Cari Berita

Faktor Relasi Kuasa dan Nifas, PN Maros Hukum Terdakwa Narkotika 1 Tahun Bui

Humas PN Maros - Dandapala Contributor 2026-01-22 15:15:45
Dok. Ist.

Maros- Pengadilan Negeri (PN) Maros menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada Resky Ameliahah alias Amel, terdakwa perkara narkotika, dengan mempertimbangkan adanya relasi kuasa dalam rumah tangga serta kondisi terdakwa yang baru melahirkan empat hari sebelum putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menguraikan bahwa perkara bermula pada 30 Mei 2025, ketika saksi Muhammad Fajar Anshory, suami terdakwa, mengajak terdakwa bepergian ke Kabupaten Sidrap. Ajakan itu disebut sebagai jalan-jalan, namun di persidangan terungkap bahwa tujuan sebenarnya adalah mengambil narkotika jenis sabu atas suruhan pihak lain, dengan imbalan uang.

Majelis Hakim menilai bahwa sejak awal inisiatif pengambilan narkotika sepenuhnya berasal dari suami terdakwa. Terdakwa hanya menemani perjalanan dan bahkan sempat meminta agar barang tersebut dibuang setelah mengetahui isinya adalah sabu. Namun permintaan itu tidak diindahkan oleh suaminya.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Dalam perjalanan pulang, keduanya ditangkap aparat kepolisian di wilayah Salenrang, Kabupaten Maros, setelah dilakukan pelacakan. Dari hasil penangkapan dan pengembangan, aparat menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan melebihi 5 gram, yang secara laboratoris terbukti mengandung metamfetamina.

Meski demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menempatkan terdakwa sebagai pengedar. Menurut Majelis, tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya aktivitas jual beli, penawaran, maupun peredaran narkotika oleh terdakwa. Oleh karena itu, kualifikasi perbuatan terdakwa dinilai lebih tepat sebagai menguasai narkotika secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Hal yang menjadi sorotan utama dalam putusan ini adalah pertimbangan kemanusiaan dan keadilan substantif. Majelis Hakim secara tegas menyebut adanya relasi kuasa antara terdakwa dan suaminya, di mana terdakwa berada pada posisi yang lebih lemah dalam relasi rumah tangga tersebut.

Selain itu, Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa baru melahirkan anak keduanya pada 19 Januari 2026, atau empat hari sebelum putusan dibacakan. Terdakwa memiliki bayi yang masih membutuhkan perawatan intensif serta anak balita berusia 3 tahun yang sepenuhnya bergantung pada peran terdakwa sebagai ibu.

Majelis Hakim juga mencatat bahwa suami terdakwa telah lebih dahulu dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, sehingga apabila terdakwa dijatuhi pidana berat, maka anak-anak terdakwa berpotensi kehilangan pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Atas dasar tujuan pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan, perlindungan masyarakat, serta keadilan yang berimbang, Majelis Hakim memilih pidana yang lebih ringan,” demikian salah satu pokok pertimbangan putusan.

Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tegas Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yunus didampingi Sri Septiany Arista Yufeny dan St. Muflihah Rahmah sebagai hakim anggota saat membacakan putusan pada sidang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum serta Terdakwa secara telekonferensi pada Kamis (22/1) 

Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2025/PN Mrs ini menjadi contoh bagaimana pengadilan tidak hanya menilai perbuatan pidana semata, tetapi juga konteks relasi kuasa, kondisi terdakwa, serta dampak pemidanaan terhadap anak dan keluarga, sebagai bagian dari penerapan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan. SSAY/IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…