Fakfak Provinsi Papua Barat- Pengadilan Negeri Fakfak menjalin kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Fakfak melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kegiatan ini ditandatangani pada hari Kamis (30/9) bertempat di aula gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Fakfak dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua instansi. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi terkait layanan hukum dan kebijakan di Pengadilan Negeri Fakfak.
Plt Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Eliyas
Eko Setyo,S.H,M,H.,menegaskan bahwa kerja sama ini penting dalam memberikan edukasi
hukum kepada masyarakat. Diharapkan melalui kerja sama ini, akses masyarakat
terhadap informasi hukum di Pengadilan Negeri Fakfak semakin luas dan mudah
dijangkau. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya sinergi dengan media
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum mereka, ungkap
PPID PN Fakfak Ismet Wairoy ,S.H., saat ditemui oleh Tim dandapala.
Pada kesempatan yang sama Kepala Stasiun LPP RRI James Stephent Jahawadan,S.Sos.,M.Si.,menyambut baik kerja sama ini dan
menegaskan peran RRI sebagai media penyiaran publik yang berkomitmen memberikan
informasi yang bermanfaat. Sebagai media publik, RRI siap mendukung Pengadilan
Negeri Fakfak dalam menyebarluaskan informasi hukum yang edukatif dan mudah
diakses oleh masyarakat. Penyiaran informasi mengenai layanan peradilan umum
melalui media radio diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan
memberikan manfaat yang lebih luas.
Baca Juga: Wawancarai Narapidana Kasus Makar, Ini Temuan Hakim Wasmat
Acara penandatanganan MoU ini diakhiri dengan sesi
foto bersama sebagai simbolisasi komitmen kedua belah pihak. Kerja sama ini
menjadi langkah konkret dalam memberikan pelayanan yang lebih transparan dan
akuntabel kepada masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan
masyarakat semakin mudah mengakses informasi terkait layanan hukum melalui
media yang lebih luas dan terpercaya.(ees/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI