Cari Berita

PT Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakpus, Pembunuh Adik Ipar Divonis 12 Tahun Bui

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-10-11 17:00:37
Dok. Ist

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap Sudisman, yang tega membunuh adik ipar nya sendiri pada hari Kamis (9/10/2025).

PN Jakpus sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Terdakwa pada hari Rabu (27/08/2025).

Kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa, korban, dan istri korban Saksi Rista Marlina (RM) yang tidak lain adalah adik kandung dari Terdakwa, tinggal dalam satu rumah yang sama, dan hubungan mereka tidak berjalan harmonis. 

Baca Juga: Kisah Adik Ipar Mencuri Mobil Kakak Berujung 7 Bulan Penjara

Terdakwa sering melihat korban memarahi Saksi RM dan bertransaksi narkoba didalam rumah, itulah yang membuat Terdakwa menegur korban untuk menjalin hubungan rumah tangga yang baik. 

Selanjutnya pada hari Selasa (21/1/2025), Terdakwa menegur korban dengan kalimat, "lo tinggalin anak bini lo gak," sehingga terjadi percekcokan dan perkelahian antara Terdakwa dengan korban.

Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 bilah pisau dan menusuk korban ke bagian dada korban sebanyak 2 kali hingga tak sadarkan diri. 

"Menguatkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 316/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," ucap Nelson Pasaribu selaku ketua majelis banding didampingi hakim anggota banding Khairul Fuad dan Andi Cakra Alam pada hari Kamis (9/10/2025).

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim tingkat banding menilai putusan dari Majelis hakim tingkat pertama sudah tepat yaitu berdasarkan uraian fakta di persidangan. 

Baca Juga: Semarakkan HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Jepara Gelar Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan

Selanjutnya, terhadap lamanya hukuman yang dijatuhkan sudah cukup adil dan patut serta sesuai dengan kadar kesalahan dari Terdakwa. 

Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI