Pembentukan
Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI) tidak hanya berkaitan dengan
penyusunan kaidah untuk perkara lintas negara, tetapi juga dengan kedudukannya
di antara berbagai undang-undang sektoral yang sudah berlaku. Hubungan ini
sering dijelaskan melalui asas lex specialis derogat legi generali.
Namun, dalam perkara HPI, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menentukan
aturan yang umum dan yang khusus.
Setiap
norma perlu dilihat berdasarkan fungsinya. Hal ini penting karena perkara HPI
hampir selalu bersinggungan dengan bidang hukum lain, seperti perlindungan
konsumen, ketenagakerjaan, perkawinan, kewarganegaraan, perlindungan anak,
perseroan, penanaman modal, dan jaminan.
Karena
itu, aturan HPI dan aturan sektoral dapat berlaku secara bersamaan dengan
fungsi yang berbeda. Pertanyaannya bukan hanya apakah aturan sektoral merupakan
lex specialis, tetapi juga kapan aturan tersebut menggantikan peran
kaidah HPI dan kapan aturan itu digunakan setelah hukum yang berlaku terhadap
perkara terlebih dahulu ditentukan. Pendekatan ini membuat hubungan antara HPI
dan hukum sektoral dapat dipahami secara tertib, jelas, dan konsisten.
Baca Juga: Menguak Kekosongan Hukum: Perlunya Payung Hukum Bagi Hubungan Perdata Internasional
Pertanyaan
tersebut muncul karena HPI dan hukum materiil tidak melakukan pekerjaan yang
sama. Kaidah HPI pada dasarnya membantu menentukan sistem hukum mana yang harus
digunakan ketika suatu hubungan berkaitan dengan lebih dari 1 negara. Setelah hukum
yang berlaku ditemukan, barulah hukum materiil menentukan hak, kewajiban,
larangan, dan akibat hukum bagi para pihak.
Pembedaan
ini terlihat jelas dalam kontrak konsumen lintas negara. Bayangkan seorang
konsumen yang tinggal di Indonesia membeli barang dari perusahaan asing melalui
platform digital. Jika kemudian terjadi sengketa, setidaknya ada 2 pertanyaan. Hukum
negara mana yang mengatur kontrak tersebut? Perlindungan apa yang dimiliki
konsumen?
Pertanyaan
pertama merupakan persoalan HPI. Pertanyaan kedua menyangkut hukum materiil.
Keberadaan UU Perlindungan Konsumen tidak dengan sendirinya menjawab hukum mana
yang berlaku terhadap kontrak hanya karena konsumennya tinggal di Indonesia.
Jika kedua pertanyaan itu dicampur, keberadaan UU nasional akan mudah dijadikan
alasan untuk selalu menggunakan hukum Indonesia, sekalipun kaidah HPI
sebenarnya menunjuk hukum asing.
Hal
yang sama dapat terjadi dalam perkawinan lintas negara. Kaidah HPI dapat
menentukan hukum mana yang digunakan untuk menilai syarat materiil atau bentuk
perkawinan. Setelah hukum yang berlaku diketahui, aturan materiil dari sistem
hukum yang ditunjuk digunakan untuk menilai persoalan tersebut. Dalam situasi
seperti ini, aturan HPI dan hukum perkawinan tidak saling menyingkirkan.
Keduanya bekerja pada tahap yang berbeda.
Karena
itu, hubungan antara HPI dan hukum sektoral lebih tepat dibaca dari fungsi
normanya.
Ada
aturan sektoral yang memang berisi kaidah HPI. Aturan semacam ini secara khusus
menentukan hukum yang berlaku terhadap persoalan lintas negara tertentu. Jika aturan
tersebut mengatur pertanyaan konflik hukum yang sama dengan kaidah HPI umum,
barulah asas lex specialis mempunyai tempat. Kekhususannya harus
dilihat dari persoalan yang diatur, bukan hanya dari nama undang-undangnya.
Ada
pula aturan sektoral yang hanya mengatur substansi hubungan hukum dan tidak
menentukan hukum negara mana yang berlaku. Aturan semacam ini mengatur,
misalnya, hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, syarat perkawinan, atau
kewajiban perusahaan. Penerapannya pada dasarnya dilakukan setelah kaidah HPI
menetapkan bahwa hukum Indonesia merupakan hukum yang berlaku, kecuali terdapat
dasar lain yang mengharuskan aturan tersebut tetap diterapkan.
Di
sini pentingnya membedakan hukum materiil sektoral dari kaidah HPI. Jika 1 norma
menentukan hukum yang berlaku, sedangkan norma lain mengatur isi hak dan
kewajiban, keduanya tidak sedang berebut ruang. Karena itu, tidak tepat
langsung menyelesaikan hubungan keduanya dengan asas lex specialis.
Kategori
lain adalah aturan hukum memaksa yang berlaku langsung atau overriding
mandatory rules. Aturan seperti ini tetap dapat diterapkan meskipun kaidah
HPI menunjuk hukum asing sebagai hukum yang berlaku. Penerapannya didasarkan
pada pentingnya kepentingan yang dilindungi, sehingga aturan tersebut tetap
harus diberlakukan terhadap perkara yang termasuk dalam ruang lingkupnya.
Namun,
kategori ini tidak boleh dipakai terlalu luas. Tidak setiap aturan yang
bersifat wajib dalam hukum nasional otomatis merupakan overriding mandatory
rule. Jika semua ketentuan wajib dianggap berlaku langsung, hukum asing
akan sangat mudah disingkirkan dan fungsi pilihan hukum dalam HPI menjadi
lemah.
Ketertiban
umum juga harus dibedakan dari aturan hukum memaksa. Ketertiban umum bukan
aturan sektoral yang langsung mengambil alih penyelesaian perkara. Ia berfungsi
sebagai batas ketika penerapan hukum asing dalam perkara tertentu menghasilkan
akibat yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip dasar hukum Indonesia.
Artinya,
sekadar adanya perbedaan antara hukum asing dan hukum Indonesia tidak cukup
untuk menggunakan alasan ketertiban umum. Jika setiap perbedaan dianggap
sebagai pelanggaran ketertiban umum, penerapan hukum asing pada akhirnya hanya
akan diterima jika hasilnya sama dengan hukum Indonesia. Cara berpikir seperti
itu bertentangan dengan fungsi dasar HPI yang memang dibuat untuk menghadapi
perbedaan antar sistem hukum.
Dari
sini terlihat batas penggunaan lex specialis. Asas tersebut baru
berguna jika 2 norma memang menjawab persoalan hukum yang sama. Jika 1 norma
menentukan hukum yang berlaku dan norma lain menentukan isi hak, keduanya tidak
perlu dipertentangkan. Jika suatu norma merupakan overriding mandatory rule,
dasar penerapannya pun berbeda dari lex specialis. Begitu pula dengan
ketertiban umum, yang bekerja sebagai pembatas terhadap akibat penerapan hukum
asing.
Pembedaan
ini juga membantu menghindari 2 kecenderungan yang sama-sama bermasalah. Yang
pertama adalah terlalu mudah menggunakan hukum Indonesia hanya karena perkara
memiliki hubungan dengan suatu undang-undang nasional. Yang kedua adalah
anggapan bahwa ketika hukum asing telah ditunjuk, seluruh aturan Indonesia
dengan sendirinya menjadi tidak relevan.
Keduanya
terlalu sederhana. HPI memang harus memberi ruang bagi penerapan hukum asing.
Tetapi HPI juga mengenal keadaan tertentu ketika hukum Indonesia tetap
mempunyai alasan yang sah untuk berlaku.
Bagi
hakim, memahami fungsi suatu norma sama pentingnya dengan menentukan norma yang
relevan. Dalam putusan, hakim perlu terlebih dahulu menjelaskan kedudukan norma
yang digunakan, yaitu apakah norma tersebut berfungsi sebagai kaidah penunjuk,
hukum materiil, aturan yang bersifat memaksa, atau sebagai batas yang
ditentukan oleh ketertiban umum. Kejelasan ini membantu mengikuti alur
pertimbangan hukum, sekaligus memungkinkan dasar penerapan hukum diuji. Dengan
cara demikian, hakim dapat menghindari pencampuran antara norma-norma yang
sebenarnya memiliki fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Dalam
kerangka ini, gagasan untuk menempatkan UU HPI sebagai semacam hukum portal
menjadi lebih mudah dipahami. Fungsi portal tidak cukup dimaknai sekadar
sebagai penegasan bahwa undang-undang sektoral tetap berlaku. Persoalan yang
lebih penting justru terletak pada bagaimana menentukan kapan suatu aturan sektoral
harus digunakan, untuk tujuan apa aturan tersebut bekerja, dan dalam posisi apa
aturan itu ditempatkan ketika berhadapan dengan persoalan HPI.
Perbedaan
fungsi antar norma perlu dibedakan dengan jelas. Ada norma yang menentukan
hukum yang berlaku, norma yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, norma
memaksa yang tetap harus diterapkan, serta ketertiban umum yang membatasi
akibat penerapan hukum asing. Karena fungsinya berbeda, norma-norma tersebut
tidak selalu berada dalam hubungan pertentangan.
Penulis
tidak menawarkan konsep baru. Lex specialis, lex causae, overriding
mandatory rules, dan ketertiban umum telah lama dikenal dalam HPI.
Persoalannya adalah bagaimana konsep-konsep tersebut ditempatkan ketika
berhadapan dengan hukum sektoral Indonesia.
Baca Juga: Menimbang Asas Specialis Systematis dalam UU Tipikor Pasca Putusan MK
Karena
itu, asas lex specialis tidak seharusnya digunakan secara otomatis.
Sebelum menentukan aturan yang lebih khusus, perlu ditanyakan lebih dahulu apa
yang diatur oleh suatu norma dan fungsi apa yang dijalankannya. Pertanyaan ini
membantu menentukan apakah dua norma benar-benar bertentangan, saling
melengkapi, atau bekerja pada tahap yang berbeda. Dengan pendekatan ini,
hubungan antara HPI dan hukum sektoral dapat dipahami secara lebih tertib dan
konsisten dalam penerapan hukum nasional. (asn/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI