Fakfak Provinsi, Papua Barat- Pengadilan Negeri Fakfak Rabu (21/10) menggelar sidang perdana Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya. Perkara tersebut teregister nomor 45/Pid.B/2026/PN Ffk yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo dengan didampingi oleh anggota Abednego dan Girian Aji.
Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo membuka sidang dengan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Identitas Terdakwa sebelum pembacaan surat dakwaan JPU diperiksa Terdakwa dalam perkara tersebut bernama Bahar Patiran
Penuntut umum Tegar Novanto, membacakan dakwaanya meliputi pembunuhan berencana, pembunuhan, percobaan pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penganiayaan berat.”Kami mendakwa dengan dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pembunuhan dan Undang-undang Penghapusn Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.
Baca Juga: PN Fakfak Eksekusi Sebagian Objek yang Dikuasai Oleh Wakil Bupati Fakfak
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 pada sekitar pukul 07.00 WIT Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan kendaraan Mobil Taksi dengan nomor polisi PB 77608 F berwarna biru dengan tulisan ANTHELmenuju ke tempat kerja Korban MARSIA TEMONGMERE di Toko Primadona dengan Alamat Jalan Pattimura, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak. Bahwa sebelum berangkat Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Pisau dengan sarung pisau berwarna hijau yang oleh Terdakwa kemudian disimpan di dalam Mobil Taksi yang dikendarainya. Kemudian sesampai di Pasar Thambaruni. Terdakwas terlebih dahulu menurunkan penumpang yang ikut dengan Terdakwa dari kampung, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Toko Primadona. Kemudian Terdakwa turun dari Mobil Taksi tersebut dengan membawa 1 (satu) buah Pisau tanpa sarung yang digenggam dan disembunyikan di dalam Jaket. Selanjutnya Terdakwa berjalan ke Toko Primadona melalui jalan samping lalu menuju ke pintu belakang Toko Primadona untuk mencari Korban dan selingkuhannya, lalu sesampainya Terdakwa di pintu belakang Toko Primadona dan hendak masuk kedalam Toko Primadona Terdakwa berpapasan dengan Korban yang hendak berjalan keluar dari Toko Primadona dan seketika itu tangan Terdakwa ditarik oleh Korban untuk keluar dari toko namun Terdakwa menolak dan menutup pintu belakang Toko Primadona tersebut, Kemudian Terdakwa yang hendak terus masuk kedalam, lalu mendapatkan perlawanan dari Korban, akibat perlawanan tersebut kemudian membuat Terdakwa emosi lalu dengan cepat mengeluarkan 1 (satu) buah pisau dari dalam saku Jaket yang kemudian diarahkan dan menusuk bagian bawah dada kiri Korban. Setelah Terdakwa menusuk Korban dengan pisau kemudian Terdakwa mencabut pisau tersebut dan memegang Korban serta dengan perlahan membaringkan Korban di lantai dengan darah yang mengalir dari luka Korban. Setelahnya Terdakwa berlutut di depan tubuh Korban kemudian menusukan pisau ke perutnya sendiri sebanyak 2 (dua) kali.
Baca Juga: PN Fakfak Ajak Generasi Muda Pahami KUHP Baru, Tekankan Pemidanaan Lebih Humanis
Hal ini berawal dari Terdakwa bersama dengan saksi Afia Kabes yang telah membuka dan melihat akun facebook milik korban. Melihat sebuah postingan Story dari akun Facebook dengan nama Tuan Thakur berupa foto istri Terdakwa bersama dengan seorang laki-laki yang sedang memeluk kepala Korban dengan posisi disandarkan didadanya dan terdapat tulisan “Perempuan temongmere”, Selanjutnya Terdakwa yang melihat postingan tersebut lalu Terdakwa segera memotret postingan tersebut dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto postingan facebook tersebut kepada Korban via pesan Whatsapp melalui Handphonenya, kemudian Terdakwa juga mengirimkan pesan kepada korban yang berisi “Bgusss dim dim selingkuh di blkng eeee” dan “Sya krim fto ini di mama dgn Bpk, ko jelaskan ini maksudnya bgimana ni”, dikarenakan pesan dari Terdakwa tersebut tidak dibalas oleh Korban. Selanjutnya Terdakwa mencoba untuk melakukan panggilan kepada via Whatsapp sebanyak 22 kali panggilan namun panggilan tersebut tetap tidak mendapatkan balasan dari Korban selaku istrinya Terdakwa,Ucap Penuntut Umum.
Setelah dibacakan dakwaan tersebut sikap Terdakwa tidak keberatan atas dakwaannya kemudian Majelis hakim dalam persidangan tersebut mengagendakan sidang berikut ialah pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.(ees/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI