Tanjung Selor - Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (PT Kaltara) gelar Rapat Koordinasi Akhir tahun 2025 bersama seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Kaltara. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, dan menjadi agenda strategis terakhir menjelang penutupan tahun untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja tahun 2025 serta pemantapan arah program tahun 2026.
Rapat koordinasi ini merupakan forum resmi untuk mengevaluasi capaian, kendala, dan kualitas kinerja peradilan sepanjang tahun 2025, sekaligus memfinalisasi laporan untuk Laporan Tahunan Mahkamah Agung (Laptah MA) dan Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi (Laptah PT).
Dokumen Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Kaltara juga menjadi rujukan utama dalam pembahasan, memuat evaluasi teknis, indikator kinerja, serta arahan pimpinan .
Baca Juga: Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Semarak HUT MA di PT Kaltara
Dalam pemaparan evaluasi, Ketua PT Kaltara menekankan sejumlah aspek utama yang menjadi perhatian:
1. Penyelesaian Perkara (Settlement Rate)
Seluruh satuan kerja wajib menjaga tingkat penyelesaian perkara minimal 90%, termasuk kualitas minutasi, ketepatan upload putusan, dan ketertiban administrasi SIPP. Pengawasan terhadap keterlambatan minutasi diperintahkan untuk diperketat.
2. Pelayanan Publik dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Seluruh PN diminta memastikan standar pelayanan sesuai ketentuan Dirjen Badilum, disertai asesmen kelengkapan sarpras termasuk akses disabilitas dan digitalisasi layanan.
3. Integritas, Disiplin, dan Budaya Kerja
Kepatuhan terhadap disiplin, aturan kehadiran, dan budaya kerja menjadi catatan penting. Waskat (pengawasan melekat) harus dijalankan aktif dan terdokumentasi.
4. Pengelolaan Anggaran
Realisasi anggaran Triwulan IV ditargetkan mencapai minimal 97% dengan tata kelola yang akuntabel dan tanpa temuan signifikan dari pemeriksaan internal maupun eksternal.
5. Responsivitas terhadap SIWAS
Seluruh PN diwajibkan responsif terhadap pengaduan masyarakat dan hasil audit internal.
Ketua PT Kaltara menegaskan bahwa seluruh laporan kinerja, statistik perkara, laporan keuangan, dan evaluasi AMPUH maupun Zona Integritas harus diselesaikan pada awal Januari 2026.
Setiap PN diwajibkan menyusun:
• LKjIP berbasis evidence-based performance, sesuai PermenPAN-RB.
• Data perkara akurat sesuai data SIPP tanpa perbedaan laporan manual.
• Laporan aset dan rekonsiliasi akhir tahun yang sinkron dengan SIMAK-BMN.
Perencanaan Program Kerja 2026: Digitalisasi, Integritas, dan AMPUH
Arah kebijakan 2026 disusun selaras dengan RENSTRA MA, kebijakan Mahkamah Agung RI, dan peran Pengadilan Tinggi sebagai voorpost MA di daerah.
1. Percepatan Digitalisasi Peradilan
Optimalisasi e-Court,e-Berpadu , e-Litigasi, tanda tangan elektronik, dan peningkatan literasi teknologi aparatur.
2. Penguatan Integritas
Waskat diperkuat, pengendalian gratifikasi ditegakkan, dan kepatuhan LHKPN menjadi prioritas.
3. Peningkatan SDM
Pelatihan internal berkelanjutan bagi hakim, kepaniteraan, dan kejurusitaan, termasuk pemahaman hukum materiil dan acara terbaru misalnya KUHP, KUHAP, UU Cipta Kerja, dan regulasi lain terkait tugas pengadilan.
4. Penguatan Pelayanan Publik
PTSP modern, survei kepuasan masyarakat berkala, serta inovasi layanan berbasis kebutuhan lokal.
5. Pelaksanaan Sertifikasi Mutu AMPUH
PT Kaltara menegaskan pelaksanaan penuh “Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)”, sesuai SK Dirjen Badilum No. 1818/DJU/SK.OT1.6/XI/2023.
Satuan kerja yang belum melaksanakan diwajibkan memulai, sementara yang telah memperoleh predikat diminta mempertahankan dengan peningkatan berkelanjutan. 
6. Pembangunan dan Pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju WBK
Seluruh PN wajib mencanangkan dan membangun ZI sejak awal tahun, mempersiapkan dokumen LKE, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan tata kelola sesuai PermenPAN-RB No. 5 Tahun 2024.
Ketua PT Kaltara menegaskan dua agenda besar di awal tahun:
1. Pakta Integritas (Awal Januari 2026)
Seluruh pegawai PT dan PN wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen anti-KKN, profesionalitas, dan disiplin.
2. Pakta Integritas oleh Ketua PN (Pertengahan Januari 2026)
Seluruh Ketua PN akan menandatangani Pakta Integritas di hadapan Ketua PT Kaltara sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif atas kepemimpinan serta komitmen terhadap target kinerja 2026 dan pembangunan ZI.
Dalam penutup rapat, Ketua PT Kaltara menyampaikan instruksi khusus, antara lain:
• Tidak boleh ada keterlambatan minutasi dan upload putusan.
• Tidak ada tunggakan LHKPN (selesai Januari 2026).
• PN wajib menjaga kebersihan, etika, dan kualitas layanan publik.
• Setiap PN harus menyiapkan inovasi layanan berbasis kebutuhan masyarakat daerah.
• Soliditas internal dan komunikasi vertikal–horizontal harus diperkuat.
Baca Juga: Rayakan HUT Ke-3, PT Kaltara Komitmen Perkuat Transformasi Digital dan Kualitas SDM
Beliau menegaskan bahwa “Pengadilan yang kuat adalah pengadilan yang dikelola dengan disiplin, integritas, kompetensi, dan kolaborasi.” Bekerja keras, tuntas dan ikhlas.
Rapat Koordinasi Akhir Tahun 2025 ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran peradilan di Kalimantan Utara untuk memastikan kesiapan kinerja, akuntabilitas, dan integritas dalam menghadapi tahun 2026. Dengan penguatan sistem, SDM, dan komitmen bersama, PT Kaltara optimis seluruh Pengadilan Negeri se-Kaltara dapat mencapai target reformasi peradilan, meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan peradilan yang unggul serta berintegritas. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI