Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar, pada hari Jumat (17/04).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Putu Endru Sonata, dengan Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar.
Kerja sama ini menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi. Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa Posbakum merupakan ruang yang disediakan oleh pengadilan untuk memberikan layanan berupa informasi, konsultasi, advis hukum, hingga bantuan pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma.
Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan
Ketua PN Gianyar menegaskan bahwa keberadaan Posbakum memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan peradilan, khususnya dalam memberikan akses informasi dan membantu masyarakat dalam proses persidangan. Ia menyampaikan bahwa selama ini Posbakum telah berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
“Kerja sama ini bukan hal baru, namun harus terus diperkuat. Selama ini Posbakum telah membantu masyarakat, baik dalam pelayanan informasi maupun dalam proses persidangan, dan itu berjalan dengan sangat baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan berperkara secara cuma-cuma atau prodeo.
Penandatanganan MoU ini sendiri bertujuan untuk menghadirkan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas, terkoordinasi, dan akuntabel dalam lingkungan Pengadilan Negeri Gianyar, dengan berlandaskan prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Dalam implementasinya, layanan Posbakum tidak hanya dilakukan secara langsung di ruang yang telah disediakan di Pengadilan Negeri Gianyar, tetapi juga dapat diberikan secara virtual melalui layanan Konsultasi Afirmatif Virtual (SI-FIRAL), guna menjangkau kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses.
Adapun ruang lingkup layanan Posbakum meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi dan advis hukum, bantuan pembuatan dokumen seperti gugatan atau permohonan, hingga penyediaan informasi mengenai organisasi bantuan hukum lainnya. Semua layanan tersebut diberikan dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, efektif, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: We Care We Share dari PN Gianyar, Mulai Baksos Hingga Bukber Panti Asuhan
Melalui kerja sama ini, PN Gianyar juga memastikan adanya standar pelayanan yang ketat bagi petugas Posbakum, termasuk larangan memungut biaya dari pemohon bantuan hukum serta kewajiban menjaga kerahasiaan informasi pencari keadilan.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Negeri Gianyar dan organisasi bantuan hukum (PERADI) semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif dan berkeadilan, sehingga setiap lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan bantuan hukum secara layak dan bermartabat. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI