Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah – Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau menyambangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas pada Jumat (16/10/2026). Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) ini turut melibatkan penyidik, advokat, dan pembimbing kemasyarakatan sebagai wujud sinergi lintas institusi.
Tim Hakim Wasmat PN Pulang Pisau terdiri atas Layla Windy Puspita Sari, S.H.; Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H.; dan Intan Feronika, S.H. Mereka didampingi Panitera Muda Pidana Lelo Herawan, S.H., serta staf Kepaniteraan Pidana sekaligus juru sita pengganti Romi Nevriyandra, A.Md.
Pihak lain yang dilibatkan ialah penyidik dari jajaran Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa, serta pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. Pelibatan lintas institusi tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 353 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: PN Pulang Pisau Gelar Monev E-Berpadu & Persiapankan Wasmat Menurut KUHAP Baru
Dalam kegiatan tersebut, tim Hakim Wasmat bersama pihak terkait memberikan arahan dan pembinaan serta membuka sesi tanya jawab dengan warga binaan. Warga binaan yang ditemui merupakan terpidana yang dijatuhi pidana melalui putusan PN Pulang Pisau periode Juni hingga September 2026. Usai pertemuan, rombongan meninjau fasilitas rutan guna memastikan hak-hak para terpidana tetap terpenuhi.
Baca Juga: Saat Napi Curhat ke Hakim Wasmat PN Prabumulih: Malu hingga Ingin Cepat Bebas
Kegiatan Wasmat yang dilaksanakan secara berkala ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengamatan pengadilan terhadap pelaksanaan putusan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 356 KUHAP. Pengawasan dilakukan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Adapun pengamatan dilakukan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Sebagai tindak lanjut, Hakim Wasmat PN Pulang Pisau akan terus berkoordinasi dengan Rutan Kuala Kapuas terkait informasi berkala mengenai perilaku narapidana tertentu yang berada dalam pengamatan mereka. Koordinasi lintas institusi ini diharapkan memperkuat pemantauan perilaku narapidana sekaligus efektivitas pembinaan yang dijalankan Rutan Kuala Kapuas. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI