Jakarta - Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI c.q. Pusat Strategi Kebijakan Kumdil menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan pada Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Senin (13/4/2026) dengan melibatkan pimpinan pengadilan serta tenaga teknis kepaniteraan dari berbagai satuan kerja. Hadir sebagai Pembicara dalam FGD tersebut yakni Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum, Dr. Hasanudin sekaligus selaku Ketua Tim Pokja Naskah Urgensi SK KMA tentang Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan.
FGD tersebut difokuskan untuk mengidentifikasi serta merumuskan berbagai permasalahan strategis dalam sistem promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan, sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi peradilan.
“Forum ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan merumuskan berbagai isu strategis terkait pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan, sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran bagi organisasi peradilan,” jelas Dr. Hasanudin.
Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM
Dari hasil Tim Peneliti Naskah Urgensi SK KMA tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan, Ia menyebutkan kebutuhan sumber daya manusia pada jabatan kepaniteraan masih cukup besar. Data Subdirektorat Mutasi dan Promosi Kepaniteraan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum per April 2026 menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah ideal dan jumlah pejabat yang tersedia saat ini.
Sebagai contoh, jumlah Panitera Pengadilan Tinggi saat ini tercatat sebanyak 32 orang dari kebutuhan ideal 34 orang. Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri berjumlah 375 orang dari kebutuhan ideal 382 orang. Kekosongan juga terjadi pada jabatan Panitera Muda Pengadilan Tinggi yang saat ini berjumlah 124 dari kebutuhan ideal 136, serta Panitera Muda Pengadilan Negeri sebanyak 1123 dari kebutuhan ideal 1230.
Kesenjangan lebih signifikan terlihat pada jabatan teknis lain, seperti Panitera Pengganti Pengadilan Negeri yang saat ini berjumlah 1.988 orang dari kebutuhan ideal 4.989 orang. Hal serupa juga terjadi pada jabatan Juru Sita Pengadilan Negeri yang berjumlah 707 orang dari kebutuhan ideal 1.494 orang, serta Juru Sita Pengganti yang saat ini berjumlah 626 orang dari kebutuhan ideal 3.510 orang.
“Perbandingan antara kebutuhan ideal dengan kondisi riil menunjukkan bahwa kebutuhan organisasi pada jabatan kepaniteraan masih sangat besar, terutama pada posisi teknis seperti panitera pengganti dan juru sita pengganti,” ungkapnya.
Selain itu juga Ia juga menyoroti hasil assessment kompetensi jabatan yang menunjukkan masih perlunya penguatan kapasitas pejabat kepaniteraan.
Data assessment menunjukkan bahwa pada Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus terdapat 4 dari 13 peserta yang memperoleh nilai di bawah rata-rata. Pada Panitera PN Kelas IA, terdapat 15 dari 51 orang dengan nilai di bawah rata-rata. Sementara pada Panitera PN Kelas IB, jumlahnya meningkat menjadi 53 dari 110 orang.
Kondisi yang lebih
signifikan terlihat pada Panitera PN Kelas II, di mana 113 dari 179 orang
memperoleh nilai di bawah rata-rata hasil assessment.
“Hasil assessment menunjukkan bahwa pengembangan kompetensi jabatan dan peningkatan kapasitas pejabat kepaniteraan masih menjadi kebutuhan penting untuk memastikan kualitas layanan peradilan tetap terjaga,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut juga dipaparkan data mengenai aspek integritas tenaga teknis kepaniteraan. Berdasarkan rekapitulasi hukuman disiplin dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, selama periode 2023 hingga 2025 tercatat sebanyak 204 Surat Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada tenaga teknis kepaniteraan.
Data tersebut terdiri dari 102 hukuman disiplin ringan, 48 hukuman disiplin sedang, dan 54 hukuman disiplin berat yang tersebar pada berbagai jabatan kepaniteraan, termasuk panitera, panitera muda, panitera pengganti, hingga juru sita.
“Data integritas ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem promosi dan mutasi tidak hanya berbasis kinerja dan kompetensi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek integritas sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap peradilan,” ucap Dr. Hasanudin.
Berdasarkan analisis terhadap regulasi, data organisasi, kebutuhan SDM, serta tantangan yang dihadapi, tim penyusun mengidentifikasi enam isu kunci dalam sistem promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan.
Isu tersebut mencakup integrasi pengaturan yang masih tersebar, penguatan merit sistem berbasis kinerja dan integritas, penyusunan pola karier yang lebih terstruktur, pengembangan talent pool management, kajian kebutuhan PP/JS lokal serta opsi PPPK dan detasering, hingga penyesuaian masa tenggat sanksi agar konsisten dengan regulasi hakim.
“Enam isu ini menjadi fondasi untuk membangun sistem promosi dan mutasi kepaniteraan yang profesional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan,” tegasnya.
Baca Juga: Samakan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, PN Sei Rampah Gelar FGD
Setelah sesi diskusi,
kegiatan dilanjutkan dengan pengisian kuesioner oleh seluruh peserta. Hasil
kuesioner akan menjadi masukan penting dalam penyempurnaan naskah urgensi dan
rancangan kebijakan promosi serta mutasi kepaniteraan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI