Cari Berita

Bunuh Secara Terencana Supir Taksi Online, Agung Dipenjara Seumur Hidup di PN Medan

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-12-18 20:30:03
Dok. Ist.

Medan, Sumatera Utara* – Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Agung Pradana, pelaku pembunuhan secara berencana kepada supir taksi online dengan modus ingin menguasai kendaraan taksi milik korban dengan pidana penjara seumur hidup pada hari Selasa (16/12).

“Menyatakan Terdakwa Agung Pradana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Zulfikar selaku ketua majelis didampingi oleh Monita Honeisty Br Sitorus dan Joko Widodo selaku hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa yang memiliki niat untuk bekerja sebagai supir travel akan tetapi tidak memiliki mobil. Kemudian Terdakwa bercerita kepada Saksi inisial K mengenai niat Terdakwa yang akan mencuri mobil taksi online dengan cara penyekapan kepada sopir lalu dibuang atau ditinggal, sementara mobilnya di ambil oleh Terdakwa.

Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

Melancarkan niatnya tersebut, Terdakwa kemudian memesan taksi online melalui aplikasi indrive pada tanggal 7 April 2025, dan mendapatkan kendaraan mobil dengan merek Toyota Rush dengan nama aplikasi Michael. 

Pada saat ditengah perjalanan, Saksi K berkata kepada korban untuk berhenti dahulu karena sedang menunggu teman. Kemudian Terdakwa mengambil sarung dari tas nya dan mencekik korban menggunakan sarung yang telah disiapkan tersebut sedangkan Saksi K memukul korban dengan martil bogem sebanyak 3 kali hingga tak sadarkan diri.

Terdakwa dan Saksi K memasukan jasad korban ke dalam karung goni yang di isi dengan batu untuk ditenggelamkan di Paluh (anak air laut) yang terletak di Gebang, Kabupaten Langkat. 

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menyatakan oleh karena semua unsur dari Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Adapun Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan Terdakwa yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu, Majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…