Cari Berita

BSDK MA Panggil 631 Peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial Gelombang 2

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-20 12:15:12
Dok. BSDK MA

Megamendung, Bogor - Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2. Pelatihan dilaksanakan secara daring pada 26 s.d. 30 Oktober 2026 dengan peserta sebanyak 631 orang.

Pemanggilan peserta tertuang dalam surat Nomor 644/BSDK.3/DL1.6/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI, Darmoko Yuti Witanto. Surat tersebut ditujukan kepada Plt. Panitera Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Ketua Pengadilan Pajak, dengan permohonan agar menugaskan peserta yang namanya tercantum dalam Lampiran I.

Berdasarkan Lampiran I, sebanyak 332 peserta tercantum pada kelompok peradilan umum, termasuk 10 peserta dari Mahkamah Agung. Selebihnya terdiri atas 238 peserta dari peradilan agama, 27 peserta dari peradilan militer, 32 peserta dari peradilan tata usaha negara, dan 2 peserta dari Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Rancang Akademi Kehakiman Mandiri, Malaysia Jadikan BSDK MA Rujukan

Selama lima hari, peserta akan menerima 11 materi dengan total 40 jam pelajaran, termasuk pembukaan dan penutupan. Materi tersebut antara lain mengenai pemanfaatan AI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial hakim; risiko AI dalam sistem peradilan; etika yudisial, independensi hakim, dan pelindungan data pada era AI; AI dalam pemeriksaan perkara dan perubahan karakter pembuktian; kapasitas hakim dalam menghadapi manipulasi bukti dan bias algoritma; ragam kejahatan siber; serta praktik penegakan hukum dan pembuktian perkara digital. Rangkaian materi diakhiri dengan pembahasan arah tata kelola penerapan AI dalam peradilan.

Materi disampaikan oleh sejumlah pengajar, antara lain Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., Ruby Alamsyah, Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi, Prof. Wisnu Jatmiko, Dr. Onno W. Purbo, dan Dr. Pratama Dahlian Persadha.

Pembukaan dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 08.30–09.15 WIB, sedangkan penutupan pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 15.45–16.30 WIB, melalui Zoom Meeting. Selama pelatihan, peserta wajib mengakses e-Learning Mahkamah Agung menggunakan akun SSO/SIMARI dan mengenakan Pakaian Dinas Harian atau pakaian bebas rapi.

Baca Juga: 614 Hakim dan Aparatur Dipanggil Ikuti Pelatihan Kecerdasan Artifisial

Peserta, baik yang bersedia maupun yang tidak bersedia mengikuti pelatihan, diminta melakukan registrasi melalui laman laskar.bsdk.mahkamahagung.go.id. Peserta yang bersedia wajib mengunggah Surat Tugas dan pas foto berlatar belakang merah. Apabila hingga 19 Oktober 2026 tidak melakukan registrasi daring, yang bersangkutan dianggap tidak bersedia mengikuti pelatihan. Penunjukan dan penggantian peserta dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Direktorat Jenderal Badan Peradilan terkait.

Pusdiklat Teknis Peradilan menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Penyimpangan dalam pelayanan dapat dilaporkan melalui sistem pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung RI. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…