Waktu dan teknologi bergerak jauh lebih cepat dari
rumusan undang-undang sehingga mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 235 ayat (1) memperkenalkan delapan
kategori alat bukti, termasuk bukti elektronik dan kategori terbuka
"segala sesuatu yang dapat digunakan" sepanjang diperoleh secara sah.
Perubahan ini mengubah paradigma pembuktian: dari sistem tertutup menuju sistem
terbuka. Implikasinya menyentuh lapisan-lapisan paling mendasar dari prinsip
hukum pidana. Oleh karena itulah Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru ini menjadi
objek kontroversi di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.
a.
Sistem Pembuktian dalam
KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)
KUHAP lama menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tertutup. Hakim
memiliki kewenangan untuk menilai kekuatan masing-masing alat bukti (vrije
bewijsleer atau free evaluation), tetapi tidak memiliki kebebasan absolut untuk
menerima jenis alat bukti di luar undang-undang, hingga dikenalnya sistem semi open system evidence pasca
berlakunya UU ITE. Namun hakim harus memiliki rasionalitas yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan dasar mewujudnya tujuan hukum itu sendiri apabila
pun akan menyesuaikan pembatasan alat bukti dalam KUHP lama.
b.
Perubahan Paradigma dalam
Pasal 235 Ayat (1) KUHAP Baru
Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru memperluas jenis alat bukti menjadi:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
3. Surat (termasuk dokumen
digital);
4. Keterangan terdakwa;
5. Barang bukti;
6. Bukti elektronik;
7. Pengamatan hakim; dan
8. "Segala sesuatu"
yang dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang diperoleh secara sah.
Barang bukti kini menjadi alat bukti mandiri dan bukti elektronik
mendapat pengakuan formal. Pengamatan hakim menjadi kategori tersendiri. Dan
yang paling kontroversial: frasa terbuka "segala sesuatu" yang
berpotensi mencakup apa saja (Eliyas Eko Setyo, 2026). Perubahan ini merefleksikan
pergeseran Indonesia dari closed system menuju open system of
evidence sebuah sistem yang lebih fleksibel.
Kontroversi
a.
Pertama: Ancaman terhadap
Kepastian Hukum
Frasa "segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat bukti"
jelas bertabrakan dengan prinsip kepastian hukum ini. Ia bergantung sepenuhnya
pada interpretasi hakim yang berpotensi menghasilkan putusan inkonsisten antar pengadilan
(Teguh
Prasetyo dk, 2012). Sebagai perbandingan dalam sistem KUHAP lama, hanya ada lima jenis alat
bukti yang sah. Dalam KUHAP baru, batas tersebut menjadi kabur. Inilah yang
disebut sebagai "ketidakpastian yang dilembagakan" (institutionalized
uncertainty) yang berisiko serius terhadap hak asasi manusia dan keadilan
substansial (Yusuf
Hanafi, 2021).
b.
Kedua: Status Barang Bukti
sebagai Alat Bukti Mandiri
Dalam KUHAP lama, barang bukti tidak memiliki kedudukan sebagai alat
bukti mandiri yang telah diubah dalam KUHAP baru sebagai respon atas tindak pidana tertentu,
seperti lingkungan hidup. Mahkamah Konstitusi telah merespon persoalan ini. Beberapa ahli
berpendapat barang bukti menjadi alat bukti mandiri berpotensi melanggar
prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Di sisi lain berargumen
bahwa barang bukti justru sering menjadi bukti paling objektif dan tidak dapat
dipalsukan oleh kesaksian manusia. Dalam perkara kejahatan tanpa saksi,
misalnya pembunuhan di tempat terpencil, barang bukti seperti DNA, sidik jari,
dsb justru bisa menjadi satu-satunya jalan menuju kebenaran (Adami Chazawi, 2018).
c. Ketiga: Bukti Elektronik
dan Risiko Manipulasi
Bukti elektronik memiliki beberapa karakteristik unik: mudah
dimanipulasi, direkayasa, bahkan dihapus tanpa dapat dideteksi oleh mata awam (Agus Raharjo, 2014). Inilah
mengapa para ahli hukum dan teknologi bersepakat bahwa bukti elektronik harus
disertai dengan protokol autentikasi yang ketat dan standar chain of custody
yang tidak boleh dilanggar. Sayangnya, Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru tidak
menyediakan pedoman teknis mengenai standar autentikasi bukti elektronik.
d.
Keempat: Diskresi Hakim
yang Berlebihan
Perluasan diskresi hakim ini bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu
sisi, memungkinkan hakim yang cerdas dan berintegritas untuk menggunakan
penilaian profesionalnya guna mencapai kebenaran materiel. Di sisi lain,
membuka pintu bagi hakim yang tidak kompeten/tidak bermoral untuk menerima atau
menolak alat bukti berdasarkan pertimbangan yang tidak objektif (Romli Atmasasmita, 2010). Hal tersebut yang
kemudian dapat diantisipasi oleh sistem majelis atau secara regulasi terdapat
pembatasan klasifikasi perkara yang diperiksa oleh hakim tunggal.
e.
Kelima: Exclusionary
Rule dan Perlindungan HAM
KUHAP baru memperkenalkan mekanisme exclusionary rule yaitu hak
hakim untuk menolak (mengeksklusi) alat bukti yang diperoleh secara melawan
hukum sebagai antisipasi sistem pembuktian terbuka yang dapat disalahgunakan
oleh aparat penegak hukum. Terdapat beberapa catatan, meliputi: pertama, tidak
ada parameter yang jelas dan seragam mengenai apa yang dimaksud dengan
"diperoleh secara melawan hukum." Kedua, hakim tidak memiliki
pengalaman dan tradisi yang cukup dalam menerapkan doktrin ini. Ketiga, budaya
hukum yang masih berorientasi pada efisiensi penuntutan (conviction rate)
berpotensi membuat hakim enggan menerapkan exclusionary rule (Indriyanto Seno Adji, 2009).
Perspektif Hukum
Perbandingan
Amerika Serikat,
sistem Federal Rules of Evidence mengatur secara sangat rinci tentang admissibility
of evidence termasuk standar relevansi, autentikasi, hearsay rule,
dan pengecualiannya. Hakim memiliki panduan yang jelas dalam setiap keputusan
mereka tentang alat bukti (Sutan Remy Sjahdeini, 2006). Pembuktian di Belanda juga berkembang
ke arah yang lebih terbuka dengan pengawasan yang sangat ketat melalui
mekanisme judicial review dan doktrin "fair trial."
Mahkamah Agung Belanda memiliki yurisprudensi yang kaya tentang alat bukti,
memberikan pedoman yang konsisten.
Sehingga sistem
pembuktian terbuka dapat berjalan dengan baik, tetapi hanya jika didukung oleh:
(1) aturan teknis komprehensif; (2) lembaga yurisprudensi yang kuat; dan (3)
budaya hukum yang matang. Hal tersebut yang menjadikan kontroversi atas Pasal
235 ayat (1) KUHAP.
Kesimpulan
dan Rekomendasi
Pasal 235 ayat
(1) KUHAP adalah cermin dari kebutuhan untuk merespon perkembangan teknologi
dan kejahatan modern. Namun, frasa "segala sesuatu" yang terlalu terbuka,
pengangkatan barang bukti menjadi alat bukti mandiri, ketidakjelasan standar
autentikasi bukti elektronik, perluasan diskresi hakim yang tidak dibatasi
dengan jelas, serta implementasi exclusionary rule yang masih premature
semuanya merupakan sumber kontroversi yang tidak dapat diabaikan. Indonesia membutuhkan
sistem yang cerdas: terbuka terhadap bukti modern, tetapi tertutup terhadap
penyalahgunaan; fleksibel dalam penilaian, tetapi tegas dalam prinsip; maju
dalam teknologi, tetapi kokoh dalam perlindungan hak asasi.
Perluasan jenis
alat bukti harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan, standardisasi
teknis, dan penguatan kapasitas seluruh aktor peradilan. Oleh karena itu,
berikut beberapa rekomendasi konkret bagi pembuat kebijakan, lembaga yudisial,
dan komunitas akademik hukum:
a. Perumusan batasan jelas
melalui peraturan teknis yang komprehensif;
b. Standarisasi protokol bukti
elektronik;
c. Penguatan mekanisme Exclusionary
Rule;
d. Peningkatan kapasitas dan
pengawasan terhadap penegak hukum;
Baca Juga: Kemana Perginya Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru?
e. Pengawasan konstitusional
oleh Mahkamah Konstitusi.
(wes, ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI