Mari kita berdiskusi kembali tentang KUHAP Baru,
masalah kapan KUHAP Baru berlaku terhadap perkara yang sudah dilimpahkan ke
Pengadilan, telah tuntas terjawab, yakni jika pada saat KUHAP Baru berlaku
sidang sudah/telah memeriksa identitas Terdakwa/Pembacaan Dakwaan maka sidang
selanjutnya tetap dilaksanakan dengan menggunakan aturan KUHAP Lama.
Kembali ke tulisan ini, jangan terkecoh dengan
judul, maksud “tidak dikenal lagi” karena istilah “Eksepsi” atau “Keberatan”
dalam KUHAP Lama sudah tidak ada lagi dalam KUHAP Baru, diganti dan dibakukan
dengan nama “Perlawanan” (lihat Pasal 206 KUHAP Baru).
Bagi mereka yang sering berkecimpung di ruang sidang, Pasal 156
KUHAP Lama adalah "senjata" pertama yang ditarik setelah pembacaan
dakwaan. Namun, dengan hadirnya KUHAP Baru, aturan main
mengenai keberatan ini mengalami transformasi menarik di Pasal 206.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Meski sekilas terlihat sama, ada pergeseran gaya dan istilah
yang mencerminkan upaya modernisasi hukum acara kita. Mari kita bedah apa saja
yang berubah.
1.
Evolusi Istilah: Bye-bye
"Penasihat Hukum" Welcome "Advokat"
Perubahan paling mencolok mata adalah penyebutan profesi. Di
Pasal 156 KUHAP Lama kita mengenal istilah Penasihat Hukum, namun
di Pasal 206 KUHAP Baru, istilah tersebut resmi diganti menjadi Advokat.
Perubahan ini adalah bentuk harmonisasi dengan UU Advokat, menegaskan bahwa pendamping Terdakwa di
persidangan adalah profesi hukum yang terspesialisasi dan diakui secara tunggal
oleh undang-undang.
2.
"Keberatan" atau
"Perlawanan"?
Dalam KUHAP Lama, langkah
awal menyanggah dakwaan disebut Keberatan (Eksepsi).
Jika eksepsi dikabulkan, upaya hukum selanjutnya baru disebut Perlawanan (Pasal 156 ayat 3).
Uniknya, seperti ditulis
di awal, di Pasal 206 KUHAP Baru, kata "Perlawanan" sudah digunakan
sejak ayat pertama untuk menyebut tindakan Terdakwa atau advokatnya menolak
kewenangan hakim atau keabsahan dakwaan. Ini membuat alur pikir hukum kita
menjadi lebih progresif: sejak awal, Terdakwa dianggap sedang melakukan
"perlawanan" terhadap prosedur yang dianggap cacat.
3.
Aturan baru lebih rapi dan "to
the point"
Jika Pasal 156 KUHAP Lama seperti paragraf panjang yang padat,
Pasal 206 KUHAP Baru tampil lebih sistematik.
- Pemisahan tegas: aturan baru
memisahkan dengan tegas antara kondisi jika "perlawanan diterima"
(ayat 2) dan "perlawanan ditolak/ditangguhkan" (ayat 3).
- Kepastian: penulisan
tenggat waktu kini menggunakan format angka dan huruf (14 hari), meminimalisir
risiko salah tafsir dalam hitungan kalender hukum yang sangat krusial.
4.
Alasan dan Tata Cara Pemeriksaan
masih sama.
KUHAP Lama dan Baru masih sama mengatur Perlawanan setelah
Dakwaan dibacakan berisi 3 hal yakni Pengadilan tidak berwenang mengadili
perkara, Dakwaan tidak dapat diterima dan/atau Dakwaan harus dibatalkan.
Perlawanan diajukan oleh Terdakwa atau Advokat dan atas
Perlawanan tersebut, Penuntut Umum diberi kesempatan untuk menyatakan
Pendapatnya.
Setalah Pendapat Penuntut Umum, Hakim Ketua Sidang dengan “Surat
Penetapan” yang memuat alasannya dapat menyatakan Pengadilan tidak berwenang
(206 ayat 9 KUHAP Baru).
Jadi aturan KUHAP Baru sama dengan yang lama, tidak mengatur adanya
mekanisme Terdakwa/Advokatnya menanggapi kembali Pendapat dari Penuntut Umum.
5.
Isi dakwaan dalam KUHAP Baru
“menarik”
Salah satu bentuk perlawanan adalah “melawan” formalitas
dakwaan. Ada yang menarik dari isi Dakwaan dalam KUHAP Baru yang membedakan
Dakwaan untuk orang perseorangan (Pasal 75 ayat 2) dan untuk korporasi (Pasal
329 ayat 2), ada yang berbeda isi aturannya? iya ... tanda tangan Penuntut
Umum.
Untuk Orang perseorangan: Surat dakwaan diatur ada ditandatangani
oleh Penuntut Umum;
Baca Juga: Keberatan Pihak Ketiga Dalam Perampasan Barang Bukti Perkara Narkotika
Untuk Korporasi: Pasal 329 ayat (2) tidak mencantumkan tanda
tangan Penuntut Umum dalam isi dakwaan.
6.
Kekuatan "Ex-Officio"
yang tetap abadi
Ada satu hal yang tidak berubah, baik di aturan lama maupun
baru: yakni meskipun Terdakwa tidak melawan dan Penuntut Umum diam saja, jika
Hakim menilai pengadilannya tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Hakim karena
jabatannya (ex-officio) dapat mengetok palu dan menyatakan diri tidak
berwenang, tentu setelah mendengar pendapat Penunutut Umum dan Terdakwa. Ini
adalah "rem darurat" agar keadilan tidak salah alamat.
Catatan
akhir:
Perubahan dari Pasal 156 KUHAP Lama ke Pasal 206 KUHAP Baru
adalah sinyal bahwa hukum Indonesia sedang berbenah menuju kepastian hukum yang lebih presisi. Meskipun alur sidangnya
tetap sama bahasa hukum yang digunakan kini lebih relevan dengan zaman. Bagi
para praktisi hukum, ini adalah pengingat untuk mulai membiasakan diri dengan
diksi "Perlawanan" dan "Advokat" dalam draft-draft hukum di
masa depan. (GP/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI