Eksekusi merupakan mahkota bagi Pengadilan dimana akhir dari perjalanan sebuah putusan adalah pada kekuatan eksekusinya. Pada prinsipnya, eksekusi tidak perlu melalui Pengadilan apabila terhadap pihak yang dikalahkan dalam putusan, berkehendak secara sukarela untuk melakukan atau memenuhi prestasi dari isi putusan.
Salah satu tantangan yang
dihadapi oleh pengadilan, terletak pada upaya memastikan agar permohonan
eksekusi dapat dilaksanakan secara efektif. Meskipun tidak setiap permohonan
eksekusi harus dikabulkan, namun melalui mekanisme pelaksanaan tersebut, tampak
bahwa ketua Pengadilan bahkan lembaga peradilan itu sendiri sedang berupaya
mewujudkan fungsi dan kewenangannya secara substansial.
Salah satu kendala dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yaitu adanya putusan pengadilan yang tumpang tindih, atau dengan kata lain mengandung sifat nebis in idem sehingga terhadap objek perkara yang sama tersebut masing-masing pihak memiliki hak berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi
Sehingga terhadap hal tersebut
tentu menjadi sebuah tantangan bukan hanya bagi ketua pengadilan, tetapi juga
bagi hakim dalam memeriksa perkara perdata serta kebijakan Mahkamah Agung agar
tumpang tindih putusan ini dapat dihindari demi terwujudnya kepastian hokum
bagi pihak berperkara.
Oleh sebab itu,
dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana pelaksanaan eksekusi atas
putusan yang tumpang tindih? serta bagaimana Mahkamah Agung menyikapi hal
tersebut guna memberikan kepastian bagi masyarakat? Oleh sebab itu, dengan dua
rumusan masalah tersebut diatas, penelitian ini akan membangun kesamaan
konstruksi berfikir bagi para hakim lebih berhati-hati dalam memeriksa dan
mengadili perkara perdata agar nantinya terhadap putusan yang dihasilkan dapat
dilakukan eksekusi, serta saran inovasi dari penulis guna mengantisipasi
putusan bersifat nebis in idem tersebut.
Hakim Bersikap Aktif
Salah satu dari tujuan putusan hakim
yaitu dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang sedang
bersidang. Sebagaimana tujuan hukum yang tercantum dalam teori etis dan teori
utilitas yang menitikberatkan pada keadilan dan manfaat bagi orang lain. Oleh
sebab itu, untuk mencapai tujuan tersebut, hakim dalam memeriksa suatu perkara
di persidangan harus berlandaskan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama
proses persidangan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh
hakim, masih terdapat perdebatan mengenai apakah hakim dalam perkara perdata
seharusnya bersikap pasif atau diperkenankan bersikap aktif, namun esensi
pelaksanaan hukum tetap harus diwujudkan, yakni tercapainya kepastian hukum,
keadilan, dan ketertiban. Dalam praktiknya, hakim dituntut untuk tidak hanya
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menggali
nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat (living law).
Konsep hakim
bersifat pasif dewasa ini menurut penulis sudah tidak lagi relevan, mengingat
masyarakat pencari keadilan membutuhkan kepastian hukum atas putusan pengadilan
yang telah dibuat oleh para hakim. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Yahya
Harahap yang mengatakan bahwa prinsip aktif
merupakan pendekatan yang lebih baru yang muncul sebagai bentuk kritik atau
tantangan terhadap prinsip pasif tersebut. Oleh sebab itu, apabila kita
perbandingkan dengan proses hukum acara perdata, bahwasanya proses persidangan perdata merupakan salah
satu proses yang cukup melelahkan, dimana perjalanan untuk 1 (satu) perkara
mulai dari tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi. Oleh sebab itu,
apabila dengan telah dilakukannya usaha sedemikian rupa pada saat pelaksanaan
eksekusi dinyatakan non eksekutable, tentu hal ini bertolak belakang dengan
tujuan hukum menurut Gustav Radbruch yaitu kepastian dan keadilan serta
terhadap asas sederhana cepat biaya ringan. Dengan
demikian, hakim bersikap aktif terhadap perkara perdata, tentu memberikan
kesempatan untuk hakim dalam menilai apakah perkara tersebut bersifat nebis in
idem atau tidak.
Hakim bersifat aktif juga sejalan
dengan sistem hukum yang dianut oleh Indonesia yaitu civil law. Sebagaimana
diketahui, sistem inkuisitorial hakim memiliki peranan yang besar dalam
mengarahkan dan memutus perkara. Disitulah peran hakim bersfat aktif
dibutuhkan, seperti yang dipraktikan di Belanda dimana profesionalisme dan
kejujuran hakim merupakan kunci dalam persidangan.
Akan tetapi, perlu digarisbawahi pada
dasarnya prinsip Hakim harus aktif
dalam perkara perdata juga berpotensi menimbulkan kesan bertentangan atau berbenturan
dengan asas ultra petitum partium
(hakim tidak boleh melebihi tuntutan para pihak). Oleh karena itu, prinsip
keaktifan Hakim dan ketidakberpihakan (imparsial)
perlu dikaji lebih dalam untuk memastikan adanya keselarasan dengan asas-asas hukum acara perdata lain, seperti ultra
petitum partium, et aequo et bono, ketidakberpihakan, dan prinsip Hakim bersikap pasif. Oleh sebab itu, perlu
diperhatikan agar penerapan sifat aktif pada diri hakim dalam memeriksa perkara
perdata tidak mengganggu independensi dan netralitas hakim atau dengan kata
lain agar putusan hakim tersebut tidak melebihi tuntutan atau ultra petita sebagaimana ketentuan pasal
178 (3) HIR.
Nebis In Idem dalam Perkara Perdata
Istilah nebis in idem sebagaimana
terdapat dalam ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata yang pada pokoknya menerangkan
kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum dan mengenai
pokok perkara dengan kriteria apa yang dituntut harus sama, tuntutan harus sama,
serta diajukan oleh pihakpihak yang sama. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung
telah menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2022 tentang
Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis in idem yang menyatakan
bahwa ketua pengadilan untuk dapat melaksanakan ketentuan asas nebis in idem
dengan baik demi kepastian bagi para pencari keadilan.
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969, yang pada pokoknya menyatakan
hakikat nebis in idem adalah para pihak yang berperakra maupun barang yang
disengketakan dalam gugatan perdata tersebut adalah sama. Begitupun dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1226/K/Pdt/2001, 20 Mei 2002 yang menyatakan
meskipun kedudukan subjeknya berbedam akan tetapi memiliki kesamaan terhadap
objek perkara terdahulu, maka gugatan tersebut tetap dinyatakan nebis in idem.
Sebagai seorang
hakim, terkadang penulis menemui praktik yang dilakukan oleh para pihak untuk
mencoba mengelabui sifat nebis in idem itu sendiri. Sebagai contoh terhadap
perkara tanah yang diajukan pada tahun 2020, penggugat mendalilkan mengenai
status kepemilikan tanah dan diputus bahwa tergugat adalah pemilik yang sah.
Kemudian penggugat kembali mengajukan gugatan pada tahun 2025 dengan objek yang
sama akan tetapi bukan terkait status kepemilikan, melainkan pembatalan akta
notaris yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan dari tergugat yang mana
perkara tersebut telah diputus oleh hakim pada tahun 2020.
Hal ini harus
diperhatikan dengan cermat oleh hakim agar status kepemilikan terhadap perkara
yang memiliki pihak dan objek yang sama tidak diulang kembali perkaranya.
Kondisi ketelitian yang demikian akan dapat diatasi oleh hakim apabila hakim
tersebut bersifat aktif serta memperhatikan kualifikasi nebis in idem pada setiap
perkara yang diduga sama menurut ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata.
Terobosan Mahkamah Agung
Putusan tumpang
tindih demikian, tentu dapat dilakukan eksekusi dengan ratio legis tidak mungkin dilakukan eksekusi apabila terdapat dua
atau lebih putusan pengadilan dengan pihak yang dimenangkan berbeda, sehingga
masing-masing pihak dianggap memiliki hak yang sama atas objek perkara yang
disengketakan.
Mahkamah agung
sebetulnya telah menindaklanjuti hal tersebut dengan SEMA
10 tahun 2009 jo SEMA Nomor 4 tahun 2016 yang mana terhadap dua putusan
berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan dan salah satu diantaranya
adalah putusan peninjauan kembali maka dapat dilakukan upaya hukum peninjauan
kembali untuk kedua kali.
Akan tetapi, tentu
upaya peninjauan kembali tersebut akan lebih baik apabila dapat dilakukan
pencegahan sejak dini, dimana penulis mengusulkan suatu terobosan pada aplikasi
sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang digunakan oleh hakim pemeriksa
perkara untuk mendeteksi dugaan atau indikasi perkara yang bersifat nebis in
idem.
Pembaharuan SIPP
Mahkamah Agung
perlu mengeluarkan inovasi berupa tambahan fitur dalam aplikasi SIPP berupa
notifikasi pada aplikasi SIPP terhadap setiap perkara yang masuk pada akun
hakim pemeriksa perkara. Adapun cara kerja dari notifikasi tersebut yaitu,
ketika ketua pengadilan negeri telah membuat penetapan penunjukan majelis
hakim, maka pada aplikasi SIPP majelis hakim tersebut secara sistem akan
diberitahukan pada menu notifikasi mengenai adanya indikasi kesamaan terhadap
perkara yang sedang ditangani.
Notifikasi pada aplikasi SIPP hakim
pemeriksa perkara diperoleh dari data SIPP seluruh pengadilan negeri serta
direktori putusan. Misalkan, terdapat perkara gugatan wanprestasi di PN
Blangpidie dengan pihak fulan dan afan pada tahun 2010 dengan objek surat
perjanjian nomor 001/PN/2010. Selanjutnya, pada tahun 2025 terdapat perkara
dengan subjek dan objek yang sama masuk ke SIPP PN Blangpidie. Terhadap kondisi
yang demikian, dikarenakan subjek dan objek yang sama pernah diajukan
sebelumnya maka akun SIPP pada hakim pemeriksa terdapat notifikasi yang
memberikan informasi bahwasanya gugatan yang demikian pernah diajukan, dengan
menunjukan nomor perkara, pihak, dan objek sengketa terdahulu.
Dengan demikian, terhadap
identifikasi atas kemiripan objek gugatan nantinya akan terbaca oleh sistem
dari SIPP sehingga majelis hakim pemeriksa perkara dapat mengantisipasi apabila
terdapat indikasi perkara yang bersifat nebis in idem.
Penutup
Dengan demikian, terhadap persoalan eksekusi dikarenakan adanya putusan tumpang tindih, sehingga terhadap perkara tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi, hal ini dapat dilakukan pencegahan dimulai dari perubahan paradigma dan pandangan agar hakim bersifat aktif. Dengan demikian, hal ini dapat mencegah putusan yang dihasilkan bersifat nebis in idem oleh karenanya tidak dapat dilakukan eksekusi. Selain itu, meskipun terhadap putusan tumpang tindih yang demikian dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali, tentu asas sederhana cepat dan biaya ringan dalam penegakan hukum akan lebih dirasakan oleh masyarakat jika dapat diantisipasi berupa penerapan asas kehati-hatian dalam perkara yang memiliki sifat nebis in idem tersebut. Salah satu inovasi yang penulis tawarkan berupa pembaharuan pada aplikasi SIPP berupa notifikasi atau early warning yang muncul di aplikasi SIPP hakim pemeriksa perkara atas indikasi perkara yang pernah diajukan sebelumnya, sehingga hakim pemeriksa perkara mendapatkan informasi yang utuh terhadap perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Referensi
- [1] M.T. Makaro,
Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet.1, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
- [2] R. Syahrani, Hukum
Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Cet.1, Pustaka Kartini, Jakarta.
1988.
- [3] M. Y. Harahap, Hukum
Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Pernyetaan, Pembuktian, dan Putusan
Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
- [4] Marzuki, Penelitian
Hukum; Teori dan Praktik, Kencana, Jakarta, 2017.
- Sarwono, Hukum Acara
Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
- [5] M. Y. Harahap,
Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam
Tingkat Banding, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
- [6] M. Y. Harahap, Ruang
Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
- [7] Sunarto, Prinsip Hakim Aktif dalam Perkara Perdata,
Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 2, Juli 2016.
- [8] N. Qomar, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan
Civil Law System dan Common Law System. Pustaka Refleksi, . Makassar, 2010.
- [9] A. Anita, Politik Hukum dalam Penegakan Hukum di
Indonesia, Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI, Vol.2, Desember
2022.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI