Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kini memiliki empat wajah baru di Kamar Pidana. Mereka adalah Dr. Sudharmawatiningsih, Dr. Syamsul Arief, Sugiyanto, dan Dr. Dhifla Wiyani, yang dilantik sebagai Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto di Ruang Kusumah Atmadja, MA, pada Rabu (2/9).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari pengangkatan 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026. Keempatnya merupakan hasil seleksi calon hakim agung tahun 2026. Komisi Yudisial mengumumkan mereka lulus seleksi pada 7 Agustus 2026, sebelum mendapatkan persetujuan DPR pada pertengahan Agustus.
Dari empat nama tersebut, tiga
merupakan hakim karier yang sebelumnya menduduki jabatan struktural di
lingkungan MA: sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, dan
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan
Peradilan (BSDK). Satu lainnya, Dhifla Wiyani, datang dari jalur nonkarier
sebagai advokat.
Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?
Keempatnya menempuh jalan yang berbeda menuju Kamar Pidana. Ada yang menghabiskan empat dekade di ruang pengadilan, ada yang lebih banyak berkutat dengan manajemen dan pengawasan lembaga, ada yang membangun karier di bidang pendidikan hakim, dan ada pula yang selama lebih dari dua dekade berdiri di sisi lain meja hakim.
Sudharmawatiningsih: Perempuan Pertama Jadi Panitera MA, Kini Duduk sebagai Hakim Agung
Perjalanan Sudharmawatiningsih
menuju kursi Hakim Agung dimulai jauh dari Jakarta.
Pada 1986, setelah menyelesaikan
pendidikan sarjana hukum di Universitas Diponegoro, ia menjadi calon hakim di
Pengadilan Negeri Kebumen. Empat puluh tahun kemudian, pada 2026, ia
mengucapkan sumpah sebagai Hakim Agung.
Lahir di Purworejo, Jawa Tengah,
Sudharmawatiningsih menempuh seluruh jenjang pendidikan hukumnya di Universitas
Diponegoro. Gelar sarjana diraihnya pada 1986, magister pada 2000, dan doktor
pada 2008.
Kariernya sebagai hakim membentang
dari Jawa hingga Kalimantan. Ia pernah bertugas sebagai hakim tingkat pertama
di PN Tulungagung pada 1991, PN Salatiga pada 1993, PN Demak pada 1997, dan PN
Semarang pada 2004.
Setelah itu, ia mulai dipercaya
memimpin pengadilan. Ia menjadi Wakil Ketua kemudian Ketua PN Mojokerto pada
2007 dan 2008. Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua dan kemudian
Ketua PN Pontianak. Pada 2011, ia menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, lalu
Ketua PN Jakarta Barat pada 2013. Tiga tahun berselang, ia bertugas sebagai
hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sejak 2019, Sudharmawatiningsih
mulai bertugas di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Ia menjabat Panitera Muda
Perkara Pidana, kemudian Panitera Muda Pidana Khusus pada 2021.
Puncak karier strukturalnya datang
pada 13 Februari 2026, ketika ia dilantik menjadi Panitera Mahkamah Agung. Ia
menjadi perempuan pertama yang menduduki jabatan tersebut sepanjang sejarah MA.
Saat itu, ia telah menghabiskan 39 tahun bekerja di lingkungan peradilan.
Kini, setelah perjalanan empat
dekade itu, ia kembali ke ruang sidang sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.
Dalam seleksi calon hakim agung,
Sudharmawatiningsih menyebut empat hal yang wajib dimiliki seorang hakim: skill,
knowledge, quality, dan morality.
Ia juga menyampaikan keinginannya
untuk menghasilkan putusan yang memiliki perspektif gender.
Sugiyanto: Mantan Kepala Badan Pengawasan MA yang Kini Jadi Hakim Agung
Nama Sugiyanto dalam beberapa tahun
terakhir lebih mudah ditemukan dalam berbagai kebijakan dan keputusan
kelembagaan MA daripada dalam salinan putusan.
Sejak 7 Juni 2024, ia menjabat
sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon I yang mengoordinasikan
pelaksanaan tugas seluruh unit organisasi di lingkungan Kesekretariatan MA.
Padahal, perjalanan kariernya
bermula di ruang sidang. Alumnus Universitas Diponegoro itu memulai karier di
peradilan pada 1992. Setelah berpindah-pindah sebagai hakim tingkat pertama, ia
kemudian dipercaya memimpin sejumlah pengadilan negeri, antara lain di Jantho,
Demak, Pati, Manado, Klaten, dan Jakarta Barat.
Dari kepemimpinan di pengadilan,
Sugiyanto kemudian beralih ke ranah pengawasan. Ia menjadi Inspektur Wilayah di
Badan Pengawasan Mahkamah Agung, sebelum dipercaya menjadi Kepala Badan
Pengawasan pada 18 Mei 2022.
Perjalanan itu kemudian membawanya
ke pusat administrasi lembaga. Pada 12 Juni 2023, ia ditunjuk sebagai Pelaksana
Tugas Sekretaris Mahkamah Agung. Setahun kemudian, ia dilantik sebagai
Sekretaris MA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44/TPA Tahun 2024.
Ketika itu, Ketua Mahkamah Agung
menyebut rekam jejak Sugiyanto sebagai "modal yang sangat berharga".
Pengalaman panjangnya di bidang
pengawasan dan manajemen lembaga turut terlihat dalam wawancara terbuka Komisi
Yudisial pada 4 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, Sugiyanto
menjelaskan satu hal yang menurutnya masih sering disalahpahami publik. Putusan
Majelis Kehormatan Hakim yang memberhentikan seorang hakim, katanya, tidak
serta-merta menghapus status pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Mahkamah
Agung masih harus memproses pemberhentian itu melalui mekanisme tersendiri.
"Selama ini masyarakat berpikir
bahwa MA mengangkat kembali hakim," ujarnya.
Dalam forum yang sama, ia juga
menyampaikan kekhawatiran mengenai keterbukaan dissenting opinion.
Ia mengakui bahwa pendapat berbeda merupakan hak hakim. Namun, menurutnya,
keterbukaan tersebut juga memiliki risiko, terutama terhadap keselamatan hakim
yang menangani perkara di daerah.
Kini, pengalaman dari ruang sidang,
pengawasan, hingga manajemen lembaga itu dibawa Sugiyanto ke Kamar Pidana.
Syamsul Arief:
Pernah Mimpin Redaksi Majalah Kampus, Kini Jadi Hakim Agung
Dari keempat nama baru itu, Syamsul
Arief merupakan yang paling muda. Ia lahir di Bandar Lampung pada 24 Februari
1976 dan berusia 50 tahun ketika dilantik.
Jalannya menuju peradilan terbilang
tidak biasa.
Sebelum menjadi hakim, Syamsul
pernah memimpin redaksi Majalah Fakultas Hukum Universitas Lampung dan aktif di
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia tumbuh dalam keluarga Nahdlatul Ulama.
Di luar ruang sidang, kehidupannya
juga beragam. Ia berlari maraton, menyelam, dan bermain band. Di rak bacaannya
terdapat karya-karya Pramoedya Ananta Toer dan Tan Malaka. Minat akademiknya
antara lain filsafat hukum, sosiologi, dan pemberdayaan perempuan.
Ia mulai bertugas sebagai hakim di
Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu, pada 17 Oktober 2002.
Namanya kemudian menjadi perhatian
nasional pada awal 2015. Saat itu, majelis yang dipimpinnya di Pengadilan
Negeri Bengkulu menjatuhkan pidana lima tahun kepada seorang anggota kepolisian
dalam perkara pemerkosaan.
Majelis tersebut menafsirkan unsur
"kekerasan" dalam Pasal 285 KUHP tidak semata-mata sebagai kekerasan
fisik, tetapi juga dapat mencakup bujuk rayu dan janji palsu. Putusan itu ramai
dibahas sebagai salah satu babak baru dalam penanganan kekerasan yang terjadi
dalam relasi pacaran.
Setelah itu, perjalanan kariernya
berlanjut sebagai Wakil Ketua PN Tubei, Ketua PN Gunung Sugih pada 2018–2020,
Ketua PN Depok pada 2021, dan Ketua PN Tanjungkarang pada 2022.
Pada tahun yang sama, ia dipercaya
memimpin Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan. Tiga tahun kemudian,
tepatnya 30 Juli 2025, ia dilantik sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan
Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Bagi Syamsul, integritas dapat
dijelaskan dengan istilah matematika. Kata itu, menurutnya, berakar dari integer,
bilangan bulat, yang ia maknai sebagai kesatuan antara ucapan, pikiran, dan
tindakan.
Selama 24 tahun bertugas, ia mengaku
pernah menghadapi ancaman fisik, tekanan massa, hingga tawaran suap. Baginya,
salah satu cara menghindari godaan tersebut adalah dengan hidup sederhana,
sehingga suap kehilangan daya tarik.
Pandangan serupa ia tunjukkan
terhadap fenomena no viral no justice. Menurutnya, pengadilan tidak
bekerja berdasarkan seberapa ramai sebuah perkara dibicarakan publik.
"Pengadilan menerima berkas,
bukan viralnya," ujarnya dalam wawancara terbuka Komisi Yudisial pada 4
Agustus 2026.
Sikapnya terhadap keterbukaan
lembaga juga cukup jelas. Dalam forum jurnalistik pengelola media Mahkamah
Agung pada Juli lalu, ia mengatakan, "Mengelola citra tidak dapat
dilakukan hanya dengan diam."
Kini, pengalaman panjangnya sebagai
hakim sekaligus pengelola pendidikan dan kebijakan peradilan menjadi bekal baru
di Kamar Pidana.
Dhifla Wiyani: Lebih Dua Dekade Jadi Advokat, Kini Duduk Jadi Hakim Agung
Berbeda dengan tiga koleganya, Dhifla Wiyani memasuki Kamar Pidana tanpa pernah duduk di kursi hakim.
Ia datang dari jalur nonkarier,
dengan latar belakang advokat. Karena itu, di antara empat Hakim Agung Kamar
Pidana yang baru dilantik, Dhifla menjadi satu-satunya yang membangun karier di
luar pengadilan.
Dhifla lahir di Tanjung Pinang,
Kepulauan Riau, pada 11 Juli 1972. Ia memiliki akar keluarga di Lubuk Alung,
Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Gelar sarjananya diperoleh dari
Universitas Katolik Parahyangan. Pada 26 Juli 2024, ia meraih gelar doktor ilmu
hukum dari Universitas Trisakti dengan predikat cumlaude. Ia
tercatat sebagai doktor ke-232 dari kampus tersebut.
Disertasinya membahas kelembagaan
bank tanah dengan judul "Eksistensi Bank Tanah Mewujudkan Kepastian Hukum
Hak Pengelolaan Atas Tanah".
Lebih dari dua dekade, Dhifla
berpraktik sebagai advokat dengan konsentrasi antara lain pada hukum korporasi
dan hukum pidana.
Di luar profesinya sebagai advokat,
ia tercatat sebagai anggota Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani
Indonesia (HKTI), aktif di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, dan pernah
menjadi Sekretaris Jenderal Brain Society Center.
Namanya juga pernah muncul dalam
arena politik. Ia dua kali maju sebagai calon anggota DPR: melalui Partai
Amanat Nasional pada Pemilu 2014 di daerah pemilihan DKI Jakarta III dan
melalui Partai Golkar pada Pemilu 2024 di Sumatera Barat II.
Dalam sejumlah diskusi publik, salah
satu gagasan yang ia dorong adalah penerapan deferred prosecution
agreement untuk menangani tindak pidana korporasi. Mekanisme ini
memungkinkan penyelesaian perkara di luar jalur pemidanaan penuh dengan
persyaratan kepatuhan tertentu.
Masuknya Dhifla ke Kamar Pidana
membawa pengalaman yang berbeda: pengalaman panjang sebagai praktisi hukum yang
selama ini berada di sisi lain meja hakim.
Empat Pengalaman, Satu Kamar
Keempat Hakim Agung baru itu membawa
latar belakang yang berbeda ke Kamar Pidana.
Sudharmawatiningsih datang dengan
pengalaman panjang di pengadilan dan kepaniteraan. Sugiyanto membawa pengalaman
manajemen serta pengawasan internal MA. Syamsul Arief memiliki pengalaman di
bidang peradilan, pendidikan, dan kebijakan hakim. Sementara Dhifla Wiyani
membawa perspektif seorang praktisi yang selama lebih dari dua dekade
berhadapan dengan sistem peradilan dari luar pengadilan.
Namun, setelah seremoni pelantikan selesai, perbedaan latar belakang itu akan diuji dalam ruang yang sama. Di hadapan mereka telah menunggu perkara-perkara kasasi dan peninjauan kembali yang harus diputus.
Baca Juga: Menggagas Peran MA Pasca Kasus Razman Nasution
Pada akhirnya, perjalanan panjang
keempatnya menuju kursi Hakim Agung akan menemukan ukuran yang sama: bagaimana
pengalaman tersebut diterjemahkan menjadi putusan yang adil, berintegritas, dan
dapat dipercaya. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI