Jakarta — Komisi Yudisial (KY) menggelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung, diantara beberapa kandidat Calon Hakim Agung Dr. Syamsul Arief menegaskan bahwa penegakan keadilan tidak cukup berhenti pada palu putusan. Keadilan, menurutnya, harus disuarakan dan disampaikan kepada publik agar benar-benar dirasakan masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam sesi wawancara pada hari Kamis (06/08).
Di hadapan panel pewawancara, Syamsul menyoroti pentingnya optimalisasi media internal Mahkamah Agung mulai dari laman resmi, direktori putusan, hingga kanal publikasi kepaniteraan dan badan peradilan di bawahnya sebagai instrumen menghadirkan keadilan yang kasat mata.
"Keadilan tidak boleh hanya selesai di ruang sidang. Ia harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang bisa mereka pahami," ujarnya. Ia menilai publikasi putusan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan kepada publik.
Baca Juga: Dr. Syamsul Arief: Mengelola Citra Peradilan Tidak Dapat Hanya Bersikap Diam
Syamsul berkomitmen mempublikasikan setiap putusan yang ia tangani apabila dipercaya menjadi Hakim Agung. Menurutnya, keterbukaan itu sekaligus menjadi mekanisme kontrol publik terhadap kualitas penalaran hukum hakim.
Pada bagian lain wawancara, Syamsul menekankan bahwa tugas utama Mahkamah Agung adalah menghasilkan putusan yang logis, terstruktur, dan layak dijadikan rujukan bagi hakim di tingkat pertama maupun banding. Konsistensi penerapan prinsip keadilan, katanya, menjadi kunci kepastian hukum.
Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antarkamar di Mahkamah Agung guna menghindari pertentangan norma dan disparitas penafsiran. Sinkronisasi antarkamar dinilainya akan memperkuat posisi Mahkamah Agung sebagai penjaga kesatuan hukum.
Syamsul menaruh harapan agar Mahkamah Agung ke depan tampil sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas. Ketiga hal itu, menurutnya, tidak berdiri sendiri melainkan saling menopang.
Dr. Syamsul Arief juga menyampaikan bahwa menjadi hakim bukan semata profesi, melainkan tanggung jawab kenegaraan. Seorang hakim, kata dia, dituntut berpikir dan bersikap sebagai negarawan.
Baca Juga: Revolusi Akal-Integritas, 1.456 Calon Hakim Indonesia Ikuti Ujian Akhir
"Integritas itu tidak diuji di atas kertas. Ia diuji dalam praktik, setiap hari, dalam setiap perkara, yang diajukan chalange" ujarnya.
Seleksi wawancara merupakan tahapan akhir rangkaian seleksi Calon Hakim Agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial sebelum nama-nama yang lolos diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI