Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa A bin S dalam perkara pencurian barang rumah tangga di Kelurahan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/9) oleh Hakim Ketua Pebrina Permata Sari didampingi Nina Amelia Novita Sari dan Sahala David Domein selaku hakim anggota.
Perkara dengan nomor register 125/Pid.B/2025/PN Klk ini bermula dari aksi terdakwa berusaha masuk ke rumah milik pasangan C K dan S di Gang I Tajuddin pada Rabu (18/6). Saat rumah dalam keadaan kosong, terdakwa mencongkel kunci gembok menggunakan pisau dapur miliknya hingga lepas, lalu membuka pintu dan mengambil sejumlah barang di dalam rumah tersebut, antara lain televisi LG 50 inci, magic com, kipas angin, tabung gas LPG 3 kg, kompor gas, tas perempuan, serta jerigen berisi lima liter BBM jenis pertalite.
Terdakwa membawa barang-barang itu sendiri ke rumahnya dengan berjalan kaki secara bolak-balik selama satu jam. Keesokan harinya, terdakwa menjual lima liter bahan bakar tersebut ke sebuah warung dengan harga Rp50 ribu dan menggunakan uangnya untuk membeli rokok. Namun, pada Jumat (20/6), terdakwa berhasil diamankan bersama barang bukti oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Lolos Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara
Dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa ia mencuri untuk membayar utang dan tagihan barak yang sudah dua bulan menunggak. Seluruh barang curian akhirnya berhasil ditemukan, kecuali BBM yang telah dijual.
Majelis Hakim PN Kuala Kapuas mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam persidangan. Di hadapan majelis, korban menyatakan telah memaafkan terdakwa dan menerima penggantian kerugian yang telah dilakukan oleh kakak terdakwa berupa penggantian 5 liter Pertalite. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan di persidangan.
Majelis menilai bahwa penyelesaian perkara ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pentingnya pemulihan keadaan dan pemenuhan hak-hak korban.
“Keberhasilan keadilan restoratif tidak diukur dari beratnya pidana yang dijatuhkan, melainkan dari sejauh mana kerugian korban dapat dipulihkan dan hubungan sosial dapat diperbaiki,” ujar Pebrina Permata Sari.
Majelis juga menilai bahwa pelaku telah menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses restorasi sosial yang diharapkan dapat memulihkan kepercayaan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.
Baca Juga: Beragam Kegiatan PN Kuala Kapuas Sambut HUT RI dan HUT MARI ke-80
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair, dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
PN Kuala Kapuas terus berupaya menghadirkan putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung nilai kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak yang berperkara. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI