Singkawang, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang meluncurkan MISS SUKA (Media Registrasi Surat Kuasa) pada Selasa (27/10/2026). Inovasi ini memungkinkan pengguna mendaftarkan surat kuasa dari jarak jauh dengan pembayaran nontunai, sehingga lebih praktis sekaligus mengurangi potensi pungutan liar.
Ketua PN Singkawang, Yulius Christian Handratmo, menjelaskan bahwa MISS SUKA memberikan manfaat dari dua sisi, yakni kemudahan mengakses layanan dan transparansi pembayaran.
“Pengguna tidak perlu datang ke pengadilan hanya untuk mendaftarkan surat kuasa. Pengajuan dapat dilakukan dari tempat masing-masing, sehingga lebih menghemat waktu dan biaya,” ujar Yulius.
Baca Juga: Gedung Landraad Singkawang, Jejak Peradilan Kolonial di Kota Seribu Kelenteng
Ia menambahkan, pembayaran nontunai membantu memastikan biaya yang dibayarkan sesuai ketentuan. Mekanisme ini juga mengurangi penyerahan uang secara langsung antara pengguna layanan dan petugas.
“Dengan pembayaran nontunai, jumlah yang harus dibayar jelas dan bukti pembayarannya dapat ditelusuri. Ini membantu menghindari kelebihan atau kekurangan pembayaran sekaligus mempersempit ruang terjadinya pungutan di luar ketentuan,” jelasnya.
Panitera Muda Hukum PN Singkawang, Binsar Charles Manurung, menerangkan bahwa MISS SUKA merupakan layanan elektronik yang memudahkan pengajuan, pemeriksaan, hingga pencatatan surat kuasa secara resmi.
“Melalui MISS SUKA, pengguna cukup mengakses tautan atau memindai kode QR, mengisi formulir, lalu mengunggah dokumen persyaratan. Setelah diverifikasi dan diproses, surat kuasa yang telah terdaftar dikirimkan kembali kepada pengguna,” terang Charles.
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh advokat, instansi, maupun badan hukum. Pengguna menyiapkan hasil pindai surat kuasa beserta identitas dan dokumen pendukung sesuai keperluan, kemudian mengunggahnya dalam format PDF melalui kanal resmi yang disediakan PN Singkawang.
Dokumen yang masuk diperiksa oleh staf Kepaniteraan Hukum dan diverifikasi oleh Panitera Muda Hukum. Apabila terdapat kekurangan, petugas menghubungi pengguna untuk perbaikan. Setelah persyaratan lengkap, pengguna menerima informasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui QRIS, virtual account, atau transfer.
Baca Juga: Ketua PN Singkawang Beberkan Kunci Konsistensi Raih Penghargaan Nasional
Setelah pembayaran dikonfirmasi, petugas mencatat surat kuasa dalam register dan sistem. Dokumen selanjutnya ditandatangani secara elektronik oleh Panitera sebelum dikirimkan kembali kepada pengguna.
Pemberlakuan MISS SUKA telah ditetapkan melalui keputusan Ketua PN Singkawang pada 26 Oktober 2026. Bagi pengguna yang mengalami kendala teknis, pendaftaran tetap dapat dilayani secara langsung melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Singkawang. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI