Amlapura, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Amlapura mencatat keberhasilan dalam penerapan Restorative Justice (RJ) dengan menyelesaikan dua perkara tindak pidana ringan (Tipiring) dalam sehari.
Kasus ini bermula dari kericuhan pertandingan voli yang terjadi pada Minggu (3/8) di Lapangan Voli Desa Bukit, Kabupaten Karangasem. Pertandingan ini sempat memanas ketika seorang anak kecil enggan menyerahkan bola kepada pemain. Sontak, peristiwa ini berujung ricuh hingga terjadi aksi saling pukul antara dua pemain voli dengan seorang penonton dari keluarga anak.
Atas kejadian tersebut, dua orang diajukan sebagai terdakwa yakni A H dan I K L B W yang terdaftar dengan nomor 6/Pid.C/2025/PN Amp dan 7/Pid.C/2025/PN Amp. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur Pasal 352 ayat (1) KUHP. Sementara satu orang lainnya masih berproses di Kejaksaan Negeri Karangasem dalam perkara pidana biasa.
Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?
Kedua perkara ini dipimpin oleh hakim tunggal Rizky Indra Adi Prasetyo, R. Dalam persidangan Hakim menganjurkan agar para pihak menempuh jalan damai dengan pendekatan keadilan restoratif
“Memaafkan adalah wujud kebesaran hati dan awal dari pemulihan. Perdamaian adalah kesempatan bagi terdakwa untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Rizky Indra Adi Prasetyo di ruang sidang Tirtha PN Amlapura pada Kamis (25/9).
Hasilnya, para terdakwa dan korban sepakat berdamai dengan poin-poin yakni para terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban memberikan maaf dengan syarat para terdakwa tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Kesepakatan dibuat secara sadar tanpa tekanan dari pihak manapun. Hakim lalu mempertimbangkan pemulihan keadaan tersebut sebagai alasan penjatuhan pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan kepada para terdakwa, sehingga pidana tidak perlu dijalani kecuali jika para terdakwa kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Amlapura dalam menghadirkan keadilan substantif dan menjaga harmoni sosial di masyarakat melalui penerapan Restorative Justice. (IKAW/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI