Fakfak, Papua Barat – Memahami hukum sejak dini menjadi salah satu langkah penting dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab. Semangat inilah yang mewarnai kegiatan Nongkrong Sadar Hukum Aparat Penegak Hukum Kabupaten Fakfak yang digelar oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fakfak pada Sabtu malam (10/10/2026) di Cafe Zee Tebing Fakfak.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Fakfak, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., hadir sebagai salah satu narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan yang menyasar mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Fakfak ini berlangsung dalam suasana santai dan dialogis. Sejumlah unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan turut hadir, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, penasihat hukum, hingga Bapas selaku penyelenggara. Melalui forum ini, generasi muda diajak mengenal lebih dekat perubahan dalam sistem hukum pidana Indonesia sekaligus memahami relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pemaparannya, Eliyas menegaskan bahwa lahirnya KUHP baru tidak sekadar menghadirkan perubahan pada sejumlah pasal, tetapi juga menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Baca Juga: PN Fakfak Eksekusi Sebagian Objek yang Dikuasai Oleh Wakil Bupati Fakfak
Menurutnya, KUHP baru membawa semangat untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, tanpa mengesampingkan perlindungan hak asasi manusia serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
“Dalam KUHP baru, hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan, pidana tanpa tindakan, maupun tindakan tanpa pidana. Artinya, hakim diharapkan dapat menggunakan kebijaksanaannya untuk mengubah paradigma yang semula retributif menjadi berorientasi pada reintegrasi sosial,” ujar Eliyas.
Ia menjelaskan, pendekatan pemidanaan tidak semata-mata berfokus pada pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Lebih dari itu, pemidanaan juga perlu memperhatikan tujuan yang ingin dicapai, termasuk mendorong pelaku memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara bertanggung jawab.

Pembaruan tersebut, lanjutnya, mencerminkan upaya membangun sistem hukum pidana yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan dan kemanfaatan. Semangat dekolonisasi hukum pidana pun menjadi bagian penting dalam mewujudkan hukum nasional yang lebih sesuai dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Selain membahas KUHP, Eliyas turut menyinggung perkembangan hukum acara pidana, khususnya mengenai penguatan hak-hak tersangka dan ketentuan alat bukti. Pemahaman terhadap aspek tersebut dinilai penting agar masyarakat, terutama generasi muda, semakin memahami bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Fakfak, Yopie Febri Romhadi, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan Nongkrong Sadar Hukum tidak hanya menjadi sarana penyebarluasan informasi mengenai peraturan baru, tetapi juga ruang untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum di Kabupaten Fakfak.
“Acara ini juga berfungsi sebagai platform untuk mendorong kolaborasi antara institusi peradilan dan sesama lembaga penegak hukum di Kabupaten Fakfak. Dengan menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, diharapkan pemahaman hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat,” ungkap Yopie.
Ia menambahkan, penyampaian materi dalam suasana santai dan interaktif diharapkan membuat pembahasan hukum lebih mudah dipahami, khususnya oleh mahasiswa dan pelajar. Melalui pendekatan tersebut, generasi muda tidak hanya mengetahui adanya aturan baru, tetapi juga memahami pentingnya menaati hukum serta menyadari konsekuensi dari setiap tindakan.
Baca Juga: Rawat Tradisi Leluhur, Keluarga Besar PN Fakfak Kompak Menyantap Papeda
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya membangun kedekatan antara aparat penegak hukum dan masyarakat, khususnya kalangan muda. Dengan ruang diskusi yang terbuka, hukum diharapkan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari, melainkan sebagai pedoman dalam bertindak dan mengambil keputusan.
Melalui sosialisasi ini, PN Fakfak bersama unsur penegak hukum lainnya berharap kesadaran hukum generasi muda di Kabupaten Fakfak semakin meningkat. Pemahaman yang baik terhadap hukum sejak dini diharapkan dapat menumbuhkan sikap disiplin, tanggung jawab, serta partisipasi aktif dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan berlandaskan hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI