Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran Nomor 8 tahun 2026 tentang pendelegasian sebagian wewenang sekretaris mahkamah agung dalam pengangkatan jabatan tenaga teknis kepaniteraan yang berasal dari jabatan pelaksana di lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang ditetapkan pada 23 Oktober 2026 oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Sobandi.
Dalam surat edaran tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung mempertimbangkan mengenai penyederhanaan alur birokrasi, serta tata Kelola aparatur sipil negara yang responsive, efektif dan beriorentasi peningkatan kualitas pelayanan. Oleh sebab itu, proses persetujuan yang membutuhkan tahapan koordinasi berjenjang dapat berdampak pada keterlambatan pemenuhan kebutuhan tenaga teknis kepaniteraan serta pengembangan karier pegawai terutama bagi jabatan pelaksana.
Mendasari pada pertimbangan tersebut, percepatan pelayanan mutasi pegawai kesekretariatan dengan jabatan pelaksana ke jabatan tenaga teknis kepaniteraan, Sekretaris Mahkamah Agung memandang perlu untuk mendelegasikan sebagian wewenang Sekretaris Mahkamah Agung dalam pemberian izin dimaksud kepada pejabat tertentu.
Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM
Adapun pejabat yang dimaksud adalah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membawahi unit kerja terkait dan Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, bagi pegawai kesekretariatan yang bertugas pada unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung dan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding sesuai wilayah dan lingkungan peradilan masing-masing, bagi pegawai kesekretariatan yang bertugas pada satuan kerja pengadilan tingkat banding dan satuan kerja pengadilan tingkat pertama.
Akan tetapi, perlu juga dipahami bahwa usulan bagi pegawai kesekretariatan untuk beralih atau diusulkan dalam pengangkatan jabatan tenaga teknis kepaniteraan wajib memperhatikan keseimbangan jumlah, komposisi, beban kerja, dan kebutuhan pegawai.
Demikian juga bagi Direktur Jenderal badan peradilan, yang mana dalam memproses usulan dan menetapkan keputusan pengangkatan jabatan tenaga teknis kepaniteraan, wajib memastikan terpenuhinya persyaratan jabatan, kompetensi, kualifikasi, ketentuan kepegawaian yang berlaku, tersedianya formasi atau kebutuhan jabatan, serta keabsahan izin tertulis dari pejabat yang menerima pendelegasian kewenangan. Dengan adanya surat edaran ini, mengatasi persoalan urusan birokrasi yang saat ini ada, serta menjadi titik terang bagi efektifitas mekanisme birokrasi yang ada di Mahkamah Agung.
Baca Juga: FGD Perubahan Kebijakan Promosi & Mutasi Kepaniteraan : Ini 6 Isu Kunci yang Dibahas
Perlu diketahui juga, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1/SEK/SK/I/2019 erpindahan pegawai kesekretariatan menjadi tenaga teknis kepaniteraan memerlukan persetujuan atau izin dari Sekretaris Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, dengan adanya surat edaran Nomor 8 tahun 2026 ini diharapkan dapat menyederhanakan alur birokrasi, mempercepat pelayanan mutasi pegawai kesekretariatan dengan jabatan pelaksana ke jabatan tenaga teknis kepaniteraan.
Akan tetapi perlu diketahui juga bahwa ketentuan ini berlaku untuk jabatan pelaksana yang diusulkan menjadi tenaga teknis kepaniteraan, sedangkan untuk pejabat struktural dan pejabat fungsional masih mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1/SEK/SK/I/2019 tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI