Cari Berita

Mengadili Diri Sendiri Sebelum Mengadili Orang Lain: Refleksi Etik Calon Hakim Adhoc PHI

Dr. Abdi MD Mangagang - Dandapala Contributor 2026-05-25 08:15:53
Dok. Penulis

Pendahuluan

Jabatan hakim merupakan amanah yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga bermakna moral dan spiritual. Dalam negara hukum, hakim tidak sekadar menerapkan undang-undang, melainkan juga menjaga keadilan, martabat manusia, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena itu, seseorang yang akan mengucapkan sumpah jabatan hakim sesungguhnya sedang memasuki ruang pengabdian yang menuntut keselarasan integritas lahir dan batin.

Momentum tersebut kini tengah dihadapi oleh para calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dinyatakan lulus seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI Tahun 2026 melalui Pengumuman Nomor: 19/Pansel/Ad Hoc PHI/IV/2026 tanggal 13 April 2026. Berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha, mereka akan memikul tanggung jawab besar dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kehidupan pekerja, keberlangsungan usaha, dan stabilitas sosial.

Baca Juga: Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan

Dalam konteks tersebut, terdapat prinsip etik yang penting untuk direnungkan, yakni “mengadili diri sendiri sebelum mengadili orang lain.” Prinsip ini mengandung makna bahwa seorang hakim harus terlebih dahulu melakukan introspeksi dan pengendalian diri sebelum menjatuhkan penilaian kepada pihak lain. Tanpa kemampuan tersebut, putusan hukum berisiko kehilangan ruh keadilan dan hanya menjadi formalitas legal semata.

Pembahasan

Dalam teori negara hukum (rule of law), hakim merupakan penjaga utama tegaknya hukum dan keadilan. Namun, hukum tidak cukup ditegakkan hanya melalui kecerdasan intelektual. Hakim juga dituntut memiliki integritas moral, independensi batin, dan kapasitas keilmuan yang memadai.

Secara universal dikenal doktrin nemo judex in causa sua, yakni seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi kepentingannya sendiri. Doktrin ini menegaskan bahwa hakim wajib membebaskan dirinya dari kepentingan pribadi, prasangka, maupun keberpihakan emosional dalam memeriksa dan memutus perkara. Prinsip tersebut menjadi sangat relevan bagi hakim ad hoc PHI yang berasal dari unsur pekerja maupun pengusaha. Setelah mengucapkan sumpah jabatan, loyalitas sektoral harus diletakkan di bawah kepentingan yang lebih besar, yakni menegakkan hukum dan keadilan secara objektif.

Dalam praktik litigasi hubungan industrial, hakim sering dihadapkan pada perkara yang kompleks, mulai dari perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, perselisihan kepentingan, status hubungan kerja, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), mutasi, efisiensi perusahaan, hingga hak pekerja dalam perkara kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kompleksitas tersebut memperlihatkan bahwa hakim tidak cukup memahami hukum secara tekstual, tetapi juga harus mampu membaca konteks sosial dan rasa keadilan para pihak. Pandangan ini sejalan dengan Teori Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Selain itu, Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum harus menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam sengketa hubungan industrial, ketiga nilai tersebut harus berjalan secara proporsional agar putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial.

Di samping integritas moral, calon hakim ad hoc PHI juga wajib membekali diri dengan peningkatan kapasitas keilmuan dan kemampuan teknis peradilan. Jabatan hakim menuntut proses pembelajaran berkelanjutan (continuous legal education). Hakim tidak boleh berhenti belajar setelah dinyatakan lulus seleksi.

Prinsip tersebut sejalan dengan The Bangalore Principles of Judicial Conduct yang menempatkan kompetensi dan ketekunan (competence and diligence) sebagai bagian penting etika kehakiman. Oleh karena itu, calon hakim ad hoc PHI perlu memperkuat pemahaman terhadap hukum acara PHI, teknik penyusunan putusan, hukum ketenagakerjaan, mediasi, serta perkembangan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi di bidang ketenagakerjaan.

Kemampuan menyusun pertimbangan hukum (legal reasoning) secara sistematis dan argumentatif juga menjadi penting agar putusan memiliki legitimasi yuridis dan moral yang kuat.

Dari sudut pandang moral universal, introspeksi diri merupakan bentuk kebijaksanaan manusia. Aristotle dalam konsep virtue ethics menempatkan kebajikan sebagai fondasi karakter manusia yang baik. Dalam konteks kehakiman, kebajikan tersebut tercermin dalam integritas, pengendalian diri, dan kebijaksanaan.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan pemikiran Immanuel Kant yang menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Karena itu, setiap pihak yang berperkara harus dipandang sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak memperoleh keadilan.

Bagi seorang hakim, kerendahan hati bukanlah tanda kelemahan, melainkan kesadaran bahwa kekuasaan kehakiman harus dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Sengketa hubungan industrial sering kali bukan sekadar konflik administratif, tetapi konflik kehidupan yang harus diadili dengan logika hukum sekaligus nurani kemanusiaan.

Kesimpulan

Kemampuan mengadili diri sendiri sebelum mengadili orang lain merupakan fondasi etik yang penting bagi setiap hakim, termasuk hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial. Prinsip introspeksi diri membantu hakim menjaga independensi, menghindari keberpihakan, serta memastikan bahwa setiap putusan lahir demi tegaknya hukum dan keadilan.

Dalam perspektif hukum, prinsip tersebut berkelindan dengan doktrin nemo judex in causa sua, asas imparsialitas, serta nilai universal dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Oleh sebab itu, calon hakim ad hoc PHI tidak hanya dituntut menjaga integritas, tetapi juga wajib terus memperkuat kapasitas hukum dan kemampuan profesionalnya agar mampu menjawab perkembangan persoalan hubungan industrial yang semakin kompleks.

Pada akhirnya, kewibawaan hakim tidak hanya lahir dari kewenangan negara yang melekat padanya, tetapi juga dari kejernihan hati, keluasan ilmu, integritas moral, dan keberanian menjaga keadilan di atas segala kepentingan. Hakim yang mampu mengadili dirinya sendiri akan lebih mampu menghadirkan putusan yang tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil menurut nurani kemanusiaan.

Referensi:

-    Aristoteles. (1998). The Nicomachean Ethics. Oxford University Press.

-    Judicial Group on Strengthening Judicial Integrity. (2002). The Bangalore Principles of Judicial Conduct. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

-    Kant, Immanuel. (1993). Groundwork of the Metaphysics of Morals (J. W. Ellington, Trans.). Hackett Publishing Company.

-    Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI. (2026). Pengumuman Nomor: 19/Pansel/Ad Hoc PHI/IV/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI Tahun 2026. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Ujian Tertulis Calon Hakim Ad Hoc PHI Digelar di PT Kaltim

-    Radbruch, Gustav. (1946). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law. Oxford Journal of Legal Studies.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…