Cari Berita

Kontroversi Pasal 235 Ayat (1) KUHAP tentang Perluasan Jenis Alat Bukti Perkara Pidana

Dr. Eldi Nasali, S.H., M.H-Wakil Ketua PN Sarolangun - Dandapala Contributor 2026-07-17 07:30:15
Dok. Web. PN Sarolangun.

Waktu dan teknologi bergerak jauh lebih cepat dari rumusan undang-undang sehingga mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 235 ayat (1) memperkenalkan delapan kategori alat bukti, termasuk bukti elektronik dan kategori terbuka "segala sesuatu yang dapat digunakan" sepanjang diperoleh secara sah. Perubahan ini mengubah paradigma pembuktian: dari sistem tertutup menuju sistem terbuka. Implikasinya menyentuh lapisan-lapisan paling mendasar dari prinsip hukum pidana. Oleh karena itulah Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru ini menjadi objek kontroversi di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.

a.     Sistem Pembuktian dalam KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)

KUHAP lama menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tertutup. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai kekuatan masing-masing alat bukti (vrije bewijsleer atau free evaluation), tetapi tidak memiliki kebebasan absolut untuk menerima jenis alat bukti di luar undang-undang, hingga dikenalnya sistem semi open system evidence pasca berlakunya UU ITE. Namun hakim harus memiliki rasionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan dengan dasar mewujudnya tujuan hukum itu sendiri apabila pun akan menyesuaikan pembatasan alat bukti dalam KUHP lama.

b.     Perubahan Paradigma dalam Pasal 235 Ayat (1) KUHAP Baru

Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru memperluas jenis alat bukti menjadi:

1.     Keterangan saksi;

2.     Keterangan ahli;

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

3.     Surat (termasuk dokumen digital);

4.     Keterangan terdakwa;

5.     Barang bukti;

6.     Bukti elektronik;

7.     Pengamatan hakim; dan

8.     "Segala sesuatu" yang dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang diperoleh secara sah.

Barang bukti kini menjadi alat bukti mandiri dan bukti elektronik mendapat pengakuan formal. Pengamatan hakim menjadi kategori tersendiri. Dan yang paling kontroversial: frasa terbuka "segala sesuatu" yang berpotensi mencakup apa saja (Eliyas Eko Setyo, 2026). Perubahan ini merefleksikan pergeseran Indonesia dari closed system menuju open system of evidence sebuah sistem yang lebih fleksibel.

Kontroversi

a.     Pertama: Ancaman terhadap Kepastian Hukum

Frasa "segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat bukti" jelas bertabrakan dengan prinsip kepastian hukum ini. Ia bergantung sepenuhnya pada interpretasi hakim yang berpotensi menghasilkan putusan inkonsisten antar pengadilan (Teguh Prasetyo dk, 2012). Sebagai perbandingan dalam sistem KUHAP lama, hanya ada lima jenis alat bukti yang sah. Dalam KUHAP baru, batas tersebut menjadi kabur. Inilah yang disebut sebagai "ketidakpastian yang dilembagakan" (institutionalized uncertainty) yang berisiko serius terhadap hak asasi manusia dan keadilan substansial (Yusuf Hanafi, 2021).

b.     Kedua: Status Barang Bukti sebagai Alat Bukti Mandiri

Dalam KUHAP lama, barang bukti tidak memiliki kedudukan sebagai alat bukti mandiri yang telah diubah dalam KUHAP baru sebagai respon atas tindak pidana tertentu, seperti lingkungan hidup. Mahkamah Konstitusi telah merespon persoalan ini. Beberapa ahli berpendapat barang bukti menjadi alat bukti mandiri berpotensi melanggar prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Di sisi lain berargumen bahwa barang bukti justru sering menjadi bukti paling objektif dan tidak dapat dipalsukan oleh kesaksian manusia. Dalam perkara kejahatan tanpa saksi, misalnya pembunuhan di tempat terpencil, barang bukti seperti DNA, sidik jari, dsb justru bisa menjadi satu-satunya jalan menuju kebenaran (Adami Chazawi, 2018).

c.     Ketiga: Bukti Elektronik dan Risiko Manipulasi

Bukti elektronik memiliki beberapa karakteristik unik: mudah dimanipulasi, direkayasa, bahkan dihapus tanpa dapat dideteksi oleh mata awam (Agus Raharjo, 2014). Inilah mengapa para ahli hukum dan teknologi bersepakat bahwa bukti elektronik harus disertai dengan protokol autentikasi yang ketat dan standar chain of custody yang tidak boleh dilanggar. Sayangnya, Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru tidak menyediakan pedoman teknis mengenai standar autentikasi bukti elektronik.

d.     Keempat: Diskresi Hakim yang Berlebihan

Perluasan diskresi hakim ini bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, memungkinkan hakim yang cerdas dan berintegritas untuk menggunakan penilaian profesionalnya guna mencapai kebenaran materiel. Di sisi lain, membuka pintu bagi hakim yang tidak kompeten/tidak bermoral untuk menerima atau menolak alat bukti berdasarkan pertimbangan yang tidak objektif (Romli Atmasasmita, 2010). Hal tersebut yang kemudian dapat diantisipasi oleh sistem majelis atau secara regulasi terdapat pembatasan klasifikasi perkara yang diperiksa oleh hakim tunggal.

e.     Kelima: Exclusionary Rule dan Perlindungan HAM

KUHAP baru memperkenalkan mekanisme exclusionary rule yaitu hak hakim untuk menolak (mengeksklusi) alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum sebagai antisipasi sistem pembuktian terbuka yang dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Terdapat beberapa catatan, meliputi: pertama, tidak ada parameter yang jelas dan seragam mengenai apa yang dimaksud dengan "diperoleh secara melawan hukum." Kedua, hakim tidak memiliki pengalaman dan tradisi yang cukup dalam menerapkan doktrin ini. Ketiga, budaya hukum yang masih berorientasi pada efisiensi penuntutan (conviction rate) berpotensi membuat hakim enggan menerapkan exclusionary rule (Indriyanto Seno Adji, 2009).

Perspektif Hukum Perbandingan

Amerika Serikat, sistem Federal Rules of Evidence mengatur secara sangat rinci tentang admissibility of evidence termasuk standar relevansi, autentikasi, hearsay rule, dan pengecualiannya. Hakim memiliki panduan yang jelas dalam setiap keputusan mereka tentang alat bukti (Sutan Remy Sjahdeini, 2006). Pembuktian di Belanda juga berkembang ke arah yang lebih terbuka dengan pengawasan yang sangat ketat melalui mekanisme judicial review dan doktrin "fair trial." Mahkamah Agung Belanda memiliki yurisprudensi yang kaya tentang alat bukti, memberikan pedoman yang konsisten.

Sehingga sistem pembuktian terbuka dapat berjalan dengan baik, tetapi hanya jika didukung oleh: (1) aturan teknis komprehensif; (2) lembaga yurisprudensi yang kuat; dan (3) budaya hukum yang matang. Hal tersebut yang menjadikan kontroversi atas Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pasal 235 ayat (1) KUHAP adalah cermin dari kebutuhan untuk merespon perkembangan teknologi dan kejahatan modern. Namun, frasa "segala sesuatu" yang terlalu terbuka, pengangkatan barang bukti menjadi alat bukti mandiri, ketidakjelasan standar autentikasi bukti elektronik, perluasan diskresi hakim yang tidak dibatasi dengan jelas, serta implementasi exclusionary rule yang masih premature semuanya merupakan sumber kontroversi yang tidak dapat diabaikan. Indonesia membutuhkan sistem yang cerdas: terbuka terhadap bukti modern, tetapi tertutup terhadap penyalahgunaan; fleksibel dalam penilaian, tetapi tegas dalam prinsip; maju dalam teknologi, tetapi kokoh dalam perlindungan hak asasi.

Perluasan jenis alat bukti harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan, standardisasi teknis, dan penguatan kapasitas seluruh aktor peradilan. Oleh karena itu, berikut beberapa rekomendasi konkret bagi pembuat kebijakan, lembaga yudisial, dan komunitas akademik hukum:

a.     Perumusan batasan jelas melalui peraturan teknis yang komprehensif;

b.     Standarisasi protokol bukti elektronik;

c.     Penguatan mekanisme Exclusionary Rule;

d.     Peningkatan kapasitas dan pengawasan terhadap penegak hukum;

Baca Juga: Kemana Perginya Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru?

e.     Pengawasan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
(wes, ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…