Cari Berita

PN Pulang Pisau Gelar Monev E-Berpadu & Persiapankan Wasmat Menurut KUHAP Baru

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-01 13:15:45
Dok. PN Pulang Pisau

Pulang Pisau, Kalteng – Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aplikasi E-Berpadu sekaligus Persiapan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Pelaksanaan Putusan Pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada Rabu (30/9/2026) di ruang sidang utama PN Pulang Pisau.

Forum dihadiri secara luring oleh jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau, Rutan Kuala Kapuas, dan LBH Mustika Bangsa, serta diikuti secara daring oleh seluruh Polsek di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau. Hakim PN Pulang Pisau, Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., yang bertindak sebagai moderator menegaskan, “Di forum ini kita tidak mencari siapa yang salah, siapa yang benar, kita mencari solusi bersama.”

Polres Pulang Pisau menyampaikan lima kendala, antara lain pengisian kolom tersangka pada menu e-penggeledahan dan e-penyitaan saat perkara masih penyelidikan, penyitaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika pemilik barang belum diketahui, tanggal input yang berubah otomatis, dan dokumen yang tidak dapat diedit setelah diunggah.

Baca Juga: Meninjau Penguatan Peran Hakim Wasmat dalam Paradigma KUHAP Baru

Kepaniteraan Pidana PN Pulang Pisau menjelaskan bahwa kolom tersangka tidak wajib diisi apabila tersangka belum ditemukan; kolom dapat diisi nama terlapor atau dikosongkan dengan melampirkan surat keterangan. Untuk penyitaan di TKP, Panitera menyarankan nama saksi di lokasi dicantumkan sebagai pihak yang menguasai barang, sedangkan penambahan kolom penyitaan TKP akan dibahas dengan tim pengembang E-Berpadu Mahkamah Agung.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyoroti belum tersedianya menu Peninjauan Kembali (PK) serta lambatnya pengunggahan putusan banding dan kasasi. Hakim sekaligus Pengawas Kepaniteraan Pidana PN Pulang Pisau, Layla Windy Puspita Sari, S.H., menjelaskan bahwa menu PK masih dikembangkan Mahkamah Agung sehingga untuk sementara disiasati melalui surat tercatat dan WhatsApp. Adapun keterlambatan putusan banding dan kasasi, menurut Panitera, merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dan akan disampaikan ke tingkat atas.

Kepada LBH Mustika Bangsa yang menyampaikan kendala keterlambatan pengunggahan pledoi, Kepaniteraan Pidana menyarankan agar pledoi diunggah sebelum masa penundaan sidang berakhir.

Ketua PN Pulang Pisau, Kurina Fitrianingsih, S.H., menekankan penjadwalan ulang agar agenda tuntutan dan putusan diselesaikan sebelum pukul 12.00. “Ini untuk menghindari keterlambatan pengunggahan yang berdampak pada eksekusi,” tegasnya. Forum juga menyepakati Berita Acara Pelaksanaan Putusan dapat difoto dan dikirim ke operator E-Berpadu Kepaniteraan Pidana untuk segera diunggah tanpa menunggu tanda tangan lengkap semua pihak.

Pada sesi kedua, Tim Hakim Wasmat yang terdiri atas Layla Windy Puspita Sari, S.H., Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., dan Intan Feronika, S.H. memaparkan fungsi dan kedudukan Wasmat. Sorotan utama tertuju pada Pasal 353 ayat (4) KUHAP yang mengatur keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan Wasmat, yakni penyidik, advokat yang mewakili terpidana, pembimbing kemasyarakatan, korban, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam hal barang sitaan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

Forum menyepakati ketentuan tersebut terlebih dahulu dibahas secara internal di masing-masing institusi sebelum diterapkan. Moderator juga menegaskan bahwa Berita Acara Pelaksanaan Putusan harus dilaksanakan secara rutin karena menjadi dasar penilaian Wasmat, baik atas pelaksanaan putusan maupun akuntabilitasnya.

Forum ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas institusi dalam sistem peradilan pidana untuk menyongsong pelaksanaan KUHAP baru. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…