Cari Berita

Pakai RJ, PN Tanjung Pati Terapkan Syarat Khusus dalam Penjatuhan Pidana

article | Pembinaan | 2025-06-26 09:45:00

Suliki-Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menghukum Terdakwa pelaku pencurian dengan menggunakan syarat khusus karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.“Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Pgl. Andi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” bunyi amar putusan Nomor: 70/Pid.B/2025/PN Tjp yang diucapkan dalam persidangan terbuka umum pada Rabu 25/6.Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Ketua Majelis Habibi Kurniawan didampingi oleh Ivan Hamonangan Sianipar dan Zalyoes Yoga Permadya. Mejelis Hakim dalam perkara tersebut juga menetapkan syarat khusus dalam putusannya. “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir, dengan syarat khusus Terdakwa harus membayar ganti kerugian kepada Saksi Elda Arina Pgl Elda dengan membayar uang sejumlah Rp15 juta dengan cara mencicil sejumlah Rp1.5 juta per bulan selama 10  bulan, jika Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan  dibacakan”, ucap Majelis Hakim dalam perkara tersebut.Perkara tersebut berawal dari perbuatan Terdakwa yang telah mencuri uang tunai dan gelang emas milik saksi korban dengan total kerugian Rp36 juta lebih. Uang hasil pencurian tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan membayar kebutuhan hidup sehari-hari dan uang tersebut juga dipergunakan Terdakwa untuk membeli sepeda motor PCX dan membeli handphone Samsung A34.Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA Rabu malam 25/6, pada persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 telah dicapai Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 antara Terdakwa dan Saksi Korban yaitu Saudari Elda Arina yang ditandatangani di depan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan bersedia untuk membayar kerugian kepada Saksi Korban sejumlah Rp25 juta yang dibayar 2 kali tahapan, pertama sejumlah Rp10 juta pada persidangan tanggal 11 Juni 2025 dan kedua Rp15 juta dengan cara dibayar secara cicilan setiap bulannya sejumlah Rp1.5 juta selama 10 bulan dimulai sejak bulan Juli 2025. “Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena telah adanya perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Elda sebagaimana Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 dan telah adanya perbuatan oleh Terdakwa yaitu membayar kerugian sejumlah Rp10 juta di persidangan tanggal 11 Juni 2025 guna melaksanakan pembayaran ganti rugi pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025, maka Majelis Hakim menilai telah tercapainya tujuan Keadilan Restoratif yaitu memulihkan kerugian korban tindak pidana," lanjut rilis tersebut.“Dengan berpedoman kepada ketentuan yang termuat dalam Pasal 19 ayat (4) Perma RJ menyatakan bahwa Syarat Khusus dalam penjatuhan pidana bersyarat dapat dijatuhkan Hakim dalam hal Terdakwa telah mencapai kesepakatan dengan korban namun belum melaksanakan seluruh atau sebagian isi kesepakatan tersebut maka Majelis Hakim mempertimbangkan untuk dapat terlaksananya keseluruhan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 oleh Terdakwa yaitu melakukan pembayaran kedua kepada Saksi Elda sejumlah Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kesepakatan perdamaian tertanggal 11 Juni 2025, dan untuk tercapainya Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana yang merupakan salah satu tujuan dari Keadilan Restoratif, maka perlu ditetapkan syarat khusus untuk dapat dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian kedua oleh Terdakwa dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (4) Perma RJ (Vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 1394K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021 atas nama Terdakwa Alexander Alias Alex Bin Lim Cai Ting), tutup rilis tersebut. (LDR)

Hakim Tinggi Pengawas: Jangan Jamu Kami, Termasuk Snack

article | Pembinaan | 2025-06-25 10:05:14

Jakarta- Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Wasda) Jakarta Karel Tuppu meminta agar pihaknya tidak dijamu, termasuk disuguhi snack/makanan kecil oleh siapa pun dalam bertugas. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan di depan pimpinan dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).“Saya minta tolong, jangan jamu kami. Makanan dan sebagainya. Termasuk snack,” kata Karel Tuppu dalam sambutan Pengawasan Reguler dan Pendampingan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di lantai 7 PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/6/2025).Karel Tuppu datang bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Dr Albertina Ho. Ikut pula sejumlah hakim tinggi PT Jakarta. Hadir dalam acara itu Ketua PN Jakpus Dr Husnul Khotimah, Wakil Ketua PN Jakpus Efendi, Panitera PN Jakpus Dwi Setyo Kuncoro, Sekretaris PN Jakpus Meka Hasatarini, seluruh hakim, panitera pengganti dan pegawai PN Jakpus.“Kami sudah ada anggaran dari PT,” ujar Karel Tuppu mewanti-wanti.Dalam kesempatan itu, Albertina Ho memberikan sambutan dan pembinaan selama kurang lebih 15 menit. Mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta agar hakim dan aparatur PN Jakpus terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.“Termasuk integritas, dimulai dari hal-hal kecil. Kalau hal kecil saja tidak jujur, apalagi yang besar. Pokoknya jujur, jujur dan jujur. Disiplin juga dimulai dari hal-hal kecil, nanti hal-hal besar juga akan menjadi disiplin,” pinta Albertina Ho. (ist.) 

Pembinaan Ketua PT Jateng kepada Seluruh Ketua PN se-Jateng

article | Pembinaan | 2025-06-19 10:30:27

Semarang - 18 Juni 2025 bertempat di ruang aula lantai 2 Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah dilaksanakan Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai implementasi adanya Surat Edaran Direktur Jendral Badan Peradilan Umum No 4 Tahun 2025 tentang Pola Hidup Sederhana. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Para Hakim Tinggi dan ASN di lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah serta para Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.Bapak H. Mochamad Hatta, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan permasalahan Pengadilan yang salah satunya adalah “Judicial Corruption”. Berdasarkan data yang dirangkum dari berbagai sumber, korupsi yang terjadi di lingkungan Aparat Penegak Hukum, sebesar 44,9% berasal dari (unsur) Hakim, sedangkan sisanya adalah dari (unsur) polisi, jaksa dan pengacara. Adanya fakta tersebut mendorong persepsi masyarakat yang cenderung negatif kepada lembaga peradilan khususnya untuk Mahkamah Agung.Berbagai upaya harus dilakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik salah satunya dengan menerapkan pola hidup sederhana yang merupakan cerminan dari integritas, tanggungjawab dan keteladanan seorang abdi negara.Terdapat 11 poin yang harus diperhatikan diantaranya adalah menghindari hedonisme, menghindari perilaku konsumtif dan pamer gaya hidup yang berlebihan, pelaksanaan acara kantor (purnabakti, perpisahan dan lain lain) secara sederhana, menyelenggarakan acara pribadi secara sederhana dan tidak menggunakan fasilitas kantor, fasilitas kedinasan hanya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi, membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan, menolak pemberian hadiah, tidak memberikan pelayanan jamuan, cinderamata ataupun oleh-oleh, menghindari mengunjungi tempat tertentu yang berpotensi menimbulkan citra negatif, menyelaraskan perilaku berdasarkan norma, hukum, agama dan adatistiadat serta memberikan pengaruh positif pada masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.Untuk mewujudkan hal hal tersebut dibutuhkan keteladanan dari pimpinan satuan kerja, pengawasan internal oleh atasan langsung sesuai amanat Perma 8 Tahun 2016 serta evaluasi yang berkelanjutan.Selain materi terkait pola hidup sederhana, Bapak M. Hatta juga menyampaikan materi perihal Restorative Justice dimana dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Perma 1 Tahun 2024.Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang baru saja dilantik, Bapak Aviantara, S.H., M.Hum kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Anonimisasi Putusan Perkara di Pengadilan sebagai salah satu implementasi dari SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Bapak Bintoro Widodo, S.H. Acara ditutup dengan foto bersama.Pembinaan Ketua PT Jateng di PN KudusKudus, 19 Mei 2025 bertempat di kantor Pengadilan Negeri Kudus, telah dilaksanakan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan didampingi Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Negeri Kudus, Bapak Bintoro Widodo, S.H. dan Ibu Endang Sri Widayanti, S.H., M.H. Kedatangan rombongan disambut dengan hangat oleh Keluarga besar Pengadilan Negeri Kudus.Pada kesempatan kali ini, Bapak H. Mochamad Hatta, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kita semua harus bertekad untuk bekerja sebaik-baiknya guna mengembalikan kepercayaan publik, bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Produk utama dari Badan Peradilan adalah putusan hakim sebagai pelaksana utama sehingga harus berkomitmen untuk melaksanakan integritas. Dalam hal putusan Pengadilan tentunya tidak lepas dari dukungan Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang saling bersatu padu mendukung berjalannya keadilan untuk masyarakat pencari keadilan.Bagi pejabat struktural dituntut untuk menjadi role model yang menjadi tauladan dan contoh bagi bawahan, karena pimpinan memberi pengaruh yang besar bagi bawahannya. Hal ini dilakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik. Saya lihat disini sarana prasarana sudah memadai, ruang PTSP sudah sangat lebar sehingga tugas selanjutnya adalah meningkatkan kualitas SDM untuk memberikan pelayanan maksimal dengan sepenuh hati. Hakim dan pimpinan senantiasa melakukan monitoring berkala. Dalam waktu dekat, Pengadilan Tinggi akan melakukan assesmen AMPUH, harap dipersiapkan semua dokumen yang menjadi eviden berdasarkan checklist. Satuan Kerja diharapkan dapat mempersiapkan dengan baik dan saling bersinergi.Di akhir pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menghimbau kepada para Calon Hakim bahwa perjalanan kalian masih panjang, ke depannya akan menjadi hakim yang harus siap untuk ditempatkan ke seluruh pelosok NKRI, yang akan berpindah pindah. Tetaplah menjadi pribadi yang lurus, jangan goyah atau patah semangat.

Di Depan Hakim Baru, Dirjen Badilum Kisahkan Tak Bisa Pindahkan Ponakan ke Jawa

article | Pembinaan | 2025-06-14 20:40:27

Jakarta- 900 Hakim baru Pengadilan Negeri (PN) kini sudah mendapatkan penempatan di seluruh penjuru Indonesia. Bagi hakim baru itu, banyak yang terkejut dengan lokasi dinas, karena banyak yang di daerah terpencil.Namun, Dirjen Badilum Bambang Myanto menasihati para hakim baru itu agar tetap sabar dan semangat dalam memberikan keadilan ke masyarakat di seluruh penjuru Nusantara."Semua orang di pelosok negeri ini berhak mendapatkan pelayanan hukum yang layak dari hakim-hakim terbaik Mahkamah Agung. Ini adalah bagian dari perjalan hidup menjadi manusia yang lebih baik dan dewasa,"  kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam pembinaan hakim baru 2025 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/6) kemarin. Penempatan pertama bukan akhir segalanya. Sebab, banyak pimpinan MA saat itu memulai karier juga dari daerah terpencil.“Yang Mulia Ketua MA itu penempatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Merauke,” kata Bambang Myanto.Di mana Ketua MA Prof Sunarto berdinas di PN Merauke pada 1987. Kala itu, Prof Sunarto berdinas dengan istrinya di tempat yang sama.“Wakil Ketua MA Nonyudisial pertama kali di PN Kota Baru lalu di PN Tarakan,” tutur Bambang Myanto.Setelah penempatan pertama, para hakim itu akan dinilai oleh Dirjen Badilum menggunakan aplikasi Satu Jari. Semua kinerja bisa terpantau by data, bukan by rasa. Lalu yang berprestasi akan bergerak lewat promosi dan mutasi sesuai kinerjanya. Bagi yang memiliki kinerja biasa-biasa saja, maka lompatan pergerakannya juga akan biasa-biasa saja.“Saya juga tidak bisa memindahkan ponakan saya sendiri ke Jawa, karena memang ya rangkingnya di atas 100,” ucap Bambang Myanto memberi motivasi kepada para hakim baru.Oleh sebab itu, Bambang Myanto memberikan semangat agar para hakim baru berkerja penuh profesionalitas dengan memegang teguh integritas dan kode etik hakim.“Percayalah di mana pun anda ditempatkan jika dijalani dengan ikhlas dan sepenuh hati, kesempatan untuk bersinar selalu ada,” tegas Bambang Myanto.

IKAHI Teguhkan Komitmen Profesi dalam Pembinaan Calon Hakim

article | Pembinaan | 2025-06-14 19:55:02

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menegaskan peran strategisnya dalam menjaga integritas dan profesionalisme hakim. Hal iti disampaikan melalui kegiatan pembinaan bagi calon hakim 2025.Pembinaan itu digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/6) kemarin. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan IKAHI dalam membina kader-kader calon penegak hukum yang tidak hanya memahami hukum secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai etika dan tanggung jawab profesi.Dalam pemaparannya, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr H Yasardin menegaskan bahwa IKAHI merupakan satu-satunya organisasi profesi hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sejak berdiri pada 20 Maret 1953, IKAHI telah konsisten memperjuangkan aspirasi para hakim dan menjaga independensi peradilan."IKAHI bukanlah oposisi Mahkamah Agung. Justru sebaliknya, IKAHI adalah mitra strategis dalam mewujudkan badan peradilan yang agung," ujar Yasardin.IKAHI saat ini tengah menjalankan berbagai program strategis, termasuk peningkatan kesejahteraan hakim, pembentukan tim advokasi terkait RUU Jabatan Hakim dan RUU Contempt of Court, serta kerja sama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional.Selain itu, IKAHI juga aktif menjalin sinergi antara pengurus pusat, daerah, dan cabang untuk memperkuat solidaritas serta efektivitas organisasi. Komitmen tersebut tertuang dalam sejumlah agenda seperti pelantikan serentak pengurus daerah, revitalisasi sistem iuran anggota, serta peningkatan fasilitas asuransi bagi para hakim.Kegiatan pembinaan hari ini juga menekankan pentingnya penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Prasetya Hakim Indonesia. Para calon hakim diharapkan tidak hanya cakap dalam aspek hukum, tetapi juga memiliki karakter dan integritas yang kuat sebagai penjaga keadilan.“Semoga para calon hakim yang hadir hari ini dapat menjadi generasi baru penegak hukum yang profesional, independen, dan bermartabat,” tutup Yasardin. (wi/snr)

Ketua PN Palangkaraya Harap Siapa pun Jangan Hubungi Hakim Terkait Perkara

article | Pembinaan | 2025-05-27 18:00:46

Palangkaraya- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalteng Dr Diah Sulastri Dewi dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Ricky Fardinand bersama-sama menindaklanjuti pesan Ketua MA RI tentang integritas dan kualitas aparatur pengadilan. Hal itu terkait Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto yang menyampaikan 5 pesan penting kepada seluruh aparat pengadilan pada Jumat (23/5) kemarin. Yaitu soal gaya hidup sederhana, kepatuhan terhadap Perma 1/2020, mutasi berbasis kapasitas, kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku dan menjaga kepercayaan publik. Menindaklanjuti pesan Ketua MA RI tersebut, Ketua PT Palangkaraya bersama-sama Wakil Ketua PT Palangkaraya, Hakim Pengawas Daerah, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris melakukan pembinaan di PN Palangkaraya, Selasa (27/5/2025) siang. Dengan suara yang terbata-bata menahan tangis, Ketua PT Palangkaraya menyampaikan keprihatinannya terhadap penangkapan hakim dan panitera di beberapa Pengadilan Negeri, yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan. Meski demikian, Bunda Dewi (panggilan Ibu Ketua PT Palangkaraya) tetap bersemangat menyambut upaya terus menerus yang dilakukan oleh Ketua MA untuk memulihkan nama baik lembaga yudikatif. Ada 6 pesan penting Ketua MA yang diteruskan kepada seluruh aparatur PN Palangkaraya hari ini: 1.     Kita semua harus mengingat kembali tujuan dibentuknya Lembaga Peradilan yaitu untuk ikut mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana disebut dalam Pembukaan UUD 1945.2.     Kepercayaan publik  yang tereduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang.3.     Kita harus memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam visi MA untuk terwujudnya Lembaga Peradilan yang agung.  4.     Kita harus memberikan layanan yang transendental. 5.     Para Hakim wajib menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.6.     Rotasi, mutasi promosi tidak didasarkan atas kapabilitas dan integritas, bukan senioritas.“Semua hakim dan aparat pengadilan lainnya harus menghentikan praktik pelayanan yang transaksional. Jangan sampai ada aparatur pengadilan di Kalimantan Tengah yang kena OTT,” tutup Ketua PT Palangkaraya.  Selanjutnya, Wakil Ketua PT Palangkaraya mengingatkan penerapan Perma 1/2020 dalam perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan Hakim Pengawas menyampaikan bahwa hakim harus menjaga etika, baik di ruang sidang maupun di luar persidangan. Sementara itu, Ricky Fardinand, sebelum membuka sidang Tipikor, mengingatkan para pihak agar tidak menghubungi dan mempengaruhi hakim terkait perkara. “Percayakan kepada hakim, agar majelis hakim memutus perkara seadil-adilnya, tanpa dipengaruhi oleh apapun. Kita sama-sama menjaga komitmen agar persidangan berjalan secara fair,” pesan Ricky Fardinand. 

Ketua PN Karanganyar: Jangan Flexing, Jangan Pamer Gaya Hidup Mewah!

article | Pembinaan | 2025-05-26 16:30:44

Karanganyar- Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum (SE Badilum 4/2025), pada hari Jumat (23/5/2025). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Chandra, PN Karanganyar.Sosisalisasi ini disampaikan oleh Ketua PN Karanganyar, Nasri, dan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta seluruh aparatur PN Karanganyar. Dalam arahannya, Ketua PN Karanganyar menekankan bahwa pola hidup sederhana bukan sekedar kebijakan administratif. Melainkan cerminan dari integritas pribadi seorang aparatur peradilan.“Jangan sekali-kali kita melakukan flexing memamerkan gaya hidup, barang mewah, atau pencapaian pribadi secara berlebihan, apalagi di ruang publik dan media sosial. Hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat,” ungkap Ketua PN Karanganyar.Ia juga menambahkan bahwa sebagai aparatur peradilan, setiap individu wajib menjaga sikap dan perilaku dengan mengedepankan nilai kesederhanaan, kepatutan, dan kehati-hatian dalam menjalani kehidupan sosial.“Kesederhanaan itu bukan kemunduran, tapi bentuk kedewasaan sikap. Kita harus mampu menjaga kewibawaan lembaga ini dengan tampil bersahaja, berhati-hati dalam setiap tindakan, dan selalu mengedepankan kepatutan,” tambahnya.SE Badilum 4/2025 yang disosialisasikan ini memuat 11 poin panduan pola hidup sederhana yang wajib dipegang oleh seluruh aparatur peradilan umum, yakni:1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme);2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya;4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor;5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan;7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan;9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa;10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat; dan11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PN Karanganyar untuk menanamkan budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Ketua PN Karanganyar berharap, dengan penerapan nyata nilai-nilai kesederhanaan ini, seluruh aparatur mampu menjadi teladan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. “Mari kita jaga marwah lembaga ini, bukan hanya lewat putusan yang adil, tapi juga lewat sikap hidup kita sehari-hari,” tutup Ketua PN Karanganyar dalam kegiatan tersebut.

MA Kumpulkan Seluruh Hakim Pengadilan Negeri di Jakarta, Ada Apa?

article | Pembinaan | 2025-05-23 13:20:59

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengumpulkan seluruh hakim di Jakarta. Pertemuan itu langsung dipimpin Ketua MA, Prof Sunarto. Ada apa?Ternyata hal itu dalam rangka pembinaan administrasi dan teknis yudisial bagi hakim di lingkungan peradilan umum se-Jakarta. Ketua MA Sunarto menyampaikan kepada para hakim peserta bahwa dia memahami menjadi seorang hakim bukan tugas mudah. Dia mengatakan menjadi hakim juga bukan berarti dinilai sebagai 'malaikat'."Memang kita semua, hakim, tidak bisa dipikir menjadi malaikat semua. Hakim juga manusia," kata Sunarto saat memberikan pengarahan dalam acara pembinaan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025)."Tapi hakim jangan jadi setan semua. Manusia adalah pertarungan antara malaikat dan setan. Lebih kuat yang mana? Lebih condong ke malaikat atau condong ke setan?" sambung SunartoHadir dalam acara itu Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial H Suharto, Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarso, Ketua Muda MA bidang Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Muda MA bidang Pidana Prim Haryadi dan Ketua Muda MA Bidang Pembinaan, Syamsul Maarif. Hadir juga seluruh pejabat eselon I MA seperti Sekretaris MA Sugiyanto, Panitera MA Heru Pramono dan Dirjen Badilum Bambang Myanto. "Tapi, kalau memilih jabatan hakim, pilihlah jalur kemaslahatan dan kebaikan. Kalau Saudara tidak memilih itu, pilihannya cuma dua, disanksi oleh Mahkamah Agung atau diambil oleh penegak hukum, pilihannya itu. Karena hakim adalah wakil Tuhan di dunia," ujarnya.Pembinaan itu diikuti oleh seluruh hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim pada Pengadilan Negeri se-Jakarta dan juga hakim ad hoc tipikor/PHI pada PN Jakpus. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan direncanakan hingga pukul 17.00 WIB."Bapak-Ibu hidup seperti di akuarium, ibarat ikan hidup di akuarium. Gerakannya ke mana, turun naik, tampak Ibu-Bapak sekalian. Di era digital ini, hati-hati. Transaksi ketahuan, masuk ke tempat-tempat hiburan, ke hotel, ketahuan. Apakah ini masih tetap akan dilaksanakan? Tolong sadari Bapak-Ibu sekalian," kata Prof Sunarto memberikan nasihat. (asp/asp).

Pererat Soliditas, Pegawai-Cakim PN Magelang Berburu Sunrise di Puncak Telomoyo

article | Pembinaan | 2025-05-14 18:55:50

Magelang- Wilayah Magelang secara administratif terbagi menjadi Kota Magelang dan Kabupaten Magelang. Kota Magelang, kota strategis yang letaknya tepat di Tengah-tengah wilayah Kabupaten Magelang menjadikan wilayah tersebut strategis, sering menjadi tujuan transit karena aksesnya yang mudah untuk menjelajah keseluruhan wilayah Magelang dengan segala keindahan alam dan wisatanya.Keindahan alam dan wisata di wilayah Magelang yang juga dikelilingi barisan pegunungan megah, tak pernah kehabisan pesona. Seolah menjadi letak episentrum dari Gunung Andong, Gunung Merapi, Gunung Merbabu, Gunung Sindoro, Gunung Sumbing dan Gunung Ungaran, daya tariknya tak hanya memikat para wisatawan, akan tetapi juga menjadi semangat untuk mengadakan kegiatan yang mampu mempererat kekompakan dan kebersamaan. Hal inilah yang menjadi semangat Tebu Manis—Temu Budaya Magelang Istimewa—sebuah komunitas kebersamaan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Magelang yang digagas oleh Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara bersama para Calon Hakim (Cakim) PN Magelang, beranggotakan para cakim, pimpinan, serta staf PN Magelang, dengan agenda kegiatan jelajah keindahan bumi Magelang.Setelah sebelumnya Tebu Manis berwisata sejarah dengan mengunjungi museum-museum bersejarah yang ada di Kota Magelang, kali ini Tebu Manis memutuskan untuk jalan-jalan ke Gunung Telomoyo, sebuah gunung dengan ketinggian 1.996 mdpl yang terletak di wilayah Kabupaten Magelang, tepatnya di Desa Pandean, Kecamatan Ngablak. Gunung ini dikenal sebagai salah satu titik terbaik untuk menyaksikan keindahan matahari terbit. Pesona barisan gunung lainnya juga akan tampil menjadi lanskap yang sangat elok jika disaksikan langsung dari puncak Gunung Telomoyo. Rombongan yang terdiri dari AA Oka PBG bersama para cakim, Sekretaris Sri Setyorini serta beberapa staf berangkat pada pukul 03.00 WIB dari kantor PN Magelang. Waktu tersebut dipilih oleh Oka karena dirasa merupakan waktu yang pas dengan memperhitungkan waktu tempuh perjalanan menuju lokasi, untuk mendapatkan momentum melihat sunrise dari puncak Gunung Telomoyo. Jalur pendakian yang bisa dilewati dan aksesnya cukup baik hanya ada satu jalur yaitu melalui BasecampPendakian Dalangan, Ngablak. Perjalanan yang mestinya tidak begitu lama mengingat letak destinasi yang dituju sebenarnya tidak terlalu jauh dari PN Magelang, ternyata ditempuh selama lebih dari satu jam. Hal ini mungkin karena di antara peserta banyak yang belum familiar dengan rute perjalanan tersebut. Kondisi jalanan yang diprediksi sepi karena berangkat dini hari, di luar dugaan ternyata aktivitas jalan cukup padat. Rupanya akses jalan menuju ke sana lumayan sempit, dan jalan tersebut ternyata juga merupakan jalur distribusi hasil pertanian. Meski sedikit menantang karena harus melalui jalanan yang berkelak kelok tajam serta tanjakan yang cukup curam, hingga tak jarang ban mobil yang dikendarai seringkali mengalami slip ban, namun halang rintang tersebut tidak menyurutkan semangat Tebu Manis. Setibanya di basecamp, rombongan melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid sekitar rest area, karena jam sudah menunjukkan pukul 04.30 WIB. Tebu Manis kemudian sepakat untuk melanjutkan perjalanan menuju puncak Telomoyo dengan menyewa jeep wisata. Hal ini dikarenakan medan yang akan ditempuh selanjutnya semakin ekstrim dan tidak mungkin dilalui dengan menggunakan kendaraan biasa. Paket Biaya sewa jeep yang ditawarkan sangat menarik. Ada paket wisata sunrise yang dibandrol dengan harga yang cukup terjangkau yaitu Rp 650 ribu per unit, muat untuk mengangkut empat sampai enam orang, dan ada juga paket jeep saja tanpa wisata sunrise dengan harga sewa Rp 500 ribu per unit untuk empat orang. Jalur menuju puncak memang tidak untuk sembarang kendaraan karena jalur sangat ekstrim, namun justru di situlah letak sensasi petualangannya. Untuk bisa mencapai puncak telomoyo tantangan demi rintangan harus dihadapi. Mulai dari jalanan yang berlubang, jalur yang sangat sempit dan hanya dapat dilalui oleh 1 kendaraan saja, hingga tanjakan sekaligus tikungan-tikungan tajam yang mampu membangkitkan adrenaline bagi para penumpang jeep. Untunglah pengemudi jeep-jeep ini adalah professional yang sudah biasa menghadapi jalur pendakian tersebut. Sesampainya di puncak sekitar pukul 05.15 WIB, rombongan langsung menuju sebuah kafe bernama Triangle Sky Telomoyo, sebuah spot eksklusif untuk menikmati panorama pegunungan sambil bersantai di bean bag, ditemani minuman hangat dan snack. Biaya masuk ke kafe ini adalah Rp 50 ribu per orang, termasuk fasilitas yang disediakan.Sayangnya, pagi itu kabut cukup tebal menyelimuti puncak sehingga matahari malu-malu menampakkan diri. Namun kekecewaan itu tak berlangsung lama. Suasana hangat dan kekeluargaan di antara rombongan justru menjadikan pagi itu penuh cerita. Momen tersebut juga dimanfaatkan untuk berdiskusi ringan dan berbagi refleksi pasca kegiatan monitoring dan evaluasi para cakim di PN Magelang.Sekitar pukul 08.00, kabut mulai menyingkir, memperlihatkan panorama luar biasa dari puncak Telomoyo. Dari titik ini, terlihat deretan gunung megah: Andong, Merapi, Merbabu, Sindoro, Ungaran, hingga Gunung Sumbing yang tampak paling gagah menjulang. Tak heran jika Gunung Sumbing langsung menarik perhatian Oka dan rombongan dan menjadi destinasi yang dijadwalkan untuk kegiatan Tebu Manis berikutnya.Pukul 10.00, setelah puas menikmati keindahan alam, rombongan memutuskan untuk kembali ke basecamp. Dalam perjalanan pulang, pemandangan jurang yang sebelumnya tak terlihat karena gelapnya suasana pada saat berangkat tadi kini menjadi latar dramatis nan memukau. Beberapa spot digunakan untuk berhenti sejenak dan berfoto bersama, mengabadikan kebersamaan dalam bingkai keindahan Magelang.Kegiatan jalan-jalan Tebu Manis kali ini membuktikan bahwa keindahan alam dapat menjadi media efektif untuk mempererat hubungan antarpegawai, memperkuat semangat kerja, serta menumbuhkan rasa syukur atas ciptaan-Nya. Meskipun sunrise yang dinanti tidak muncul pada waktunya, cahaya hangat justru muncul dari kebersamaan dan semangat eksplorasi yang dibawa pulang oleh seluruh peserta.Magelang, dengan segala pesonanya, akan terus menjadi ruang tumbuh, ruang refleksi, dan ruang berbagi cerita yang istimewa bagi keluarga besar Tebu Manis PN Magelang. (oka/asp)

Ketua MA: Tak Ada Iba ke Aparatur Pengadilan yang Beri Layanan Transaksional

article | Pembinaan | 2025-04-28 10:55:19

Padang- Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto menyatakan tidak akan ada iba bagi aparatur pengadilan yang melakukan layanan transaksional. Hal itu itu disampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat. Ia menyempatkan diri untuk memberikan pembinaan langsung kepada aparatur peradilan wilayah Pengadilan Tinggi Padang di Pengadilan Negeri Padang, pada Kamis pagi, 24 April 2025.Pada kesempatan tersebut, menanggapi peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim oleh Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung menyatakan tidak akan memberikan sedikit pun rasa kasihannya kepada para aparatur yang melakukan tindakan tercela dan mencoreng nama Lembaga.“Kami tidak akan iba sedikit pun. Sudah diingatkan untuk tidak melakukan pelayanan transaksional, tapi masih saja dilakukan,” kata Prof Sunarto sebagaimana DANDAPALA kutip dari website MA, Senin (28/4/2025).Ia mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menghilangkan pola pikir lama yang bersifat transaksional dan menggantinya dengan mental pelayanan. Apalagi menurutnya, gaji yang diterima oleh seluruh aparatur peradilan adalah uang rakyat, jadi sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik tanpa pamrih atau imbalan transaksional."Yang di Kesekretariatan melayani sesama pegawai yang juga rakyat. Di Kepaniteraan, lebih banyak berinteraksi dengan pihak eksternal, tapi prinsipnya sama: semua melayani rakyat. Hakim pun digaji untuk melayani masyarakat, bukan untuk melakukan transaksi atas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.Menurutnya, sangat penting bagi seluruh aparatur peradilan, termasuk pimpinan, untuk menyadari bahwa gaji dan tunjangan mereka adalah amanah dari negara. Oleh karena itu, mereka bertanggung jawab memberikan pelayanan yang adil dan bersih bagi para pencari keadilan.“Jangan ada lagi masyarakat yang datang malah diabaikan, atau justru diminta memberikan sesuatu. Ingat, gaji kita berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Maka, mari kita renungkan kembali keberadaan dan fungsi kita,” lanjutnya.Ia juga meminta para pimpinan peradilan untuk menjadi teladan terbaik bagi anak buahnya. Bukan menjadi pimpinan yang ingin dilayani, bukan pimpinan yang merepotkan anak buahnya, namun pimpinan yang memberikan pelayanan  dengan sebaik-baiknya.“Bukan pimpinan yang harus dilayani, tetapi masyarakat, khususnya pencari keadilan. Ini bukan zaman jahiliyah. Jangan sampai seorang hakim mati dalam keadaan meninggalkan utang pelayanan atau utang transaksional,” pesannya.

Naik Taksi, Dirbinganis Badilum Sidak ke PN Jaksel

photo | Pembinaan | 2025-04-17 12:40:00

Jakarta- Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbingani) Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Hasanudin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu untuk melakukan sejumlah pembinaan pasca Ketua PN Jaksel ditahan kejaksaan.Pantauan DANDAPALA, Kamis (17/4/2025), Hasanudin datang ke PN Jaksel sekitar pukul 12.00 WIB. Berbeda dengan biasanya, kali ini Hasanudin menggunakan taksi meluncur dari kantor Ditjen Badilum. Setelah turun di teras PN Jaksel, ia langsung ke lobi dan sejumlah ruangan untuk melakukan pengecekan.Hasanudin juga melakukan pembinaan kepada pejabat terkait di PN Jaksel ditemui langsung Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie. Saat ini sidak pembinaan masih berlangsung. (asp/her).

Ketua PT Makassar: Hakim Harus Teliti!

article | Pembinaan | 2025-03-04 20:00:18

Parepare- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Zainuddin melaksanakan kegiatan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Parepare. Dalam kunjungan tersebut, beliau menekankan beberapa petunjuk terkait pelaksanaan tugas peradilan dan administrasi perkara.Salah satu penekanan utama yang dibahas Dr Zainuddin adalah kewajiban bagi hakim untuk melaporkan setiap putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan putusan provisi kepada ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini sangat penting karena ketua pengadilan negeri nantinya harus berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi terkait teknis pelaksanaan putusan tersebut. “Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka hakim yang bersangkutan dapat dikenai sanksi teguran karena melanggar SEMA Nomor 3 Tahun 2000,” kata Dr Zainuddin dalam pembinannya, Senin (3/3/2025).Dalam aspek administrasi perkara, hakim harus lebih cermat ketika menulis tanggal dalam putusan. Temuan yang pernah tercatat di PT Makassar misalnya berupa pencantuman tanggal putusan yang mendahului tanggal musyawarah. Di samping itu, ada pula tanggal musyawarah yang jatuh bertepatan di hari libur, sehingga berdampak pada validitas putusan. Hakim juga harus teliti memastikan kesesuaian antara jumlah saksi yang tercantum dalam berita acara dengan jumlah saksi yang termuat dalam putusan. Sebagai dokumen autentik, berita acara memiliki fungsi yang krusial dalam mencatat jalannya perkara, serta merupakan dasar bagi hakim untuk menyusun fakta persidanganDr Zainuddin selanjutnya mengingatkan supaya hakim mematuhi jangka waktu penyelesaian perkara dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Menurut beleid ini, pengadilan tingkat pertama wajib menuntaskan perkara dalam durasi lima bulan, sedangkan jangka waktu penyelesaian untuk pengadilan tingkat banding adalah tiga bulan. “Namun, pengadilan negeri juga perlu memperhatikan hak terdakwa untuk mempelajari putusan selama tujuh hari. Apabila penyelesaian perkara mendekati batas maksimal, maka durasi penanganan berkas di pengadilan tingkat banding akan berkurang,” papar Dr Zainuddin.Menjawab isu terkait uang makan tahanan di PN Parepare yang terdampak efisiensi anggaran, Dr Zainuddin meminta agar ketua dan sekretaris segera bersurat ke PT Makassar. Nantinya, PT Makassar selaku voorpost (gerbang depan) yang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran satuan kerja. Hal ini bertujuan agar hak dan kebutuhan dasar para tahanan tetap terpenuhi di tengah kebijakan penghematan pemerintah.Di akhir pembinaan, Dr Zainuddin memberikan apresiasi terhadap kebersihan dan kerapian lingkungan kantor. Beliau pun berharap pembinaan singkat ini dapat meningkatkan kinerja serta ketertiban administrasi di Pengadilan Negeri Parepare.

Dirjen Badilum Tekankan Integritas untuk Raih Kinerja Berkualitas

article | Pembinaan | 2025-01-20 15:00:19

Dirjen Badilum H Bambang Myanto menekankan pentingnya integritas bagi hakim dan aparatur pengadilan. Di mana integritas itu akan menghasilkan kinerja yang berkualitas.“Kinerja yang berkualitas terwujud dari empat faktor, yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecepatan dan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas serta etika dan integritas,” kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) di Gedung Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Dalam acara itu, hadir secara offline dan online seluruh satker di bawah Badilum di seluruh Indonesia.“Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan, sangat bergantung pada integritas hakim & aparatur pengadilan serta konsistensi dalam pelayanan,” ucap Bambang Myanto yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.Bambang Myanto menyoroti perubahan mindset pencari keadilan terhadap pelayanan penanganan perkara. Sebelum tahun 2000, masyarakat masih menunggu putusan. Setelah itu, masyarakat mencari tahu dan menanyakan perkembangan  penanganan perkara. Setelah 2014, masyarakat ingin mengetahui batas waktu penanganan perkara. Kerap ditemui protes dan membuat pengaduan dan lain-lain.“Setelah 2015, masyarakat mengetahui tahapan proses penanganan 
perkara, menuntut informasi lebih terhadap penanganan perkara dan semakin banyak pengaduan terhadap hal tersebut. Dan setelah 2020, terjadi perubahan ekspektasi dari kecepatan dan kuantitas ke kualitas dan konsistensi putusan,” beber Bambang Myanto.Untuk menjawab harapan masyarakat itu, maka jawabannya adalah integritas tinggi. Sebab, dengan adanya integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. “Hakim dan aparatur pengadilan merupakan salah satu profesi sehingga ia merupakan pilihan. Namun integritas dalam menjalankan tugas sebagai hakim dan aparatur pengadilan merupakan kewajiban dan bukan lagi sebuah pilihan,” ungkap Bambang Myanto.Oleh sebab itu diperlukan penguatan integritas. Yaitu penguatan integritas di kelembagaan dan secara personal. Untuk mewujudkannya, Ditjen Badilum sudah melakukan berbagai upaya penguatan integritas, seperti pembinaan rutin, penyempurnaan pola promosi dan mutasi, layanan ruang tamu virtual dan kebijakan larangan gratifikasi seluruh aparatur pengadilan umum.Ada juga program AMPUH dan Abhinaya Upangga Wisesa serta Aplikasi Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik (SISUPER). Juga Pemantauan Kinerja pengadilan melalui SATU JARI dan CCTV.  “Adapun tantangannya yaitu beban kerja yang tinggi dengan SDM yang terbatas. Keterbatasan anggaran. Kompleksitas perkara. Transparansi dan akuntabilitas. Tantangan internal berupa resistensi terhadap perubahan. Tantangan eksternal berupa ekspektasi dan harapan penerima layanan yang terus meningkat,” urai Bambang Myanto.Bambang Myanto menyatakan rejeki tertinggi adalah sehat, rejeki terendah yaitu uang. Maka jangan mengorbankan rejeki  tertinggi untuk mendapatkan rezeki terendah.“Kinerja yang berkualitas tidak secara otomatis dan secara natural terbentuk, melainkan hasil dari upaya yang cerdas dan berintegritas, inovatif, sistematis, dan terus- menerus,” pungkas Bambang Myanto berpesan.Dalam kesempatan itu, Dirbinganis Badilum Hasanuddin mengutip kalimat yang disampaikan Samuel Jhonson."Integritas tanpa pengetahuan adalah lemah dan tak berdaya. Pengetahuan tanpa Integritas jelas berbahaya," ucap Hasanuddin.

Pembinaan Dirjen Badilum: Kurangi Seremoni, Sesuaikan Anggaran yang Ada

article | Pembinaan | 2025-01-14 16:05:34

Jakarta - Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto SH MH mengingatkan jajarannya agar mengurangi kegiatan seremoni dan menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Hal itu sesuai amanat Ketua MA Prof Sunarto."Dan kurangi acara seremonial. Setiap kegiatan dilaksanakan menyesuaikan dengan anggaran yang ada," tutur Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam sambutan pembinaan acara Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Bersama, Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Dirjen Badilum 2025 di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).Bambang Myanto juga menyampaikan bahwa rezeki tertinggi adalah kesehatan. Sedangkan rezeki terendah adalah uang. Oleh sebab itu, Bambang meminta agar seluruh jajaran di Ditjen Badan Peradilan Umum jangan mengorbankan rezeki tertinggi untuk mendapatkan rezeki terendah.“Rejeki tertinggi adalah sehat, rejeki terendah yaitu uang. Maka jangan mengorbankan rejeki tertinggi untuk mendpatkan rezeki terendah," kata Bambang Myanto.Bambang Myanto juga terus mengingatkan agar aparat pengadilan terus meningkatkan kualitas kinerja dan kedisiplinan kerja. "Jangan menatasnamankan dirjen untuk kepentingan pribadi karena badilum merupakan instansi pembina," tegas Bambang Myanto.Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengaku sangat prihatin bila ada anak buahnya ada yang harus kena sanksi. Ia berharap hal itu itu tidak terjadi lagi."Panitera yang dicopot menjadi staf, sungguh sangat memprihatinkan untuk lembaga peradilan," tutur mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.

HAKIM & APARATUR PERADILAN: Hakikat Jabatan & Kode Etiknya

video | Pembinaan | 2024-12-15 18:50:41

Memahami Hakekat Untuk Pengadilan Yang Bermartabat, tema yang akan diangakat dalam Podium episode ke 48 kali ini. Hakim sebagai sebuah profesi, terikat kode etik dan pedoman perilaku. Landasan etik tidak saja menjadi pondasi tetapi juga hakikat keberadaan kewenangan memberikan keadilan. Tanpanya, jangan harap muncul wibawa. Penerapan landasan etika tidak semata dalam pelaksanaan tugas, juga dalam keseharian kehidupannya. Pun demikian untuk supporting unit, kepaniteraan dan kesekretariatan, semua harus menjunjung tinggi etika. Untuk apa? Tentu untuk Pengadilan Bermartabat yang menjadi cita kita semua. Mau lebih dalam memahaminya? Simak Podcast Badilum (PODIUM) bersama YM Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan MA-RI. Dengan dipandu host kita Dr. H. Boedi Haryantho, S.H., M.H., rasanya terlalu sayang jika dilewatkan episode ini.

Ketua MA: Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi!

article | Pembinaan | 2024-12-12 09:30:40

Jakarta Pusat, 09/12/2024.Mahkamah Agung RI menyelenggarakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Bertempat di Balairung Mahkamah Agung, kegiatan dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.Hakim dan aparatur pengadilan adalah elemen utama dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung, tegasnya. Dalam pembukaannya, Sunarto berpesan kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk meneguhkan komitmen dalam memberantas korupsi.Mahkamah Agunh RI dalam meneguhkan komitmennya memberantas korupsi, akan melakukan 3 pendekatan. Antara lain: Preemtif (pelatihan dan peningkatan kesejahteraan), Preventif (pemantauan persidangan dan hakim secara rutin), Represif (pemanggilan dan pemeriksaan serta penjatuhan sanksi), ujarnya dengan tegas.Integritas ibarat lentera yang cahayanya dapat menerangi gulita. Agar lentera integritas tetap menyala, diperlukan komitmen bersama untuk menjaga, tegas KMA menutup pidatonya."Apabila terus dilakukan pembimbingan maka kinerja Satker akan meningkat, karena Satker merasa diperhatikan. Untuk itu, peran pengawasan oleh PT harus lebih diaktifkan," imbuhnya. Red.

Hakim Kena Sanksi, Jangan Berkecil Hati, Waktunya Perbaiki Diri

article | Pembinaan | 2024-12-12 09:20:33

“Special treatment” oleh Ketua Pengadilan Tinggi akan didapatkan Hakim yang sedang menjalani sanksi. Hakim Non Palu, demikian biasa disebut, berhak atas pembinaan dan pengawasan bagi terwujudnya peningkatan perilaku dan kehormatan serta keluhuran jabatan hakim.Hak tersebut berlaku sejak menjalani hukuman disiplin sebagai hakim non palu. Tidak cukup sampai disitu, satu bulan sebelum selesai, juga berhak mendapatkan laporan atas perubahan perilaku selama menjalani pembinaan. Tidak tanggung-tanggung laporan tersebut langsung kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Kamar Pengawasan dengan tembusan ke Dirjen.Demikian disampaikan Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santoso pada pembinaan pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum, 5 Desember 2024 di Surakarta.Jadi rekan hakim yang sedang menjalani sanksi non palu, waktunya buktikan perbaikan diri, tidak perlu berkecil hati. Hari ini lebih baik dari kemaren, dan esok lebih baik dari hari ini. Red.

Jalankan Kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung !!!

article | Pembinaan | 2024-12-12 09:15:45

Kesatuan hukum masih menjadi isu yang terus digaungkan. Demikian juga ketika Tuaka Pembinaan, Syamsul Maarif mendapat giliran menyampaikan pembinaan pada 5 Desember setelah Penyerahan Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa dan Sertifikat AMPUH Tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Mercure, Solo.Pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum harus menjalankan kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung. Hasil pleno kamar sebagai upaya menjaga kesatuan hukum sebagai salah satunya.Setiap pimpinan harus melakukan sosialisasi sehingga dapat diterapkan dengan baik. Monitoring dan evaluasi dijalankan untuk memastikan kepatuhan, sehingga harus terdapat alasan dan rasio hukum yang cukup dalam hal disimpangi implementasinya. Hanya dengan cara demikian cita kesatuan hukum dapat mewujud, pesannya mengakhiri pembinaan. Red