Bale Endah – Terbukti memproduksi narkotika jenis Happy Water dan Liquid, Suparno (43) dijatuhi pidana penjara 19 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat (Jabar). Atas putusan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi pada Kamis (30/10/2025).
Kasus bermula ketika Suparno bersama Ilham Victoryno ditangkap oleh pihak kepolisian dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada (10/12/2024). Saat ditangkap, di Perumahan Podomoro Park Cluster Amagriya Eka 09 Nomor 27, Bojongsoang, Kabupaten Bandung ditemukan alat-alat dan bahan-bahan pembuatan Happy Water dan Liquid.
Akibat perbuatannya tersebut, Suparno bersama dengan Ilham Victoryno dan Sigit Radityo harus duduk di kursi pesakitan PN Bale Bandung. JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mendakwa Suparno dengan dakwaa Primair Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di persidangan terungkap Suparno dan kawan-kawannya terbukti memproduksi narkotika jenis Happy Water dan Liquid dengan alat-alat dan bahan-bahan yang telah ada di rumah tersebut.
“Saya hanya mengikuti paduan melalui telepon dari orang yang bernama Bucek,” ujar Suparno pelan ketika diperiksa sebagai terdakwa.
Di persidangan juga terungkap sebanyak 1000 sachet Happy Water dan 100 botol liqiud produksi terdakwa telah dibawa oleh Sigit Radityo. Terdakwa kemudian menerima pembayaran yang dikirim melalui paket sebanyak Rp75 juta dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
Happy Water dan Liquid teridentifikasi bahan kimia dan Narkotika golongan I jenis MDMA & Methamfetamina. Padanya terkandung New psychoactive substance (NPS) merupakan senyawa, baik dalam bentuk murni maupun olahan, yang memiliki efek serupa narkotika maupun psikotropika serta mengancam kesehatan masyarakat (public health) yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu juga terkandung 4F-MBZP termasuk dalam golongan piperazine yang memiliki efek stimulant yang mirip dengan golongan amfetamina.
“Menyatakan Terdakwa Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Memproduksi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair,” ucap Maju Purba, Ketua Majelis didampingi Ambo Masse dan Catur Prasetyo sebagai Hakim Anggota.
Atas kesalahan tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun serta denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Atas permohonan banding yang diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, PT Bandung menguatkan putusan PN Bale Bandung.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 447/Pid.Sus/2025/PN Blb tanggal 27 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Syahlan dengan anggota Poltak Sitorus dan Jonlar Purba sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Bale Bandung.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Tercatat pula, terhadap putusan PT Bandung tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah mengajukan upaya hukum kasasi.
Hal ini beralasan karena sebelumnya pada persidangan di PN Bale Bandung, JPU mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup pada Terdakwa Suparno. (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI