Gianyar, Bali - Alasan membawa senjata tajam untuk menjaga diri tidak membuat I Wayan Sudarsana alias Koplek terhindar dari hukuman. Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari kepada pria tersebut dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (1/10).
Putusan perkara Nomor 138/Pid.Sus/2026/PN Gin itu lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum yang meminta hukuman satu tahun penjara.
Perkara bermula ketika warga menemukan sebuah mobil berhenti dengan mesin masih menyala di Jalan Pondokan Temaga, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, pada Jumat pagi, 26 Juni 2026. Pengemudinya terlihat tertidur, sementara keberadaan kendaraan tersebut mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Payangan mendatangi lokasi. Pemeriksaan menemukan pisau berburu jenis belati sepanjang 27 sentimeter di dalam tas selempang terdakwa dan parang sepanjang 60 sentimeter di bawah jok penumpang baris kedua.
Di persidangan, Sudarsana mengakui kedua senjata tersebut miliknya. Ia mengatakan membawanya untuk berjaga-jaga dan melindungi diri di jalan saat menawarkan jasa transportasi. Malam sebelumnya, ia mengantar dua wisatawan asing menuju sebuah hotel di wilayah Payangan. Seusai mengantar penumpang, ia merasa pusing dalam perjalanan kembali ke Ubud, lalu berhenti dan tertidur di dalam mobil.
Fakta yang diuraikan dalam putusan tidak menyebut adanya penyerangan terhadap orang lain menggunakan kedua senjata tersebut. Namun, majelis hakim menilai penguasaan dan pembawaannya tetap memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa senjata tersebut dibawa untuk menjaga diri, tanpa hubungan dengan pekerjaan terdakwa, kegiatan pertanian atau perkebunan, maupun kepentingan budaya dan adat. Majelis juga tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidananya.
Meski demikian, hakim menekankan bahwa pemidanaan harus sepadan dengan kesalahan terdakwa dan tidak bertujuan membalas dendam. Hukuman diharapkan membantu terdakwa membangun kembali pengendalian diri agar dapat hidup secara wajar di tengah masyarakat.
Status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan. Sementara itu, perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan terdakwa pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Prima, PT Denpasar Lakukan Pengawasan di PN Gianyar
Majelis yang diketuai Oktavia Mega Rani, dengan anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Parang dan belati diperintahkan dimusnahkan.
Putusan ini memperlihatkan bahwa dalam perkara tersebut, alasan membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga tidak cukup menjadi dasar pembenaran, meskipun tidak ditemukan fakta penggunaannya untuk menyerang orang lain. (ikaw/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI