Pada awal abad ke-19, kolonial Belanda yang kala itu masih bernaung di bawah bendera VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie / Perusahaan Hindia Timur Belanda) mulai menancapkan pengaruhnya di Singkawang. Sejak tahun 1839, tata pemerintahan di kota ini mengalami sedikitnya lima kali perubahan struktur administrasi.
Waktu itu, Belanda membagi Kalimantan Barat dalam beberapa wilayah yang disebut afdeeling (semacam kabupaten atau distrik besar). Ada tiga afdeeling utama: Sambas, Pontianak, serta Zuid en Oostafdeeling van Borneo (wilayah selatan dan timur Kalimantan). Hingga 1848, Singkawang masuk ke dalam Afdeeling Sambas.
Memasuki paruh kedua abad ke-19, Singkawang bersama Monterado dan Bengkayang ditetapkan sebagai onderafdeeling (subdistrik) dengan pusat administrasi di Monterado. Namun, sejak 1880 kedudukan ibu kota dipindahkan ke Singkawang. Pergantian ini menegaskan posisi Singkawang sebagai pusat pemerintahan regional kala itu. Memasuki abad ke-20, struktur pemerintahan kembali berubah hingga akhirnya Singkawang ditetapkan sebagai ibu kota dari Afdeeling Singkawang.
Baca Juga: Pengadilan Era Kolonial Belanda dari Landraad Sampai Hooggerechtshof
Sebagai pusat pemerintahan, tentu diperlukan lembaga hukum yang berwenang menegakkan aturan. Di era kolonial, pengadilan yang berfungsi mengadili perkara pidana maupun perdata dikenal dengan sebutan Landraad (pengadilan negeri kolonial). Lembaga inilah yang menjadi tonggak awal keberadaan institusi peradilan di Singkawang.
Ketika pertama kali berdiri pada 1920, Landraad Singkawang hadir sebagai pengadilan kolonial. Namun fungsinya jauh lebih besar yaitu menjadi tempat pencari keadilan bagi berbagai komunitas, mulai dari penduduk pribumi, warga Tionghoa, hingga mereka yang disebut Timur Asing (Arab dan India). Di sinilah perkara perdata maupun pidana disidangkan dan nasib banyak orang ditentukan.
Fungsinya sangat vital bagi sistem pemerintahan Belanda. Landraad tidak hanya menyidangkan perkara, tetapi juga memiliki ruang tahanan bawah tanah untuk menahan tersangka sebelum dibawa ke pusat administrasi kolonial. Dengan kata lain, Landraad adalah gabungan pengadilan dan penjara kecil yang melekat pada struktur kekuasaan kolonial.
Sayangnya, catatan resmi mengenai peristiwa hukum yang pernah terjadi di dalam gedung ini tidak banyak tersisa. Tragedi besar yang dikenal sebagai Peristiwa Mandor (1944), yakni operasi militer Jepang yang menewaskan ribuan tokoh masyarakat, cendekiawan, dan pejuang di Kalimantan Barat, telah menghapus banyak arsip dan dokumen penting, termasuk rekam jejak aktivitas Landraad. Hilangnya sumber-sumber tersebut membuat sejarah Landraad lebih banyak diwariskan melalui ingatan lisan masyarakat dibanding catatan tertulis.
Meski begitu, kesaksian para tetua Singkawang masih menyimpan ingatan kolektif tentang fungsi bangunan ini. Mereka mengenangnya bukan sekadar sebagai pengadilan, tetapi juga “rumah penjara”, tempat orang-orang ditahan karena perkara hukum atau dianggap melawan kebijakan kolonial. Sebutan ini bertahan hingga kini, memperlihatkan bagaimana Landraad tidak hanya menjadi simbol kekuasaan hukum Belanda, melainkan juga simbol pengekangan kebebasan masyarakat lokal pada masa penjajahan.
Baca Juga: Landraad Purbalingga: Warisan Hukum Kolonial Hingga Arsitektur Indish Empire
Kini, gedung bekas Landraad Singkawang tidak lagi berfungsi sebagai pengadilan maupun rumah tahanan. Setelah lebih dari satu abad menjadi saksi sejarah, bangunan peninggalan kolonial ini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Singkawang Nomor 400.6.2/467/DISDIKBUD.BUDAYA-A Tahun 2023, sehingga keberadaannya tidak hanya dilestarikan sebagai warisan arsitektur, tetapi juga sebagai pengingat perjalanan panjang peradilan di Indonesia.
Referensi:
- Lisna Fatmawati, dkk. Exploration of the Historical and Architectural Value of the Landraad Building and the VETOR Building in Singkawang City, Jurnal Historica Vol. 9, No. 1, Juni 2025.
- Pemerintah Kota Singkawang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Gedung Landraad. 2023.
- Pemerintah Kota Singkawang. (2023). Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 400.6.2/467/DISDIKBUD.BUDAYA-A Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Landraad sebagai Cagar Budaya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI