi atau pencatatan masa lalu tidak seragam. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, sementara UU HAM menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil.

Namun hak atas kepastian hukum tidak otomatis menjawab soal forum, rezim hukum, dan batas kewenangan hakim. Justru di sinilah kehati-hatian diperlukan agar pengadilan tidak berubah menjadi loket verifikasi identitas kedua, apalagi menjadi pintu belakang untuk menetapkan hak atas tanah melalui permohonan sepihak.

Tiga Rezim yang Sering Tercampur

Dalam praktik, perkara perbedaan nama sering mencampuradukkan tiga rezim.

Pertama, rezim perubahan nama. Pasal 1 angka 17 UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 memasukkan perubahan nama sebagai peristiwa penting. Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam rezim ini, peran pengadilan jelas karena undang-undang memerintahkannya.

Kedua, rezim pembetulan nama. Ini berbeda dari perubahan nama. Dalam pembetulan nama, seseorang tidak sedang mengganti identitas, melainkan memperbaiki kesalahan tulis, ejaan, atau kekeliruan administratif dalam dokumen kependudukan. Pasal 70 dan Pasal 71 UU Administrasi Kependudukan memberi ruang bagi pembetulan kesalahan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannya. Permendagri No. 73 Tahun 2022 juga menegaskan pembetulan nama dilakukan berdasarkan dokumen otentik. Artinya, tidak semua perbedaan nama harus dibawa ke pengadilan.

Ketiga, rezim pertanahan. Dalam konteks tanah, perbedaan nama tidak lagi berdiri sebagai masalah identitas belaka. Melainkan dapat menyentuh status pemegang hak, riwayat perolehan hak, hubungan waris, jual beli, hibah, balik nama, atau pemeliharaan data pendaftaran tanah. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengenal perubahan data karena pemegang hak berganti nama. Rezim ini kemudian diperkuat oleh PP No. 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 84 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran peralihan, pembebanan hak, dan perubahan data pendaftaran tanah lainnya.

Di sinilah batasnya menjadi penting. Jika seseorang memang pemegang hak yang sama dan hanya namanya berubah, persoalannya dapat berada dalam ranah pemeliharaan data pertanahan. Namun jika pemohon bukan orang yang namanya tercantum dalam sertifikat, melainkan ahli waris, keluarga, atau pihak yang mengklaim hubungan hukum dengan nama tersebut, persoalannya tidak lagi sekadar kesamaan identitas. Ia telah masuk ke wilayah pembuktian hubungan hukum atas tanah.

Batas Voluntair dan Risiko Penetapan Hak

Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan telah memberi pagar penting. Terdapat aturan jenis permohonan yang dapat diajukan, antara lain permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil. Namun di sisi lain, Buku II juga menegaskan adanya permohonan yang dilarang, yaitu permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik bergerak maupun tidak bergerak. Status kepemilikan benda harus diajukan dalam bentuk gugatan.

Batas ini perlu dibaca ulang dalam perkara penetapan orang yang sama antara KTP dan SHM. Sertifikat tanah bukan dokumen identitas biasa. Sertifikat adalah tanda bukti hak. Ketika seseorang meminta pengadilan menyatakan bahwa nama dalam KTP sama dengan nama dalam SHM, penetapan itu dapat digunakan untuk membuka akses terhadap tindakan hukum atas tanah, mulai dari pemeliharaan data, balik nama, penjaminan, penjualan, hingga pembagian waris.

Padahal perkara permohonan bersifat sepihak. Tidak ada tergugat. Tidak selalu ada ahli waris lain, penguasa fisik tanah, atau pihak ketiga dengan ruang membantah. Hakim dapat saja merasa sedang memberi kepastian identitas, tetapi penetapannya dibaca pihak lain sebagai dasar pengakuan hak.

Karena itu, perkara seperti ini tidak boleh dipandang ringan hanya karena tidak ada pihak yang berlawanan. Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah dua nama menunjuk pada orang yang sama, tetapi juga untuk apa penetapan itu akan digunakan dan apakah ada hak pihak lain yang mungkin terdampak.

Meluruskan Objek Pembanding

Solusi yang lebih hati-hati bukan menutup seluruh ruang permohonan penetapan orang yang sama, melainkan meluruskan objek pembandingnya. Jika forum permohonan tetap digunakan, yang seharusnya dibandingkan bukan langsung antara KTP dan SHM, melainkan antara identitas pemohon saat ini dengan dokumen identitas yang dahulu digunakan ketika mengurus atau memperoleh SHM.

Perbedaan ini tampak kecil, tetapi menentukan. Jika SHM dijadikan objek utama pembanding, pengadilan berisiko terlihat menyatakan hubungan pemohon dengan hak atas tanah. Sebaliknya, jika pembandingnya adalah KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dokumen pajak, surat keterangan desa, atau kartu identitas lama, maka pemeriksaan tetap berpusat pada kesinambungan identitas personal. Sertifikat dapat disebut sebagai konteks kebutuhan administratif, tetapi tidak boleh menjadi pusat pembuktian identitas.

Penetapan pun harus dibatasi. Hakim tidak perlu menyatakan bahwa pemohon adalah orang yang sama dengan nama yang tercantum dalam SHM tertentu. Rumusan demikian berisiko dibaca sebagai penguatan hak atas tanah. Lebih aman apabila penetapan hanya menyatakan kesesuaian identitas personal berdasarkan dokumen kependudukan atau dokumen otentik lain, serta menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak menilai keabsahan, penguasaan, peralihan, atau kepemilikan atas tanah.

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Hukuman Freddy di Kasus Korupsi Jalur KA

Penutup

Satu kalimat dalam penetapan pengadilan dapat menjadi jembatan kepastian identitas, dan dapat pula berubah menjadi pintu masuk penetapan hak yang tidak pernah diuji secara semestinya. Karena itu, penetapan identitas harus tetap dipahami sebatas memastikan kesinambungan data personal, bukan menilai keabsahan atau kepemilikan hak atas tanah. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…