Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) memberikan respon cepat atas terjadinya kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaru Waruwu, pada Selasa (4/11).
Berdasarkan informasi yang diterima DANDAPALA (06/11), saat ini tengah berlangsung penyelidikan oleh kepolisian terkait terbakarnya rumah Hakim PN Medan Khamozaru Waruwu. Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kapolres dan Hakim Khamozaro pun telah meninjau lokasi TKP. “Pada hari ini (06/11) Pukul 10.30 WIB bersama Kapolres dan Kapolsek akan menemui Kapolda Sumatera Utara,” ucap Ketua PN Medan Mardison.
Atas peristiwa terbakarnya rumah Hakim PN Medan Khamozaru Waruwu itu, Ditjen Badilum telah merespon cepat dengan meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk berkoordinasi secara cepat dengan seluruh pihak terkait peristiwa terbakarnya rumah hakim PN Medan.
Baca Juga: Kewajiban Pendampingan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana dan Konsekuensinya

Berdasarkan informasi yang di terima DANDAPALA, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan merespon cepat laporan kebakaran rumah tersebut dan telah mengambil keterangan terhadap 14 orang atas kebakaran tersebut. Polda Sumut dan Polres Medan juga siap mengamankan korban dan isteri secara terbuka dan tertutup.
Ditjen Badilum juga meminta agar PN Medan untuk berkoordinasi dengan Komisi Yudisial yang tengah menugaskan Timnya untuk mengumpulkan bahan, data dan keterangan terkait terbakarnya rumah hakim PN Medan. Disamping itu, Ditjen Badilum juga telah menyalurkan bantuan dana untuk Hakim Khamozaru Waruwu melalui Pengadilan Tinggi Medan. Bantuan tersebut bersumber dari Himpunan Dana Peduli Bencana Warga Peradilan Umum.
Selain itu berdasarkan informasi yang diterima DANDAPALA, bantuan juga diberikan oleh PP IKAHI, PD IKAHI Daerah Peradilan Umum wilayah Sumut.
Bantuan tersebut telah diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak H. Siswandriyono, didampingi Wakil Ketua PT Medan, Hakim Tinggi PT Medan, Sekretaris PT Medan dan Wakil Ketua PN Medan di Kantor Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis siang, 6/11 2025
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan tertulis Hakim PN Medan Khamozaru Waruwu yang diterima DANDAPALA, Kamis (06/11) saat peristiwa kebakaran terjadi, rumah Hakim PN Medan Khamozaru Waruwu dalam keadaan sudah tidak berpenghuni.
“Orang terakhir yang keluar dari rumah tersebut adalah isteri Saya, yang pada Pukul 10.00 WIB keluar rumah untuk pergi ke gereja tempat pelayanan, sehingga rumah dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
Ia kemudian pada Pukul 10.40 WIB mendengar kabar dari tetangga melalui sambungan telepon bahwa rumahnya terbakar. Tanpa berpikir panjang, Khamozaru Waruwu segera menutup persidangan, dan menaiki sepeda motor bergegas menuju rumahnya.
“Sekira 30 menit, kemudian sampai di rumah dimana sudah banyak orang, pintu rumah dibuka paksa dan dinas pemadam kebakaran sudah berhasil memadamkan api. Satu-satunya bagian rumah yang dilahap api hanyalah kamar utama, yang mana di dalam kamar tersebut terdapat semua dokumen penting serta barang-barang berharga,” cerita Hakim Khamozaru Waruwu.
Ia menjelaskan api tidak menjalar ke ruangan lain. Akibat kebakaran tersebut, semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar. Bahkan, hingga pakaian seluruhnya ludes terbakar. “Tinggal baju di badan yang tertinggal,” tuturnya.
Sebelum peristiwa terbakarnya rumah hakim Khamozaru Waruwu, Ia menceritakan sering mendapatkan telpon dari nomor tidak dikenal. Hanya saja, ketika diangkat, orang yang menghubungi tersebut tidak mau menjawab.
Selain itu ada fakta lainnya, sebelum kejadian kebakaran terjadi, ternyata ada pihak tidak dikenal yang menelpon Khamozaru Waruwu mengaku dari Polda Riau dan Polres Dumai.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
“Sekitar 3 hari sebelum kejadian maka ada telpon yang mengatakan bahwa yang bersangkutan dari Polda Riau dan Polres Dumai, meminta supaya menghadap guna mengklarifikasi tentang penyalahgunaan KTP Saya yang dulu beralamat di Jalan Bukit Datuk Dumai,” ceritanya.
Ia dan Keluarga berharap yang menimpa keluarganya untuk menjadi pertimbangan terhadap pengamanan hakim. Ia juga meminta dukungan moriil. (zm/redpel)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI