Sei Rampah – Pengadilan Negeri Sei Rampah kembali mengimplementasikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui putusan perkara penganiayaan yang melibatkan seorang perempuan lanjut usia. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 hari kepada terdakwa NS alias MS (61).
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Raymon Haryanto sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus, dan Nardon Sianturi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ucap Raymon Haryanto.
Baca Juga: Nenek Minah, Restorative Justice dan Lahirnya Perma 2/2012
Perkara bermula pada 21 Desember 2024 ketika terdakwa mendatangi rumah korban yang merupakan besannya di Dusun V Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedatangan terdakwa bertujuan menjemput cucunya untuk dibawa pulang. Namun, saat berupaya mengambil cucunya yang sedang digendong korban, terjadi tarik-menarik yang berujung pada tindakan mencengkeram lengan dan mencakar tangan korban hingga menimbulkan luka.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana penganiayaan telah terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
"Majelis juga menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa karena telah terbantahkan oleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," ungkap Raymon Haryanto dalam pertimbangan putusan yang dibacakan.
Menariknya, putusan ini sekaligus menunjukkan implementasi sejumlah ketentuan baru dalam KUHAP Tahun 2025. Dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim secara eksplisit menerapkan prinsip individualisasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP dengan mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa, termasuk usia lanjut dan dampak pemidanaan terhadap masa depannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan perhatian terhadap ketentuan Pasal 147 ayat (2) huruf e KUHAP yang mengatur hak perempuan yang berhadapan dengan hukum untuk memperoleh pertimbangan spesifik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan aparat penegak hukum.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan, yaitu terdakwa telah berusia 61 tahun, berstatus sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan belum pernah dihukum. Adapun keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi korban.
Majelis Hakim juga mencatat bahwa terdakwa sempat menjalani penahanan sejak 2 Maret 2026. Namun, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 13 Maret 2026, Majelis tidak memperpanjang penahanan. Masa penahanan yang telah dijalani tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang pidana sesuai ketentuan KUHAP.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim turut mengutip pandangan Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso mengenai filosofi KUHP Nasional yang berlandaskan Pancasila dengan orientasi pada keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi kedua belah pihak.
Putusan ini menjadi salah satu contoh penerapan paradigma baru hukum pidana nasional yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi personal pelaku, perlindungan korban, serta tujuan pemidanaan yang proporsional dan berkeadilan.
"Terima," ungkap Advokat Terdakwa terhadap putusan yang dibacakan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI