Banda Aceh. Keberadaan Humas pada lembaga peradilan memegang peranan penting dalam
membangun komunikasi yang efektif antara pengadilan dan masyarakat. Hal ini
disampaikan oleh Dr. Taqwaddin Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga menjabat sebagai
Humas di Pengadilan Tinggi (PT)
Banda Aceh kepada Tim DANDAPALA Selasa sore 12/8/2025.
Dalam keterangannya,
Taqwaddin menegaskan bahwa idealnya setiap pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) maupun PT, memiliki unit kehumasan yang
aktif dan profesional.
“Humas
bukan sekadar juru bicara, melainkan elemen penting dalam menjaga keterbukaan
informasi dan membangun citra lembaga peradilan,”
ujar Taqwaddin.
Baca Juga: Mahkota Hakim dan Strategi Kehumasan Pengadilan
Menurutnya
ada lima fungsi utama Humas Pengadilan:
Pertama, menunjang
aktivitas pimpinan dalam mencapai tujuan bersama.
Kedua, membina hubungan
harmonis dengan Forkopimda, namun tetap harus menjaga independen dan
kemandirian lembaga.
Ketiga,
mengidentifikasi opini masyarakat.
Keempat, menjembatani
harapan publik dan menyampaikannya kepada pimpinan.
Dan kelima, membangun
citra positif pengadilan melalui media.
“Kelima
fungsi ini harus diemban oleh tim Humas yang solid dan komunikatif, agar
eksistensi pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan benar-benar dirasakan
oleh masyarakat pencari keadilan,”
lanjutnya.
Taqwaddin juga
menyoroti kecenderungan media yang lebih sering mengangkat pemberitaan seputar
penyidikan oleh Kepolisian atau tuntutan dari Kejaksaan, sementara putusan
hakim, yang sejatinya merupakan puncak dari proses peradilan, kerap kurang
mendapat ruang dalam pemberitaan.
"Padahal eksekusi
hukum dilakukan berdasarkan putusan hakim, bukan pada tuntutan jaksa semata.
Ini yang harus lebih diangkat ke publik," ungkapnya.
Sebagai bentuk solutif,
Taqwaddin mendorong seluruh Humas pengadilan,
khususnya di Aceh untuk membangun hubungan yang erat dan
berkelanjutan dengan para jurnalis.
“Kolaborasi
yang baik antara pengadilan dan media akan menciptakan pemberitaan yang
berimbang dan informatif bagi masyarakat luas,”
tambah Taqwadin.
Dalam kesempatan tersebut,
ia juga memaparkan data frekuensi pemberitaan terkait PT Banda Aceh di media massa
eksternal, yaitu sebanyak 704 kali pada tahun 2022, 723 kali pada tahun 2023,
668 kali pada tahun 2024, dan 242 kali sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Baca Juga: Peran Humas Sebagai Penjaga Citra MA di Era Keterbukaan Informasi
Ia juga menyampaikan
pentingnya transparansi dan akses terhadap informasi di era keterbukaan saat
ini.
"Kami berharap ke depan, frekuensi dan kualitas pemberitaan tentang putusan pengadilan dapat terus ditingkatkan. Ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat," tutup Taqwaddin.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI