Cari Berita

Bunuh Mantan Adik Ipar karena Sakit Hati, Pria di Bandung Dibui 10 Tahun

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-10-17 08:35:12
Dok. Ist

Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Cecep Machdar Maulana Bin Lili, pelaku pembunuhan kepada mantan adik iparnya dengan pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana putusan yang dibacakan terbuka untuk umum pada hari Kamis 8 Oktober 2026.

“Menyatakan terdakwa Cecep Machdar Maulana Bin Lili (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain“ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair penuntut umum dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Cecep Machdar Maulana Bin Lili (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.” Ucap A. A. Gede Susila Putra selaku hakim ketua didampingi oleh Muhammad Irfan dan Sigit Susanto masing-masing sebagai hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal dari motif Terdakwa yang membunuh korban dikarenakan terdakwa sakit hati oleh korban karena ucapan korban terhadap terdakwa yang selalu merendahkan diri terdakwa karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap serta kerap melarang terdakwa bertemu dengan anak kandung dan istri terdakwa.

Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis

Kemudian pada hari sabtu tanggal 09 Mei 2026 jam 10.00 wib Terdakwa mendatangi korban pukul 20.00 WIB dan korban datang menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota RUSH warna putih. Selanjutnya, terdakwa mencoba membuka pintu depan sebelah kanan, dan korban pun menendang terdakwa serta berteriak minta tolong, yang membuat terdakwa panik. 

Dikarenakan panik, Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau dapur dari dalam tas selendang terdakwa, yang sudah terdakwa bawa dari rumah sebelumnya, kemudian terdakwa langsung melakukan penusukkan kepada korban secara bertubi-tubi ke bagian dada sampai gagang pisau tersebut patah.

Baca Juga: Sakit Hati Adiknya Dilecehkan, Pemuda yang Bunuh Korban dengan Parang di NTB Dibui 13 Tahun

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Adapun majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang meringankan seperti terdakwa menyesali perbuatannya dan keadaan yang memberatkan seperti terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara lain.

Terhadap putusan tersebut para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…