Sejak 2 Januari 2026, sistem hukum
pidana Indonesia secara resmi memasuki babak baru dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
Ketiga undang-undang tersebut merupakan
tonggak reformasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan sistem
kolonial menuju sistem yang berlandaskan nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan
keadilan substantif.
Dalam konteks keberlakuannya, KUHP
secara tegas mengatur prinsip penerapan hukum pidana menurut waktu. Pasal 3
ayat (1) KUHP menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan
perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka peraturan yang baru wajib
diterapkan, kecuali apabila ketentuan lama lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Ketentuan peralihan tersebut dipertegas
kembali dalam Pasal 618 KUHP, yang mengikat hakim untuk menerapkan hukum pidana
baru terhadap perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan namun belum diputus.
Secara normatif, ketentuan ini tidak
menyisakan banyak ruang pilihan. Hakim wajib menerapkan KUHP baru, KUHAP baru,
dan UU Penyesuaian Pidana sejak tanggal berlakunya. Namun persoalan tidak
berhenti pada tataran normatif.
Dalam praktik, terdapat masalah esensial
yang berpotensi mengganggu efektivitas dan konsistensi penerapan ketiga
undang-undang tersebut, yakni belum tersedianya secara lengkap peraturan
pelaksana berupa Peraturan Pemerintah terhadap sejumlah pasal penting.
Kondisi ini melahirkan ruang abu-abu
penafsiran. Di satu sisi, hakim terikat pada kewajiban konstitusional dan
undang-undang untuk menegakkan hukum yang berlaku. Di sisi lain, hakim
dihadapkan pada kekosongan hukum teknis yang berpotensi menimbulkan perbedaan
tafsir, baik antar hakim maupun antara hakim dengan peraturan pelaksana yang
mungkin lahir belakangan.
Dalam iklim peradilan yang semakin
terbuka dan kritis, perbedaan tafsir tersebut berisiko menyeret hakim ke dalam
laporan etik, terutama dari pihak yang kalah atau merasa dirugikan oleh
putusan.
Berangkat dari kondisi tersebut,
pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: bagaimana seharusnya posisi
hakim dalam masa transisi penerapan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana
ketika terjadi kekosongan hukum dan perbedaan tafsir, serta sejauh mana
perlindungan etik dan imunitas fungsional hakim perlu ditegaskan?
Dalam sistem negara hukum, asas
legalitas dan kepastian hukum menempatkan hakim sebagai pelaksana undang-undang
yang berlaku. Sejak 2 Januari 2026, tidak ada lagi banyak ruang untuk menunda
atau menegosiasikan keberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagaimana ketentuan
peralihan masing-masing UU. Perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan
tetapi belum diputus harus dinilai dan diputus berdasarkan ketentuan baru,
sepanjang tidak merugikan terdakwa.
Hal demikian bukanlah bentuk diskresi
hakim yang bebas nilai, melainkan perintah undang-undang untuk memilih norma
yang paling menguntungkan terdakwa. Dengan demikian, hakim tidak sedang “memilih
hukum sesuka hati”, tetapi menjalankan mandat eksplisit pembentuk
undang-undang. Mengabaikan ketentuan tersebut justru akan menempatkan hakim
pada posisi melanggar hukum acara dan hukum materiil itu sendiri.
Masalah muncul ketika sejumlah ketentuan
dalam KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana secara eksplisit memerlukan
pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, namun peraturan tersebut
belum tersedia atau belum lengkap. Kekosongan hukum semacam ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk menghentikan proses peradilan. Prinsip ius curia
novit menegaskan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan
hukum tidak ada atau tidak jelas.
Dalam situasi demikian, hakim justru
dituntut untuk menjalankan fungsi intelektual dan moralnya sebagai ahli hukum.
Penafsiran hukum tidak dapat dilepaskan dari landasan filosofis, sosiologis,
dan yuridis pembentukan undang-undang, serta dari asas-asas hukum pidana
seperti keadilan, kemanfaatan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi
manusia. Penafsiran hakim dalam masa transisi adalah keniscayaan, bukan
penyimpangan.
Namun perlu disadari bahwa penafsiran
hakim dan peraturan pelaksana yang lahir belakangan tidak selalu identik.
Peraturan pemerintah dapat saja mengadopsi pendekatan teknokratis yang berbeda
dari penafsiran yudisial yang telah lebih dahulu diterapkan dalam putusan
pengadilan. Perbedaan ini berpotensi dipersepsikan sebagai kesalahan hakim,
padahal pada saat putusan dijatuhkan, hakim bekerja dalam kondisi keterbatasan
norma.
Realitas peradilan menunjukkan bahwa
perkara pidana tidak pernah memuaskan semua pihak. Pihak yang kalah, baik
terdakwa, korban, maupun penuntut umum, kerap menyalurkan kekecewaan melalui
laporan etik terhadap hakim. Dalam masa transisi hukum pidana, potensi laporan
semacam ini meningkat, karena putusan hakim mudah diserang dengan dalih “salah
menerapkan hukum baru” atau “berbeda dengan peraturan pelaksana”.
Padahal, kesalahan penafsiran hukum
tidak serta-merta identik dengan pelanggaran etik. Di sinilah pentingnya
membedakan secara tegas antara ranah yudisial (legal reasoning) dan ranah etik.
Hakim yang memutus perkara dengan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,
argumentasi yang rasional, dan itikad baik, tidak seharusnya diposisikan
sebagai pelanggar etik hanya karena putusannya tidak disukai.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
yang terdiri dari 10 butir nilai utama sejatinya bukan hanya instrumen
pengawasan, tetapi juga instrumen perlindungan bagi hakim. Kode etik seperti integritas,
adil, arif bijaksana hingga profesionalitas harus dibaca secara seimbang dengan
jaminan kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum.
Dalam konteks transisi KUHP–KUHAP–UU
Penyesuaian Pidana, perlindungan terhadap hakim menjadi semakin relevan. Ketika
undang-undang telah diberlakukan tanpa ketersediaan peraturan pelaksana yang
memadai, maka risiko ketidaksempurnaan penerapan hukum bukanlah kesalahan
personal hakim, melainkan konsekuensi sistemik dari kebijakan legislasi.
Oleh karena itu, sepanjang hakim:
- menerapkan
hukum yang berlaku,
- berpegang
pada asas-asas hukum pidana,
- bertindak
dengan itikad baik,
- tidak
menyimpang dari kode etik, dan
- tidak
melakukan perbuatan melawan hukum,
maka hakim harus diberi imunitas
fungsional dari tekanan etik yang berlebihan. Tanpa perlindungan tersebut, independensi
hakim akan tergerus oleh ketakutan, dan keadilan substantif justru akan
dikorbankan demi keamanan personal.
Masa transisi penerapan KUHP, KUHAP, dan
UU Penyesuaian Pidana menempatkan hakim pada posisi yang tidak mudah:
menegakkan hukum baru di tengah kekosongan norma pelaksana dan ekspektasi
publik yang tinggi. Dalam situasi ini, penafsiran hakim bukanlah penyimpangan,
melainkan bagian inheren dari fungsi peradilan.
Baca Juga: Samakan Persepsi: Ini Makna Frasa Pemeriksaan Terdakwa dalam KUHAP Baru
Oleh karena itu, hukum dan kode etik
seharusnya tidak hanya berfungsi mengawasi, tetapi juga melindungi hakim yang
bekerja dengan itikad baik dalam masa transisi. Memberikan imunitas fungsional
kepada hakim bukan berarti membebaskan dari pertanggungjawaban, melainkan
memastikan bahwa keberanian menegakkan keadilan tidak berubah menjadi sumber
ketakutan. Tanpa perlindungan tersebut, reformasi hukum pidana berisiko
kehilangan ruh keadilannya, dan peradilan justru terjebak dalam formalitas yang
kering dari nilai kebenaran. (ldr)
Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI