Fakfak, Provinsi Papua Barat- Pengadilan Negeri (PN) Fakfak resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Fakfak guna meningkatkan kualitas serta aksesibilitas pelayanan hukum bagi kelompok penyandang disabilitas, Jumat (30/10). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilanjutkan dengan agenda Sosialisasi Pelayanan Penyandang Disabilitas mengacu pada SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL.1.10/2026 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025.
Acara yang berlangsung di ruang Aula Kantor PN Fakfak ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua PN Fakfak Eliyas Eko Setyo, Juliana Josephina Ruamba selaku Kepala SLB Negeri Terpadu Kab.Fakfak , jajaran hakim, pejabat struktural, serta para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kerja sama strategis ini mencakup beberapa poin utama, di antaranya penyediaan pendampingan teknis dan penerjemah bahasa isyarat bagi masyarakat penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, hingga pelatihan berkelanjutan bagi petugas garda depan pengadilan.
Baca Juga: Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Fakfak menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi Pengadilan Negeri Fakfak dalam mendukung peradilan yang inklusif dan ramah disabilitas sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung RI.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Melalui kerja sama dengan SLB Negeri Fakfak, kami ingin memastikan tidak ada hambatan komunikasi maupun fasilitas bagi saudara-saudari kita para penyandang disabilitas saat berurusan di pengadilan," tegasnya.
Ruang lingkup utama dalam MoU ini mencakup penyediaan tenaga penerjemah bahasa isyarat dan pendamping ahli dari SLB Negeri Fakfak untuk membantu kelancaran proses persidangan maupun pelayanan administrasi di PTSP PN Fakfak. Kerja sama ini memastikan bahwa hambatan komunikasi tidak lagi menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses keadilan yang utuh.
"Negara harus hadir untuk semua tanpa terkecuali. Melalui kerja sama dengan SLB Negeri Fakfak, kami ingin memastikan bahwa rekan-rekan disabilitas mendapatkan perlakuan yang ramah, akses yang mudah, dan pendampingan yang kompeten saat memerlukan layanan sesuai standar prima di pengadilan," ujar Wakil Ketua PN Fakfak, Eliyas dalam sambutannya.
Kepala SLB Negeri Terpadu Fakfak, Juliana Josephina Ruamba menyambut baik inisiatif ini. Beliau menyatakan bahwa langkah PN Fakfak merupakan terobosan besar dalam menghapus stigma dan diskriminasi di lembaga publik. "Kami sangat mengapresiasi keterbukaan PN Fakfak yang telah bermitra dengan kami ,ini adalah bentuk pengakuan nyata atas hak-hak saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus agar mereka merasa nyaman dan terlindungi saat berada di lingkungan pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual
Selesai penandatanganan kesepahaman, kegiatan dilanjtkan dengan sesi sosialisasi dan ragam pelatihan singkat. Pihak SLB Negeri Terpadu Fakfak memberikan materi terkait etika berinteraksi, pengenalan ragam disabilitas, hingga dasar-dasar pendampingan komunikasi serta penggunaan bahasa isyarat bagi petugas garda depan pengadilan.
Melalui kemitraan ini, PN Fakfak ke depannya dapat melibatkan tenaga pendamping atau penerjemah dari SLBN Fakfak saat terdapat pendaftar perkara, saksi, maupun pihak berperkara yang membutuhkan aksesibilitas khusus. Kerjasama ini diharapkan mampu menciptakan iklim peradilan yang humanis, responsif, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Fakfak yang menjadi bagian wilayah hukum Pengadilan Negeri Fakfak.(ees/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI