Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (PT Kaltara) mencatatkan kinerja yang sangat positif sepanjang tahun 2025. Seluruh indikator kinerja utama berhasil dipenuhi, bahkan melampaui target, mulai dari ketepatan waktu penyelesaian perkara, digitalisasi layanan peradilan, hingga meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Capaian tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang digelar secara terbuka untuk umum di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin (20/1/2026). Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan di bidang hukum.
Baca Juga: Akhiri 2025, PT Kaltara Gelar Rakor Bersama PN se- Kaltara. Ada Apa?
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, menegaskan bahwa laporan tahunan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus komitmen transparansi lembaga peradilan.
“Laporan tahunan ini kami sampaikan secara terbuka sebagai wujud akuntabilitas dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja peradilan,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, PT Kaltara menangani 123 perkara banding yang terdiri dari perkara perdata, pidana, dan pidana anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 perkara berhasil diputus dan diminutasi. Seluruh perkara diselesaikan tepat waktu, bahkan jauh di bawah batas maksimal 90 hari sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung.
Rata-rata waktu penyelesaian perkara tercatat 20 hari kalender untuk perkara perdata dan 16 hari kalender untuk perkara pidana. Selain itu, pengiriman salinan putusan kepada pengadilan pengaju juga dilakukan tepat waktu dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Tingginya kualitas putusan tercermin dari tingkat akseptabilitas putusan banding. Dari 114 perkara yang diputus, sebanyak 74 perkara tidak diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kaltara mencapai 64,91 persen.
Dalam aspek pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara mencatatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 99,57 persen dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 99,75 persen dengan kategori “sangat baik”. Capaian ini melampaui target yang telah ditetapkan di awal tahun.
Sementara itu, Pengadilan Negeri se-Kalimantan Utara juga menunjukkan kinerja solid dengan tingkat penyelesaian perkara pidana sebesar 96,32 persen dan perkara perdata sebesar 87,46 persen.
Dalam mendukung peradilan modern berbasis teknologi, PT Kaltara terus mengoptimalkan penerapan layanan e-Court dan e-Berpadu. Selama tahun 2025, tercatat 552 layanan e-Court dan 5.117 layanan e-Berpadu telah dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.
Selain aplikasi nasional, PT Kaltara juga mengembangkan berbagai inovasi aplikasi internal berbasis ITE, seperti SI Enggang Terbang, SIMPADU, TANYAIMIN, SIMPAN, ARJUNA, hingga SIPPORAN. Inovasi ini mendukung efisiensi birokrasi, tata kelola aset, pengelolaan perkara, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Sejumlah penghargaan berhasil diraih sepanjang tahun 2025, baik oleh Pengadilan Tinggi Kaltara maupun Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya. Di antaranya predikat Unggul dalam Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), juara layanan PTSP tingkat nasional, serta penghargaan pengelolaan keuangan dan administrasi terbaik.
Ke depan, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara berkomitmen memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi, serta menjaga independensi hakim sebagai benteng terakhir keadilan.
Baca Juga: Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Semarak HUT MA di PT Kaltara
“Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara terbuka untuk diawasi, siap dievaluasi, dan terus berbenah demi menghadirkan peradilan yang agung, humanis, dan berkeadilan,” tutup Ketua PT Kaltara. IKAW/WI
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI