Cari Berita

Catatan Wasmat PN Kuala Simpang: Dilepas Saat Banjir, 118 Narapidana Telah kembali ke Lapas

Qisthi Widyastuti - Dandapala Contributor 2026-07-28 19:15:02
Dok. PN Kuala Simpang

Aceh Tamiang, NAD – Pasca dilepas dengan alasan kemanusiaan saat banjir bandang setinggi sekitar 4 meter pada tanggal 27 November 2025 lalu, sebanyak 118 (seratus delapan belas) warga binaan secara sukarela kembali menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang.

Hal itu terungkap saat pelaksanaan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) periode triwulan II tahun 2026 yang dilakukan oleh Agung Rahmatullah, Frans Martin Sihotang, dan Qisthi Widyastuti selaku Hakim Pengawas & Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang di Lapas Kelas II B Kuala Simpang pada hari Senin (27/7/2026).

“Pelaksanaan wasmat secara berkala yakni setiap 3 bulan ini merupakan implementasi dari KUHAP baru, dimana Hakim Wasmat sekurang-kurangnya 3 orang melaporkan kegiatan wasmat setiap tiga bulan sekali kepada Ketua PN. Kalau pada triwulan pertama wasmat belum bisa berjalan maksimal dikarenakan belum ada warga binaan pada Lapas Kuala Simpang. Pada triwulan kedua ini diharapkan wasmat sudah bisa dilakukan dengan wawancara langsung karena warga binaan sudah banyak yang kembali,” kata Ketua PN Kuala Simpang Diana Febrina Lubis didampingi Wakil Ketua PN Kuala Simpang Arie Ferdian saat bersilaturahmi dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kuala Simpang Akhmad Sobirin Soleh.

Baca Juga: PN Kuala Simpang Bangkit Pasca Banjir Bandang, Layanan Efektif Sejak 2 Januari

Menanggapi pengantar dari Ketua PN Kuala Simpang tersebut, Kalapas menyampaikan bahwa dari total 428 (empat ratus dua puluh delapan) warga binaan yang dilepas saat banjir bandang tanggal 27 November 2025 lalu, saat ini Lapas Kuala Simpang telah menampung total 177 (seratus tujuh puluh tujuh) warga binaan dengan rincian sebagai berikut:

- Kembali secara sukarela sebanyak 107 (seratus tujuh) orang

- Kembali setelah ditetapkan DPO sebanyak 11 (sebelas) orang

- Penangkapan terpaksa sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang

- Meninggal dunia sebanyak 2 (dua) orang

- Penangkapan atas kasus baru sebanyak 12 (dua belas) orang

“Adapun warga binaan yang kembali secara sukarela tersebut kebanyakan karena sudah hampir selesai menjalani masa hukuman. Sementara warga binaan yang mendapatkan hukuman penjara seumur hidup belum kembali dan masih dalam pencarian”, ucap Kalapas Kuala Simpang Akhmad Sobirin Soleh.

Usai penyampaian data warga binaan, kegiatan dilanjutkan dengan wawancara langsung antara para Hakim Wasmat dengan beberapa warga binaan.

Pada triwulan kedua wasmat tahun ini, Para Hakim Wasmat PN Kuala Simpang melakukan wawancara langsung terhadap 6 warga binaan dengan tindak pidana Narkotika dan pencurian.

Adapun komponen yang diawasi dari wasmat tersebut meliputi tanggal pelaksanaan eksekusi putusan, kegiatan warga binaan saat menjalani masa hukuman, hak-hak warga binaan untuk memperoleh asimilasi, remisi, lepas bersyarat maupun kunjungan keluarga, serta evaluasi perilaku warga binaan tertutama terhadap warga binaan yang telah berulang kali melakukan tindak pidana.

Dari hasil pengecekan setempat, sebanyak 177 warga binaan menempati 30 kamar dengan jumlah penghuni yang beragam. Bagi warga binaan yang kembali secara sukarela pasca dilepas saat banjir bandang, mendapatkan penghargaan berupa ditempatkan pada kamar yang tidak terlalu padat penghuni, yaitu berisi 5-6 orang per kamar. Sementara bagi warga binaan yang dijemput paksa untuk kembali menjalani masa hukumannya, tetap mendapatkan kamar dengan kapasitas 15 orang per kamar seperti kondisi sebelum banjir bandang.

Terhadap kondisi tersebut, tidak ada penolakan ataupun protes dari warga binaan karena memang warga binaan yang ditangkap paksa tersebut menyadari atas konsekuensi tindakannya yang tidak menepati janji untuk kembali meski telah dilepas saat banjir bandang.

Baca Juga: Sempat Dilepas Saat Banjir, Warga Binaan Kini Diawasi Hakim Wasmat

Untuk diketahui, pada wasmat triwulan pertama yang dilangsungkan pada tanggal 15 April 2026 lalu, kondisi Lapas Kelas II B Kuala Simpang masih belum layak untuk dihuni disebabkan air bersih yang belum mengalir dan dikhawatirkan menimbulkan penyakit bagi warga binaan. Sehingga dengan alasan kemanusiaan, warga binaan dihimbau untuk wajib lapor dan kembali setelah Lapas sudah dapat difungsikan.

Wasmat ini bukan sekedar formalitas menjalankan tugas yang diberikan pimpinan, namun lebih dari itu ini merupakan tanggung jawab moral dari hakim untuk memantau bahwa proses keadilan bukan hanya selesai sampai di meja sidang saja, tetapi juga menelaah bagaimana pelaksanaan pemidanaan yang telah diputus oleh majelis hakim berdampak terhadap perbaikan perilaku dan pembinaan untuk peningkatan kompetensi atau keahlian dari terpidana, agar ketika keluar dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. (dsn/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…