Bandung- Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, Sri Hari Jogja dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding karena terbukti korupsi Program Indonesia Pintar (PIP). PT Bandung menyatakan Sri Hari Jogja tidak memperoleh sedikit pun harta yang dikorupsi.
Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek pada 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.
Pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar belakangan mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Akhirnya Sri Hari Jogja dan Suroyo diproses hukum hingga ke pengadilan. Tim audit Irjen Kemendikbud menyebutkan perbuatan Sri Hari Jogja dan Suroyo mengakibatkan kerugian keuangan negara dana KIP-Kuliah sebesar Rp 6.819.600.000 dan kerugian negara tersebut termasuk dalam bagian penghitungan kerugian keuangan negara, sejumlah Rp 13.496.700.000.
Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada 14 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
Atas putusan itu, Sri Hari Jogja mengajukan banding dan dikabulkan. PT Bandung mengurangi hukuman Sri Hari Jogja karena tidak memperoleh sedikit pun uang hasil korupsi tersebut.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,” demikian bunyi putusan PT Bandung yang dikutip DANDAPALA, Kamis (9/1/2025).
Duduk sebagai ketua majelis Kasianus Telaumbanua dengan anggota Herman Heller Hutapea dan Lilik Srihartati. Putusan itu diketok secara bulat dibantu panitera pengganti Arlisa Yunita Nelyana pada Rabu (8/1) kemarin.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap majelis.
Berikut sebagaian pertimbangan PT Bandung mengurangi hukuman terdakwa:
Bahwa, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara namun Terdakwa tidak menerima dan atau menikmati uang hasil korupsi yang berasal dari pemotongan biaya hidup mahasiswa.
Bahwa, Terdakwa hanya menerima gaji sebagai Rektor sejumlah Rp 5.500.000 setiap bulan. Bahwa, Terdakwa tidak mendapat penghasilan lain di luar gaji.
Bahwa, setelah dana KIP-Kuliah masuk ke rekening UMIKA Saksi Retno Lestari Selaku Pengelola dana KIP-Kuliah membuat laporan kepada Saksi Dr H Suroyo sebagai Pembina Yayasan Tri Praja Karya Utama dan menyerahkan hasil pemotongan biaya Hidup Mahasiswa penerima KIPK secara tunai kepada saksi D H Suroyo.
Bahwa terkait dengan hukuman tambahan uang pengganti, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama kepada Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp 2.616.455.551, dengan alasan sebagai berikut:
Menimbang bahwa honor tim pengelola, gaji dosen dan pegawai, biaya operasional dan lain-lain untuk keperluan kampus dibayarkan dari hasil pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima KIPK yang disetor ke Universitas, maka majelis tingkat banding berpendapat setidak-tidaknya yang harus bertanggungjawab membayar uang pengganti bukan Terdakwa. Namun seharusnya dibebankan kepada pihak penerima/yang telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan tidak sesuai dengan ketentutan ‘Universitas Mitra Karya yang seharusnya dibebankan untuk membayar uang Pengganti tersebut’.
Masih di kasus yang sama, PN Bandung menjatuhkan hukuman kepada Suroyo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Suroyo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.555.244.449 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” bunyi amar PN Bandung Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum